Ana səhifə

Kajian pustaka, kerangka pemikiran dan hipotesis


Yüklə 209 Kb.
tarix27.06.2016
ölçüsü209 Kb.

BAB II

KAJIAN PUSTAKA, KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTESIS


    1. Kajian Pustaka

      1. Good Corporate Governance

Tata kelola preusahaan yang baik, atau yang lebih populer dengan istilah Good Corporate Governance (GCG), adalah suatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha, dan akuntabilitas perushaan guna mewujudkan atau meningkatkan nilai perusahaan (Corporate Value) dalam jangka penjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholder berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan etika.


        1. Pengertian Good Corporate Governance

Untuk memperoleh gambaran tentang pengertian Corporate Governance, berikut dikemukakan pengertian Good Corporate Governance menurut SK Menteri BUMN Nomor. KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMN yang dikutip oleh Sedarmayanti dinyatakan sebagai berikut :

Suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dan tetap mempertahankan kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika”.



(2007 : 54)
Sedangkan menurut Imam Sjahputra tunggal dan Amin Widjaja Tunggal pengertian tentang Good Corporate Governance adalah :

Corporate Governance adalah sekumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseleruhan.”



(2001 : 1)

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governane adalah sistem, proses, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan terutama hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan orginisasi.




        1. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance

Prinsip Good Corporate Governance diharapkan menjadi titik rujukan pembuat kebijakan (pemerintah) dalam membangun kerangka kerja penerapan Corporate Governance. Bagi pelaku usaha dan pasar modal, prinsip ini dapat menjadi pedoman mengolaborasi praktek terbaik bagi peningkatan nilai dan keberlangsungan perusahaan.

Menurut SK Menteri BUMN Nomor : Kep. 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance yang dikutip oleh Sedarmayanti diutarakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance meliputi :


1. Transparansi

2. Kemandirian

3. Akuntabilitas

4. Responsibilitas

5. Kewajaran (fairness)”
(2007 : 57)

Uraian mengenai kutipan diatas adalah sebagai berikut :



  1. Transparansi

Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.

  1. Kemandirian

Suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

  1. Akuntabilitas

Kejelasan fungsi. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

  1. Responsibilitas

Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.


  1. Kewajaran (Fairness)

Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) prinsip GCG terdiri dari :

1. Fairnes (Kewajaran)

2. Disclosure dan Transparency (Transparansi)

3. Accountability (Akuntabilitas)

4. Responsibility (Responsibilitas)”

(2007:55)
Uraian mengenai kutipan diatas adalah sebagai berikut :


  1. Fairnes (Kewajaran)

Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam.

Prinsip ini diwujudkan antara lain :



  1. Dengan membuat peraturan korporasi yang melindungi kepentingan minoritas.

  2. Membuat pedoman perilaku perusahaan (corporate conduct) dan atau kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap perbuatan buruk orang dalam dan konflik kepentingan.

  3. Menetapkan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.

  4. Menyiapkan informasi secara wajar.

Ada tiga hak pemegang saham :

    1. Hak utama pemegang saham

      1. Keamanan dalam metode pendaftaran kepemilikan.

      2. Menerima informasi tepat waktu.

      3. Partisipasai dan hak voting dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

      4. Memilih anggota dewan.

      5. Mendaptakan deviden.

    2. Hak berpartisipasi menetikan arah perusahaan

    3. Hak mendapat informasi yang akurat dan seimbang




  1. Disclosure dan Transparancy (Transparansi)

Hak pemegang saham, yang harus diberi informasi benar dan tepat waktu mengenai perusahaan, dapat berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan mendasar atas perusahaan dan memperoleh bagian keuntungan perusahaan. Pengungkapan yang akurat dan tepat waktu serta transparansi mengenai semua hal penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang kepentingan.

Prinsip ini diwujudkan antara lain :



  1. Mengembangkan sistem informasi akuntansi yang berbasiskan standar akuntansi

  2. Mengembangkan informasi teknologi dan management information system untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh Dewan Komisaris dan Direksi.

  3. Mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka.

Adapun hal-hal yang harus diungkapkan adalah :



  1. Financial and Operating Result

Laporan keuangan yang sudah di audit adalah sumber informasi untuk memonitor kinerja keuangan perusahaan untuk meletakkan dasar bagi penilaian asset sekuritas. Diskusi manajemen dan analisis operasi terkadang juga menyertai laporan keuangan, pengungkapan hal-hal diatas akan bermanfaat bagi investor.

