Ana səhifə

Untuk perguruan tinggi


Yüklə 1.49 Mb.
səhifə11/30
tarix26.06.2016
ölçüsü1.49 Mb.
1   ...   7   8   9   10   11   12   13   14   ...   30

A. Pengertian HAM dan Kelembagaan HAM

1. Pengantar


Manusia adalah makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendirian, manusia hidup di tengah-tengah masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari sering kali orang meneriakkan pentingnya perlindungan terhadap HAM, tetapi sering pula orang dalam melindungi haknya justru melanggar hak asasi orang lain. Sebagai contoh, kita mempunyai hak untuk memiliki sesuatu. Hak kepemilikan ini penting karena dengan memiliki sesuatu kita dapat memanfaatkan sesuatu tersebut sebagai sarana untuk mewujudkan keinginan kita. Mewujudkan keinginan agar kita dapat membeli makanan, pakaian, rumah, kendaraan, dan sebagainya diperlukan uang. Untuk memperoleh uang tersebut kita tidak boleh melanggar kepentingan orang lain. Setiap orang juga ingin dihormati haknya dalam melangsungkan kehidupan, hak untuk beragama, hak untuk berpendapat, dan sebagainya. Selain memiliki hak, kita juga memiliki kewajiban, yaitu kewajiban untuk menghargai hak hidup orang lain, kewajiban untuk menghargai agama orang lain, kewajiban untuk menghargai kebebasan berpendapat orang lain.

Hak asasi merupakan hak yang paling dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.


Sebaiknya Kamu Tahu

Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak-hak sebagai berikut.

  1. hak untuk hidup

  2. kemerdekaan dan keamanan badan

  3. hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum

  4. hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum

  5. hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah

  6. hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara

  7. hak untuk mendapat hak milik atas benda

  8. hak untuk bebas untuk mengutarakan pikiran dan perasaan

  9. hak untuk bebas memeluk agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat

  10. hak untuk berapat dan berkumpul

  11. hak untuk mendapatkan jaminan sosial

  12. hak untuk mendapatkan pekerjaan

  13. hak untuk berdagang

  14. hak untuk mendapatkan pendidikan

  15. hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat

  16. hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat atau berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya itu tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga negara untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.

Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, terwujud pula kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun.



2. Pengertian Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin. Hak itu bersifat universal. HAM pada hakikatnya adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak itu disebut asasi karena tanpa hak tersebut seseorang tidak dapat hidup sebagaimana layaknya manusia. Hakikat manusia tidak lain adalah makhluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi penalaran. Inilah pebedaan esensial antara manusia dengan makhluk lainnya.

Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir seluruh dunia dan hak-hak asasi diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak asasi itu dalam suatu naskah internasional. Usaha itu pada tahun 1948 telah berhasil, yaitu dengan diterimanya Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi HAM PBB itu merinci sejumlah cita-cita dan harapan yang digandrungi oleh setiap manusia di muka bumi, seperti hak untuk hidup, hak untuk memeluk agama, hak berserikat, hak untuk menyuarakan pendapat, hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, hak untuk bebas dari rasa takut serta hak-hak yang lain. Teori HAM versi barat mengatakan bahwa pemerintah di manapun berkewajiban melindungi rakyatnya dari pelanggaran HAM.

Dalam Pembukaan UUD 1945, juga ditegaskan bahwa Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan…. Oleh karena itu, HAM sering dikatakan memiliki dimensi universal. Hal ini mengandung makna pengakuan bahwa HAM harus dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia di muka bumi. Selain dari itu, pemerintah di seluruh dunia memikul kewajiban moral untuk menjamin terlaksananya HAM yang dapat dinikmati oleh rakyatnya masing-masing.
Sebaiknya Kamu Tahu

Hak Asasi dan Kewajiban Asasi

Hak-hak asasi manusia selalu berhubungan dengan kewajiban asasi manusia; bahkan kewajiban asasi tersebut harus terlebih dahulu dilakukan agar hak-hak asasi dapat terpenuhi. G. J. Wolhoff mengatakan hak-hak asasi adalah sejumlah hak dasar yang tidak dapat dicabut oleh siapa saja karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa hak-hak asasi manusia ini merupakan hak kodrat yang ada pada manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

