Ana səhifə

Untuk perguruan tinggi


Yüklə 1.49 Mb.
səhifə13/30
tarix26.06.2016
ölçüsü1.49 Mb.
1   ...   9   10   11   12   13   14   15   16   ...   30

Potret Konflik dan Pelanggaran HAM di Indonesia


Konflik antaretnik dan antaragama di Indonesia sejak tahun 1997 barangkali dapat dijelaskan dengan teori chaos yang mulai dikenal di kalangan sains pada penghujung abad 20. Secara sederhana fenomena chaos dapat digambarkan dengan ungkapan terkenal Kepak sayap seekor kupu-kupu di pelabuhan Sydney sudah cukup menimbulkan angin topan dua minggu kemudian di Jamaica. Artinya, soal-soal kecil bisa menimbulkan kekacauan besar. Dengan menelaah sifat-sifat variabel suatu sistem yang mengalami kekacauan, ilmuwan yang meneliti fenomena ini menemukan suatu kurva yang menghubungkan variable-variabel itu dengan bentuk khusus. Kurva itu kemudian disebut sebagai atraktor aneh yang menjadi biang keladi kekacauan.

Kalimantan Barat memang provinsi yang rentan dengan konflik. Setidaknya sudah 11 konflik besar yang melibatkan suku-suku tertentu di daerah itu sejak tahun 1950 sampai tahun 1999. Penyebabnya hampir sama, yaitu soal-soal kecil. Konflik yang terjadi di Sambas pada tahun 1999, misalnya, dimulai dengan terbunuhnya seorang pencuri dari salah satu etnik yang bertikai. Kepak sayap kupu-kupu ini kemudian berkembang dalam waktu relatif singkat menjadi perseteruan antarsuku yang dahsyat. Tak kurang dari 3.000 orang warga Desa Paritsetia yang tidak tahu-menahu dengan persoalan itu terpaksa mengungsi. Manakala derajat konflik membesar, 68.000 orang dari suku Madura terpaksa mengungsi.

Pola kepak sayap kupu-kupu itu pula yang terjadi di Maluku dan Poso. Sama-sama dimulai dengan perkelahian atau bentrok antarwarga. Bila faktor pemicu di Kalimantan Barat adalah etnik, di Indonesia Timur ini faktor pemicunya adalah agama. Kerusuhan di Kabupaten Poso berawal dari konflik antaragama di penghujung tahun 1998. Berlangsung selama seminggu, lalu reda, tapi kambuh lagi pada pertengahan April 1999. Bentrokan susul-menyusul sampai membuat Poso lumpuh. Tidak hanya aktivitas masyarakat yang terhenti, kantor-kantor pemerintah terpaksa ditutup untuk sementara. Kerusuhan di Maluku diawali dengan bentrokan antara seorang warga dan seorang sopir angkutan di Ambon pada pertengahan Januari 1999. Bentrok itu berkembang menjadi konflik antaragama dan menjalar ke Maluku Tenggara dan Maluku Utara. Konflik kian meruncing setelah aparat keamanan menentang keras warga Maluku yang tergabung dalam Front Kedaulatan Maluku untuk mengibarkan bendera RMS.

Upaya pemerintah meredam konflik sebenarnya cukup signifikan. Berakhirnya konflik di Kalimantan Barat tak lepas dari keseriusan pemerintah membentuk tim peneliti beranggotakan pakar berbagai kajian. Pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Kalimantan Barat oleh keempat etnik—Dayak, Melayu, Tionghoa, dan Madura—turut menghentikan konflik dengan menempatkan perselisihan antarwarga sebagai perselisihan perseorangan, bukan sebagai pertikaian antaretnik. Pola yang mirip diterapkan untuk meredam konflik Poso. Kedua kelompok yang bertikai dipertemukan untuk rekonsiliasi. Keempat gubernur yang terdapat di Sulawesi bersama-sama membahas persoalan ini. Ketegasan dan keseriusan pemerintah menghentikan konflik di sini diperlihatkan dengan vonis mati tiga terdakwa utama yang menyulut konflik Poso. Hasilnya setelah tiga tahun konflik berjalan, konflik berhenti seiring dengan sosialisasi perjanjian damai.