  1. Tujuan Perusahaan

Tujuan perusahaan harus disosialisasikan kepada lingkungan bisnis dan masyarakat umum. Informasi ini mungkin penting bagi investor dan pengguna lainnya untuk mengevaluasi hubungan perusahaan dengan komunitas tempat mereka beroperasi dan langkah-langkah perusahaan yang akan diambil perusahaan untuk mencapai tujuannya.

  1. Kepemilikan Saham

Salah satu hak investor adalah mendapatkan informasi tentang struktur kepemilikan perusahaan hingga hak-hak pemilik perusahaan. Pengungkapan yang diperlukan adalah data pemegang saham mayoritas, hak-hak voting khusus, persetujuan pemegang saham dan lain-lain.

  1. Isu-isu material yang berhubungan dengan kepegawaian dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya

Setiap informasi yang diungkapkan harus di audit terlebih dahulu agar mempunyai standar kualitas yang tinggi, audit harus dilaksanakan oleh auditor independen untuk memberikan informasi yang independent bagi pihak eksternal. Jlur informasi harus mencerminkan keadilan, ketepatan waktu, dan efisiensi biaya agar informasi relevan.


  1. Accountability (Akuntabilitas)

Tanggung jawab manajemen melalui pengawasan efektif berdasarkan keseimbangan kekuasaan antar manajer, pemegang saham, dewan komisaris, dan auditor, merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada perusahaan dan pemegang saham.

Prinsip ini diwujudkan antara lain :



  1. menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat.

  2. Mengembangkan Komite Audit dan risiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris.

  3. Mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal.

Terdapat beberapa karakteristik akuntabilitas, sebagai berikut :

  1. Anggota Dewan Direksi dan Komisaris harus bertindak didasari informasi yang lengkap, dengan itikad baik sebesar-besarnya untuk kepentingan perusahaan dan pemegang saham.

  2. Bila kepeutusan Dewan Direksi dan Komisaris mempunyai pengaruh yang berbeda-beda diantara pemegang saham, maka Dewan harus memuaskan keluhan pemegang saham.

  3. Dewan Direksi dan Komisaris harus menjamin ketaatan atas hukum yang diterapkan dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham.

  4. Dewan Direksi dan Komisaris harus memenuhi beberapa fungsi, yaitu:

  1. Malakukan review atas strategi perusahaan, pelaksanaan rencana utama, kebijakan resiko, anggaran tahunan dan rencana bisnis, pemantauan kinerja perusahaan dan mengawasi harta utama, pembelanjaan dan akuisisi.

  2. Menyeleksi, memberikan penghargaan, memantau hingga bila dibutuhkan mengawasi succession planning.

  3. Malakukan review atas gaji eksekutif dan memastikan pencalonan atas anggota Dewan terbuka.

  4. Memantau dan mengelola konflik kepentingan dari manajemen, dewn, pemegang saham termasuk penyalahgunaan harta penyalahgunaanhubungan transaksi dari berbagai pihak.

  5. Memastikan integritas dari sistem pelaporan akuntansi dan financial perusahaan, melalui audit yang independen, dan sistem pengendalian yang tepat.

  6. Mengawasi proses transparansi dan transaksi.




  1. Responsibility (Responsibilitas)

Peran pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama yang aktif antara preusan serta pemegang kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangankerja, dan preusan yang sehat dari apek keuangan.

Prinsip ini diwujudkan antara lain :



    1. Tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang.

    2. Menyadari akan adanya tanggung jawab social.

    3. Menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

    4. Memelihara lingkungan bisnis yang sehat.

Menurut Sedarmayanti pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance dimaksudkan untuk mencapai beberapa hal berikut :

1. Memaksimalkan nilai perseroan bagi pemegang saham dengan cara meningkatkan prinsip transparansi,akuntabilitas, kewajaran, dan responsibilitas agar perusahaan memiliki daya saing kuat, baik secara nasional maupun internasional, serta menciptakan iklim yang mendukung investasi.



    1. Mendorong pengelolaan perseroan secara professional, transparan, dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian dewan komisaris, direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham.

    2. Mendorong agar pemegang saham, anggota dewan komisaris dan anggota direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab social perseroan terhadap pihak yan berkepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar perseroan”.