Adapun kewajiban-kewajiban asasi ialah kewajiban-kewajiban dasar yang pokok yang harus dijalankan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat seperti kewajiban taat pada peraturan perundang-undangan dan kewajiban untuk bekerja demi kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, apabila orang menuntut agar hak-hak asasinya terpenuhi, pada saat yang sama terdapat keharusan agar orang tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban asasinya. Dengan kata lain, tuntutan atas hak-hak asasi harus disertai pelaksanaan kewajiban-kewajiban asasi.
3. Sejarah Perkembangan Hukum yang Mengatur HAM

Sejarah membuktikan bahwa kesadaran manusia terhadap hak-hak asasi akan meningkat bila terjadi pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan seperti adanya perbudakan, penjajahan, dan ketidakadilan. Perjuangan atas pengakuan dan usaha menegakkan hak-hak asasi manusia dari berbagai bangsa banyak dituangkan dalam berbagai konvensi, konstitusi, perundang-undangan, teori, dan hasil-hasil pemikiran yang pernah hadir di muka bumi ini. Sejak zaman Socrates dan Plato, perjuangan terhadap hak asasi manusia selalu dibicarakan. Kedua filsuf tersebut merupakan pelopor dan peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia. Keduanya mengajarkan untuk melakukan kritik kepada pemerintah yang tidak bijaksana dalam menjalankan pemerintahan. Sejarah hak asasi manusia secara khusus dapat ditelusuri sejak adanya Magna Charta di Inggris (1215), Habeas Corpus Act (1679), Petition of Rights (1689), dan Bill of Rights (1689), La Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen di Prancis (1789).

Setelah Perang Dunia II (1939-1945) yang memakan banyak korban dan banyak menimbulkan pelanggaran hak-hak asasi manusia, Franklin D. Roosevelt (Presiden AS) mencetuskan The Four Freedom, yakni (i) Freedom of Speech and Expression (kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat), (ii) Freedom of Religion (kebebasan untuk beragama), (iii) Freedom from Fear (kebebasan dari ketakutan), dan (iv) Freedom from Want (kebebasan dari kemelaratan). Setelah Universal Declaration of Human Rights diterima PBB pada 10 Desember 1948 di Paris, kemudian diterima pula Covenants of Human Rights pada sidang PBB tangal 16 Desember 1966, hingga sekarang masalah hak asasi manusia telah diakui dalam hukum internasional.
Sebaiknya Kamu Tahu

Hak asasi manusia dapat diklasifikasikan sebagai berikut: (a) hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi hak akan kebebasan berpendapat, hak akan kebebasan beragama, hak akan kebebasan bergerak, dan sebagainya, (b) hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak memiliki, hak manfaat, hak membeli, hak menjual, dan sebagainya, (c) hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) yang meliputi hak mendapatkan pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya, (d) hak asasi keadilan (procedural rights) yang meliputi hak mendapatkan keadilan, hak mendapatkan peradilan, hak mendapatkan perlindungan, dan sebagainya, serta (e) hak asasi politik (political rights) yang meliputi hak untuk memilih, hak untuk dipilih, hak untuk berorganisasi/berserikat, dan sebagainya.

Dalam sejarah umat manusia telah tercatat banyak kejadian tentang seseorang atau segolongan manusia mengadakan perlawanan terhadap penguasa atau golongan lain untuk memperjuangkan apa yang dianggap menjadi haknya. Sering perjuangan itu menuntut pengorbanan jiwa dan raga. Di dunia barat telah berulang-ulang ada usaha untuk merumuskan serta memperjuangkan beberapa hak yang dianggap suci dan harus dijamin. Keinginan itu muncul setiap kali terjadi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan dan merendahkan martabat manusia. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah yang secara berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang mendasari kehidupan manusia dan karena itu bersifat universal dan asasi.

Pengakuan dan penghargaan HAM tidak diperoleh secara tiba-tiba, tetapi melalui sejarah yang panjang. Pertama, pengakuan HAM dimulai dari Inggris dengan dikeluarkanya Magna Charta pada tahun 1215, yaitu suatu dokumen yang mencatat tentang beberapa hak yang diberikan Raja John kepada para bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja. Pada tahun 1689 keluarlah Bill of rights (Undang-Undang Hak), yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah (The Glorius Revolution of 1988). Kedua, di Prancis pada tahun 1789 terjadi revolusi untuk menurunkan kekuasaan Raja Louis XVI yang sewenang-wenang. Revolusi ini menghasilkan UUD Prancis yang memuat tentang La Declaration des droits de l’homme et du citoyen (pernyataan hak manusia dan warga negara). Ketiga, di Amerika Serikat, pada 4 Juli 1776, lahirlah The Declaration of American Independence atau naskah pernyataan kemerdekaan rakyat Amerika Serikat dari koloni Inggris. Keempat, di Rusia pada tahun 1937 mulai mencantumkan hak untuk mendapat pekerjaan, hak untuk beristirahat, serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran bagi warga negara.