(Dikutip dari Buku Indonesia dalam Krisis oleh Tweki Triardianto)

6. Partisipasi dalam Penegakan HAM

Penegakam HAM pertama-tama merupakan tanggungjawab negara dan pemerintah karena keberadaan negara pada hakikatnya adalah untuk melindungi warga negara. Hal itu sesuai dengan tujuan negara seperti yang dikemukakan oleh John Locke, yaitu untuk melindungi hak asasi manusia. Apabila penegakkan HAM itu semata-mata diberikan kepada pemerintah hampir dapat dipastikan sulit untuk bisa berjalan efektif. Oleh karena itu, partisipasi secara individual, kelompok, dan kelembagaan dari masyarakat mutlak diperlukan. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM dan lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perjuangan dan perlindungan HAM. Sasaran partisipasi dapat diarahkan pada kebijakan pemerintah sebagai berikut.



  1. Mendukung pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM.

  2. Mendukung pemerintah dalam menegakkan HAM melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

  3. Memberikan masukan agar setiap kebijakan publik selalu bernuansa HAM.

  4. Melakukan kontrol pada pemerintah agar berbagai kebijakannya sejalan dengan HAM.

  5. Melaporkan setiap pelanggaran HAM kepada aparat yang berwenang.

  6. Mendesak DPR untuk mencabut UU yang praktiknya melanggar HAM.

  7. Mengkritisi kinerja Komnas HAM.

  8. Memberdayakan masyarakat lemah, akan kesadaran tentang HAM.



Rangkuman


Agar HAM benar-benar dapat ditegakkan atau dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, telah ditetapkan adanya Pengadilan HAM. Pengadilan HAM merupakan peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000, diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat, sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, pemeriksaan perkara dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang. Lima orang tersebut terdiri atas dua orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).

Dalam rangka memperoleh kebenaran faktual, para korban dan saksi dijamin perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun. Untuk memenuhi rasa keadilan, setiap korban pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh ganti rugi oleh negara (kompensasi), ganti rugi oleh pelaku atau oleh pihak ketiga.

Sejak reformasi sampai sekarang telah terjadi kemajuan peraturan di bidang HAM. Kemajuan itu di antaranya ditunjukkan (i) lahirnya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, (ii) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (iii) UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan (iv) UUD 1945 hasil amandemen pasal 28A s/d 28J yang semuanya memuat tentang HAM.

Indonesia dianggap telah banyak melakukan pelanggaran HAM berat terhadap rakyatnya, seperti kasus Timor Timur, Aceh, Papua, Tanjung Priok dan sebagainya. Sorotan dunia terjadi karena upaya penegakan HAM melalui pengadilan HAM ad hoc dinilai belum mampu mengadili penanggung jawab utama kasus-kasus di atas, sehingga ada kesan yang dikorbankan adalah bawahan.

Beberapa bentuk partisipasi dalam penegakkan HAM di antaranya ialah sebagai berikut.


  1. Mendukung pemerintah dalam menegakkan HAM melalui pengadilan HAM.

  2. Mendukung pemerintah dalam menegakkan HAM melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

  3. Memberikan masukan agar setiap kebijakan publik selalu bernuansa HAM.

  4. Melakukan kontrol pada pemerintah agar berbagai kebijakannya sejalan dengan HAM.

  5. Melaporkan setiap pelanggaran HAM kepada aparat yang berwenang.

  6. Mendesak DPR untuk mencabut UU yang praktiknya melanggar HAM.

  7. Mengkritisi kinerja Komnas HAM.



Latihan

a. Tugas Individual

  1. Uraikan prosedur penegakan HAM melalui Peradilan HAM!

  2. Jelasan bentuk jaminan terhadap para korban dan saksi!

  3. Diskripsikan proses penegakan HAM melalui Komnas HAM!

  4. Jelaskan proses Pengadilan HAM Ad Hoc!

  5. Uraikan hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia!

  6. Jelaskan partisipasi warga negara dalam Penegakan HAM di Indonesia!

b. Tugas Kelompok

Bentuklah 5 kelompok di kelasmu, masing-masing kelompok membuat makalah untuk dipresentasikan di depan kelas dengan topik sebagai berikut.



  1. Penegakan HAM melalui Peradilan HAM

  2. HAM di Indonesia Setelah Reformasi

  3. Jaminan terhadap Para Korban dan Saksi

  4. Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM di Indonesia

  5. Berpartisipasi dalam Penegakan HAM
1   ...   9   10   11   12   13   14   15   16   ...   30


Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©atelim.com 2016
rəhbərliyinə müraciət