(2007:61)

Berdasarkan uraian di atas, prinsip-prinsip GCG pada hakikatnya sama yaitu mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dipercayakan, transparansi atas informasi dan keadaan yang sesugguhnya yang diamati perusahaan, persamaan perlakuan bagi seluruh pemegang saham dan stakeholders, serta tanggung jawab legal manajemen.




        1. Tujuan Good Corporate Governance

Corporate Governance yang baik diakui membantu mengebalkan perusahaan dari kondisi-kondisi yang tidak menguntungkan. Dalam banyak hal GCG yang baik telah terukti juga meningkatkan kinerja korporat.

Dalam keputusan BUMN Nomor Kep. : 117/M-MBU/2000 diutarakan bahwa penerapan GCG pada BUMN bertujuan untuk :

1. Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggungjawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.

2. Mendorong pengelolaan BUMN secara professional, transparan, dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.

3. Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab social BUMN terhadap stakeholder maaupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.

4. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.

5. Meningkatkan investasi nasional.

6. Mensukseskan program privatisasi”.

(2007:60)

Tindakan pemantauan efektifitas praktik Corporate Governance dalam suatu BUMN merupakan tanggung jawab dari dan dilakukan oleh Komisaris atau Dewan Pengawas. Dalam hal ini pemegang saham atau pemilik modal tidak diperkenankan mencampuri kegiatan operasional perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Corporate Governance sebagai suatu sistem bagaimana suatu perusahaan dikelola dan diawasi, pelaksanaan GCG membawa banyak manfaat dari penerapannya. Berikut ini pendapat beberapa tokoh, menurut The forum for Corporate Governance in Indonesia yang dikutip oleh Imam Sjahputra Tunggal dan Amin Widjaja Tunggal, kegunaan dari Corporate Governance yang baik adalah :

1. Lebih mudah memperoleh modal.



2. Biaya modal (cost of capital) yang lebih rendah.

3. Memperbaiki kinerja Usaha.

4. Mempengaruhi harga saham

5. Memperbaiki kinerja ekonomi”.

(2002:10)
Sedangkan menurut David Melvill, president Chartered Institute of Management Accountant, ada beberapa keuntungan dari penerapan GCG, antara lain :

Mengurangi risiko, membantu menjamin kepatuhan dengan peraturan yang ada, meningkatkan kepemimpinan di dalam perusahaan, memacu kinerja, membantu perusahaan dalam upaya go public, meningkatkan kepercayaan para pemegang sahamdan akuntabilitas social akan terungkap jelas”.



(2000:25).
Corporate Governance yang baik merupakan langkah yang penting dalam membangun kepercayaan pasar (market convidence) dan mendorong arus investasi internasional yang stabil dan bersifat jangka panjang. Jadi berdasarkan beberapa manfaat di atas dapat disimpulkan bahwa manfaat GCG antara lain adalah entitas bisnis akan menjadi lebih efisien, meningkatkan kepercayaan publik, dapat mengukur target kinerja perusahaan, meningkatkan produktivitas, meningkatkan harga saham, meningkatkan corporate image.


        1. Unsur-unsur Good Corporate Governance

Adapun unsur-unsur (person incharge) dalam Good Corporate Governance terdiri atas :

    1. Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham

Organ perseroan menurut UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisari. RUPS adalah Organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan komisaris dalam batas yang ditentukan UU No.1/1995 dan atau anggaran dasar. RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan segala kepentingan perseroan dari Direksi dan atau Komisaris.

    1. Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris dan Direksi merupakan factor sentral dalam Corporate Governance karena hukum perseroan menetapkan tanggung jawab legal atas urusan suatu perusahaan kepada dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi secara legal bertanggungjawab untuk menetapkan sasaran korporat, mengembangkan kebijakan yang luas, dan memilih personal tingkat atas untuk melaksanakan sasaran dan kebijakan tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi juga menelaah kinerja manajemen untuk meyakinkan bahwa perusahaan dijalankan secara baik dan kepentingan pemegang saham dilindungi.

    1. Komite Audit

Keanggotaan komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang anggota, seorang diataranya merupakan Komisaris Independen perusahaan yang sekaligus merangkap sebagai ketua Komite Audit, sedangkan anggota lainnya merupakan pihak ekstern yang independen dimana sekurang-kurangnya satu diantaranya memiliki kemampuan akuntansi dan atau keuangan.

    1. Sekretaris Perusahaan

    2. manajer dan Karyawan

    3. Auditor Eksternal

Auditor Eksternal bertanggungjawab memberikan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan. Laporan Auditor Independen adalah ekspresi dari opini profesional mereka mengenai laporan keuangan. Meskipun laporan keuangan adalah tanggung jawab dari manajemen, auditor independent bertanggungjawab untuk menilai kewajaran pernyataan manajemen dalam laporan melalui laporan audit mereka.