Hak-hak yang dirumuskan pada abad ke-17 dan ke-18 sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai Hukum Alam, seperti yang dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan Jean Jaques Rousseau (1712-1778) dan hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politik saja, seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya. Pada abad ke-20 hak-hak politik itu dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Yang sangat terkenal adalah empat hak yang dirumuskan Presiden Amerika Franklin D. Roosevelt yang terkenal dengan The Four Freedoms (empat kebebasan), yaitu (a) kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (fredom of speech), (b) kebebasan beragama (freedom of religion), (c) kebebasan dari ketakutan (freedom from fear), (d) kebebasan dari kemelaratan (freedom from want).

Hak yang keempat, yaitu kebebasan dari kemelaratan, secara khusus mencerminkan perubahan dalam alam pikiran umat manusia yang menganggap bahwa hak-hak politik pada dirinya tidak cukup untuk menciptakan kebahagiaan baginya. Dianggap bahwa hak politik seperti misalnya hak untuk menyatakan pendapat atau hak untuk memilih dalam pemilihan umum, tidak ada artinya jika kebutuhan manusia yang paling pokok, yaitu kebutuhan akan sandang, pangan dan papan tidak dapat dipenuhi. Menurut pendapat ini hak manusia juga harus mencakup bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Komisi Hak-hak Asasi (Commission on Human Rights) pada tahun 1946 didirikan oleh PBB dengan menetapkan secara rinci beberapa hak ekonomi dan sosial, di samping hak-hak politik. Pada tahun 1948 hasil pekerjaan komisi ini, Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) diterima secara aklamasi oleh negara-negara yang tegabung dalam PBB. Kenyataan menunjukkan bahwa tidak terlalu sulit untuk mencapai kesepakatan mengenai pernyataan hak asasi, yang memang sejak semula dianggap langkah pertama saja. Ternyata jauh lebih sukar untuk melaksanakan tindak lanjutnya, yaitu menyusun suatu perjanjian (covenant) yang mengikat secara yuridis, sehingga diperlukan waktu 18 tahun sesudah diterimanya pernyataan. Baru pada tahun 1966 Sidang Umum PBB menyetujui secara aklamasi perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) serta Perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik (Covenant on Civil and Political Rights). Selanjutnya diperlukan 10 tahun lagi sebelum dua perjanjian itu dinyatakan berlaku. Perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya mulai berlaku 1976, setelah diratifikasi oleh 35 negara, sedangkan perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik juga telah diratifikasi. Hak –hak sipil dan politik agak mudah dirumuskan. Sebaliknya hak-hak ekonomi jauh lebih sukar dirinci (misalnya konsep penghidupan yang layak akan berbeda antara negara kaya dan miskin).


Sebaiknya Kamu Tahu

Hak Politik, Hak Ekonomi, dan Hak Sosial Budaya

Hak-hak politik pada hakikatnya memiliki sifat melindungi individu terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak penguasa. Untuk melaksanakan hak-hak politik itu sebenarnya cukup mengatur peranan pemerintah melalui perundang-undangan agar campur tangannya dalam kehidupan warga masyarakat tidak melampaui batas-batas tertentu. Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan hak-hak ekonomi. Untuk melaksanakannya tidak cukup membuat undang-undang, akan tetapi pemerintah harus secara aktif menggali semua sumber kekayaan masyarakat dan mengatur kegiatan ekonomi sedemikian rupa sehingga tercipta iklim di mana hak-hak ekonomi, seperti hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak, betul-betul dapat dilaksanakan. Kegiatan yang menyeluruh itu akan mendorong pemerintah untuk mengatur dan mengadakan campur tangan yang luas dalam banyak aspek kehidupan masyarakat dengan segala konsekuensinya.

Harus disadari bahwa pelaksanaan hak-hak ekonomi bagi banyak negara merupakan tugas yang sukar diselenggarakan secara sempurna. Oleh karena itu, dalam perjanjian kak-hak ekonomi ditentukan bahwa setiap negara yang mengikat diri cukup memberi laporan kepada PBB mengenai kemajuan yang telah dicapai. Pada hakikatnya, perjanjian ini hanya menetapkan kewajiban bagi negara-negara yang bersangkutan untuk mengusahakan kemajuan dalam bidang-bidang itu, tetapi tidak bermaksud untuk mengadakan pengawasan secara efektif. Sebaliknya, hak-hak politik harus dapat dilaksanakan secara efektif, pemikiran ini tercermin dalam perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik. Sehubungan dengan hal itu, disepakati berdirinya suatu panitia hak-hak asasi (Human Rights Committee) yang berhak menerima serta menyelidiki pengaduan dari suatu negara terhadap negara lain dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap sesuatu ketentuan dalam perjanjian itu. Disamping perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik juga disusun Optional Protocol yang menetapkan bahwa panitia hak-hak asasi juga dapat menerima pengaduan dari perseorangan terhadap negara yang telah menandatangani Optional Protocol itu jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perjanjian hak-hak sipil dan politik.

Sebagai ilustrasi berikut ini akan disajikan beberapa contoh hak asasi yang tercantum dalam perjanjian hak-hak sipil dan politik dan perjanjian hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Kedua naskah tersebut dimulai dengan pasal yang sama bunyinya dan yang mungkin dianggap sebagai dasar dari semua macam hak asasi, yakni “Semua orang mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak itu mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar perkembangan mereka di bidang ekonomi, sosial, dan budaya”. Hak-hak sipil dan politik mencakup antara lain hak atas hidup (pasal6), hak atas kebebasan dan keamanan dirinya (pasal 9), hak atas kesamaan di muka badan-badan peradilan (pasal 14), hak atas kebebasan berpikir dan beragama (pasal 18), hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan (pasal 19), hak atas kebebasan berkumpul secara damai (pasal 21), dan hak untuk berserikat (pasal 22). Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya mencakup antara lain hak atas pekerjaan (pasal 6), hak untuk membentuk serikat sekerja (pasal 8), hak atas pensiun (pasal 9), hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, dan perumahan yang layak (pasal 11), dan hak atas pendidikan (pasal 13).
4. Kelembagaan Nasional HAM di Indonesia

Dalam upaya perlindungan HAM di Indonesia telah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh masyarakat, terutama dalam bentuk LSM Prodemokrasi dan HAM.


a. Komnas HAM

Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres No. 50 Tahun 1993 sebagai respon (jawaban) terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional mengenai perlunya penegakan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM yang terbentuk dengan Keppres tersebut harus disesuaikan dengan Undang-undang No.39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan untuk (a) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan (b) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.


Sebaiknya Kamu Tahu

Beberapa Fungsi dan Wewenang Komnas HAM

Pertama, Fungsi pengkajian dan penelitian dengan kewenangan (i) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi, serta (ii) melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Kedua, fungsi penyuluhan dengan kewenangan (i) menyebarluaskan wawasan mengenai hak-hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia, (ii) meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya, dan (iii) kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak-hak asasi manusia.

Ketiga, Fungsi pemantauan dengan kewenangan (i) pengamatan pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut, (ii) penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak-hak asasi manusia, (iii) pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya, (iv) pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, serta kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan, (v) peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu, (vi) pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan, (vii) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan, serta (viii) pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak-hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan, yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Keempat, Fungsi mediasi dengan kewenangan melakukan (i) perdamaian kedua belah pihak, (ii) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, (iii) pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, (iv) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya, serta (v) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak-hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Bagi setiap orang atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.


b. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan komisi nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi nasional ini bersifat independen dan bertujuan untuk (i) menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan, (ii) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta (iii) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.


Sebaiknya Kamu Tahu

Tugas dan Wewenang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan memiliki wewenang sebagai berikut: (i) penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, (ii) pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan, (iii) pemantauan dan penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pemerintah, (iv) penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat, serta (v) pelaksanaan kerja sama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.


c. LSM Prodemokrasi dan HAM

Di samping lembaga penegakan hak-hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, ada juga lembaga sejenis yang dibentuk oleh masyarakat, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang programnya berfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM. LSM seperti itu dikenal sebagai LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk dalam LSM ini antara lain ialah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI ), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).