    1. Auditor Internal

Dalam rangka pelaksanaan GCG, Auditor Internalmelaksanakan fungsi sebagai berikut :

  1. Bertanggungjawab kepada Direktur Utama dan mempunyai akses dengan Komite Audit.

  2. Memonitor pelaksanaan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur perusahaan.

  3. Menelaah kinerja korporat melalui mekanisme audit keuangan dan operasional.

  4. Memelihara dan mengamankan aktiva perusahaan dan menangani faktor risiko secara baik.

  5. Melaksanakan fungsi konsultan dan memastikan pelaksanaan GCG.

    1. Stakeholder lainnya




        1. Good Corporate Governance di Indonesia

Berrbagai peristiwa dalam dasawarsa terakhir ini telah menjadikan Corporate Governance menjadi isu penting di kalangan eksekutif, Non Government Organization (NGO), Konsultan Korporasi, akademisi, dan pembuat kebijakan (pemerintah) di berbagai belahan dunia. Isu yang terkait dengan Corporate Governance seperti isider trading, transparansi, akuntabilitas, independensi, etika bisnis, tanggung jawab sosial, dan perlindungan investor telah menjadi ungkapan lazim dibicarakan di kalangan pelaku usaha. Corporate Governance juga telah menjadi salah satu isu penting bagi pelaku usaha di Indonesia.

Sentralisasi isu Corporate Governance dilatarbelakangi permasalahan yang terkait dengan trend di industri pasar modal, korporasi, pasar audit, tuntutan akan transparansi dan independensi, dan krisis financial Asia. Penerapan prinsip-prinsip GCG, yang didukung dengan regulasi yang memadai, akan mencegah berbagai bentuk overstated, ketidakjujuran dalam financial disclosure yang merugikan stakeholders.

Penerapan GCG dapat meningkatkan nilai perusahaan, dengan meningkatkan kinerja keuangan, mengurangi risiko yang mungkin dilakukan oleh dewan dengan keputusan yang menguntungkan diri sendiri, dan umumnya Corporate Governance dapat meningkatkan kepercayaan investor. Corporate Governance yang buruk menurunkan tingkat kepercayaan investor, lemahnya praktik GCG merupakan salah satu faktor yang memperpanjang krisi ekonomi di Negara kita.

Pemerintah melalui kantor kementrian BUMN maupun otoritas pasar modal dalam hal ini Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan direksi Bursa Efek Indonesia (pada saat itu masih Bursa Efek Jakarta) telah mewajibkan BUMN dan Emiten untuk menerapkan kebijakan GCG yang bertujuan menciptakan kepastian hukum yang bermuara kepada perlindungan investor dan masyarakat. Focus utama penerapan GCG saat ini adalah di lingkungan BUMN dan perusahaan terbuka, namun kenyataannya konsep GCG masih belum dipahami dengan baik oleh sebagian besar pelaku usaha.

Penerapan GCG di organisasi publik, bank maupun BUMN, dirahapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, untuk mengantisipasi persaingan yang ketat di era pasar bebas, tanggung jawab sosial perusahaan dan etika bisnis. Suatu bisnis tidak hanya dijalankan dengan modal uang saja, tetapi juga dengan tanggung jawab dan moralitas perusahaan terhadap stakeholders dan masyarakat. Penerapan GCG tidak dapat dilepaskan dari moral dan etika para pelaku bisnis, yang selayaknya dituangkan dalam suatu standar baku di masing-masing perusahaan yang disebut Corporate Code of Conduct.

Privatisasi memungkinkan penerapan GCG dengan lebih baik dan konsisten di lingkungan BUMN, yang pada gilirannya menumbuhkan keyakinan investor kepada BUMN. Bagi Indonesia, dengan aktivitas BUMN yang hampir menyentuh berbagai sektor ekonomi nasional, tumbuhnya keyakinan investor terhadap BUMN akan sangat berpengaruh secara keseleruhan.