Rangkuman


Hak asasi merupakan hak yang paling dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir, dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, maupun jenis kelamin serta bersifat universal. Sejarah hak asasi manusia dapat ditelusuri sejak adanya Magna Charta di Inggris (1215), Habeas Corpus Act (1679), Petition of Rights (1689), dan Bill of Rights (1689), La Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen di Prancis (1789), Franklin D. Roosevelt mencetuskan The Four Freedom (1939), dan Universal Declaration of Human Rights PBB (10 Desember 1948). Dalam upaya perlindungan HAM telah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah Indonesia seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh masyarakat, terutama dalam bentuk LSM Prodemokrasi dan HAM.


Latihan


a. Tugas Individual:

  1. Sebutkan hak-hak yang diatur dalam Universal Declaration of Human Rights!

  2. Jelaskan pengertian HAM dengan kalimatmu sendiri!

  3. Uraikan tonggak-tonggak sejarah yang mengatur perkembangan HAM di dunia!

  4. Apa perbedaan hak asasi dan kewajiban asasi itu?

  5. Berikan contoh hak asasi pribadi!

  6. Berikan contoh hak asasi ekonomi!

  7. Berika contoh hak asasi sosial budaya!

  8. Berikan contoh hak asasi hukum/keadilan!

  9. Berikan contoh hak asasi politik!

  10. Sebutkan The Four Fredom yang dikemukakan oleh Franklin D. Rosevelt!

  11. Jelaskan apa saja fungsi dan wewenang Komnas HAM!

  12. Untuk apa dibentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan?

  13. Berikan contoh LSM di Indonesia yang peduli terhadap HAM!

  14. Bagaimana perlindungan HAM ketika era orde baru?

  15. Bagaimana perlindungan HAM pada era reformasi?


b. Tugas Kelompok:

Bentuklah 5 kelompok diskusi dalam kelasmu. Setiap kelompok membuat makalah serta mempresentasikannya di depan kelas secara bergantian, dengan topik sebagai berikut.



  1. sejarah perlindungan HAM di dunia sejak dulu hingga sekarang

  2. perlindungan HAM di Indonesia

  3. Komnas HAM

  4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

  5. LSM yang peduli HAM di Indonesia


B. Kasus Pelanggaran dan Upaya Penegakan HAM

1. Pelanggaran HAM yang Tergolong Berat

Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional dan telah dibentuk lembaga untuk penegakannya, belum menjamin bahwa hak-hak asasi manusia telah dilaksanakan dengan baik dalam kenyataan kehidupan sehari-hari. Dalam kenyataannya sering kita jumpai pelanggaran hak-hak asasi manusia di Indonesia. Pelanggaran itu dilakukan baik oleh negara atau pemerintah maupun oleh masyarakat. Richard Falk, salah seorang pemerhati HAM, mengembangkan suatu standar guna mengukur derajat keseriusan pelanggaran hak-hak asasi manusia. Hasilnya adalah disusunnya kategori-kategori pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dianggap kejam, yaitu sebagai berikut.



  1. pembunuhan besar-besaran (genocide)

  2. rasialisme

  3. terorisme

  4. pemerintahan totaliter

  5. penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia

  6. perusakan kualitas lingkungan (esocide)

  7. kejahatan perang

Akhir-akhir ini di dunia internasional maupun di Indonesia dihadapkan banyak pelanggaran hak-hak asasi manusia dalam wujud teror. Leiden dan Schmit mengartikan teror sebagai tindakan yang berasal dari suatu kekecewaan atau keputusasaan, biasanya disertai dengan ancaman-ancaman tidak berkemanusiaan dan tidak mengenal belas kasihan terhadap kehidupan dan barang-barang, yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Teror dapat dalam bentuk pembunuhan, penculikan, sabotase, subversif, penyebaran desas-desus, pelanggaran peraturan hukum, main hakim sendiri, pembajakan, dan penyanderaan. Teror dapat dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Teror merupakan bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat karena menimbulkan ketakutan atau tidak lagi dapat dirasakan rasa aman sebagai hak asasi setiap orang.
2. Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Banyak pelanggaran HAM di Indonesia, baik yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan, maupun oleh masyarakat. Banyak korban akibat konflik sosial dan kerusuhan yang terjadi di Indonesia. Misalnya, korban hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh, Ambon, dan Papua yang diperkirakan ada 1.148 orang. Tampaknya keprihatinan kita belum berhenti sampai di situ. Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002 telah memakan korban meninggal dunia sekitar 181 orang dan ratusan yang luka-luka. Apalagi yang menjadi korban kebanyakan adalah para turis mancanegara yang datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya harus dijamin keamanannya.

Fenomena lain yang juga mengundang keprihatinan kita dalam kehidupan sehari-hari antara lain kita menyaksikan anak-anak di bawah umur 18 tahun harus bekerja mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk membantu keluarganya. Ada yang menjadi pengamen di jalanan, menjadi buruh, bahkan ada pula yang dieksploitasi untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut. Mereka telah kehilangan kebebasannya sebagai anak untuk menikmati masa kanak-kanak dan remaja. Demikian pula kesempatan untuk mengembangkan potensinya, karena terpaksa harus meninggalkan bangku sekolah.

Berikut ini dipaparkan beberapa contoh pelanggaran HAM oleh pemerintah atau aparat keamanan. Pertama, kasus Marsinah. Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT CPS pada tanggal 3 – 4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya. Pada 5 Mei 1993 Marsinah “menghilang”, dan akhirnya pada 9 Mei 1993, ia ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan, Nganjuk. Kedua, Kasus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ujung Pandang, 26 April 1996. Awal dari kerusuhan tersebut bermula pada aksi unjuk rasa mahasiswa UMI terhadap kenaikan tarif angkutan kota yang memberatkan kalangan pelajar dan mahasiswa yang dikenai aturan lebih dari yang ditetapkan Menteri Perhubungan sebesar Rp100,00. Namun sayangnya, aparat keamanan bersikap berlebihan dan represif dalam menghadapi pengunjuk rasa, sehingga pecah insiden berdarah yang menimbulkan korban jiwa di pihak mahasiswa yang menyerbu kampus UMI dan menembak dengan peluru tajam sehingga jatuh korban. Ketiga, kasus pembunuhan Tengku Bantaqiah, 23 Juli 1999. Tengku Bantaqiah adalah seorang tokoh ulama terkemuka di Aceh. Kasus ini bermula dari informasi adanya sejumlah senjata di salah seorang tokoh Dayah Bale. Untuk mendalami informasi tersebut pada tanggal 23 Juli 1999, Danrem menugaskan Kasi Intelnya untuk melaksanakan penyelidikan. Operasi ini ternyata mengakibatkan pengikut Tengku Bantaqiah ditembaki oleh aparat setempat. Sebanyak 51 orang termasuk Tengku Bantaqiah tewas. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 24 orang anggota TNI dinyatakan sebagai tersangka, termasuk di dalamnya Letkol Inf. Sudjono. Hilangnya Letkol Inf. Sudjono (Kasi Intel Korem 011/Lilawangsa) tentu saja membuat penyelesaian kasus ini menjadi terhambat, karena motivasi pembantaian itu menjadi kabur. Apakah pembantaian itu merupakan kebijakan yang diambil dalam satu kerangka kebijakan mengatasi masalah Aceh ataukah semata-mata karena tindakan yang diambil atas pertimbangan kondisi lapangan.



Beberapa pelanggaran HAM yang lain yang sedang dituntut oleh masyarakat untuk diselesaikan melalui Pengadilan HAM antara lain Kasus Trisakti (12 Mei 1998) yang menewaskan empat orang mahasiswa. Kemudian Kasus Pasca Jejak Pendapat di Timor Timur yang ditandai dengan praktik bumi hangus, pembunuhan massal di Gereja Suai, pembunuhan di Los Palos, Maliana, Liquisa, dan Dili. Kasus Pasca Jejak Pendapat di Timtim telah disidangkan lewat Peradilan HAM ad hoc. Kemudian contoh-contoh pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat terutama tampak pada berbagai kasus konflik di berbagai daerah, seperti kasus Sanggauledo, Tasikmalaya, Maluku, dan Ambon. Sedangkan jika diamati dalam kehidupan sehari-hari kasus pelanggaran oleh perorangan atau masyarakat terutama pada perbuatan main hakim sendiri, seperti pengeroyokan, pembakaran sampai tewas terhadap orang yang dituduh atau tertangkap basah melakukan pencurian. Kebiasaan pengeroyokan sebagai bentuk main hakim sendiri dalam menyelesaikan pertikaian atau konflik juga tampak sangat kuat di kalangan para pelajar. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan karena mencerminkan suatu kehidupan yang tidak beradab. Mestinya dalam menyelesaikan persoalan (konflik) dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat seperti melakukan perdamaian, mengacu pada aturan main yang berlaku, atau melalui lembaga-lembaga yang ada.
1   ...   7   8   9   10   11   12   13   14   ...   30


Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©atelim.com 2016
rəhbərliyinə müraciət