Komite Nasional mengenai kebijakan Corporate Governance (National Committee on Corporate Governance / NCCG), Agustus 1999 menidentifikasi 13 bidang penting yang memerlukan pembaharuan, menyusun dan menerbitkan Pedoman Good Corporate Governance (Code for Good Corporate Governance), (Maret 2001) yang dapat digunakan oleh korporasi dalam mengembangkan Corporate Governance, berisi :


    1. Hak dan tanggung jawab pemegang saham.

    2. Fungsi, tugas dan kewajiban dewan komisaris.

    3. Fungsi, tugas dan kewajiban dewan direksi.

    4. Sistem audit, termasuk peran auditor eksternal dan komite audit.

    5. Fungsi, tugas dan kewajiban sekretaris perusahaan.

    6. Hak stakeholders, dan akses kepada informasi yang relevan.

    7. Keterbukaan yang tepat waktu dan akurat.

    8. Kewajiban para komisaris dan direksi untuk menjaga kerahasiaan.

    9. Larangan penyalahgunaan informasi oleh orang dalam.

    10. Etika berusaha.

    11. Ketidakpatutan pemberian donasi politik.

    12. Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan tentang proteksi kesehatan, keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan.

    13. Kesempatan kerja yang sama bagi para karyawan.

Selain itu, Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) merupakan salah satu institusi yang aktif dan representative, (didirikan tahun 2000), diprakarsai 5 asosiasi bisnis, yaitu : Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen (IAI-KAM), Ikatan Netherlands Association (INA/Perkumpilan Indonesia Belanda), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). FCGI bertujuan menjebatani kesenjangan antara praktik bisnis sekarang dengan international best practice, dan memberi informasi tentang Corporate Governance. Tantangn yang dihadapi oleh dunia bisnis akan semakin beragam bentuknya, dan tantangan tersebut akan jauh lebih nyata pada masa mendatang, di mana dunia semakin tidak bisa dibatasi lagi secara nyata dengan sekat, karena perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih.



      1. Akuntabilitas Keuangan

Dalam akuntabilitas terkandung kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan segala tindak tanduk kegiatan terutama di bidang administrasi keungan kepada pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini akuntabiliats dilihat dari sudut pandang pada pencapaian tugas.


        1. Pengertian Akuntabilitas keuangan

Seperti yang dikutip Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengertian akuntabilitas keuangan, adalah sebagai berikut :

Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas kauangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sasaran pertanggungjawaban ini adalah laporan keuangan yang disajikan mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang”.



(2000:24)
Pengertian akuntabilitas menurut Imam Sjahputra Tunggal dan Amin Widjaja Tunggal adalah sebagai berikut :

Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas sesuai dengan wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perseroan”.



(2002 : 7)

Dalam hal ini Direksi (beserta Manajer) bertanggungjawab atas keberhasilan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah disetujui pemegang saham. Komisaris bertanggungjawab atas keberhasilan nasihat kepada direksi dalam rangka pengelolaan perusahaan.

Berdasarkan pengertian akuntabilitas diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa akntabilitas tidak terlepas dari pertanggungjawaban atas kegiatan, dalam hal Corporate Governance akuntabilitas menjadi pertanggungjawaban Direksi (manajemen) atas hasil kegiatannya. Media pertanggungjawaban dalam konsep akuntabilitas tidak terbatas pada pertanggungjawaban saja, tetapi juga mencakup praktik-praktik pemberi manfaat mendapatkan informasi baik langsung maupun tidak langsung secara tulisan atau lisan. Dengan demikian akuntabilitas akan tumbuh pada lingkungan yang mengutamakan keterbukaan sebagai landasan pertanggungjawaban.


        1. Prinsip-prinsip Akuntabilitas

Menurut Imam Sjahputra Tunggal dan Amin Widjaja Tunggal Manajemen suatu organisasi dapat dikatakan sudah akuntabel apabila dalam melaksanakan kegiatannya telah :

1. Menentukan tujuan (goal) yang tepat.



2. Mengembangkan standar yang dibutuhkan untuk pencapaian tujuan (goal) tersebut.

3. secara efektif mempromosikan penerapan pemakaian standar.

4. Mengembangkan standar organisasi dan operasi secara ekonomis dan efisien.”

(2002 :11)

Tujuan merupakan suatu yang ingin dicapai yang sudah tentu berhubungan dengan maksud dari pendirian perusahaan atau dengan kata lain tujuan berkaitan langsung dengan alasan keberadaan perusahaan, kemudian dalam upaya menentukan apakah tujuan-tujuan yang telah ditetapkan tercapai atau tidak, perlu dibuat standar mengenai tingkat pencapaian yang dikehendaki, ini berarti diperlukan suatu tolak ukur untuk menentukan apakah kegiatan yang dilaksanakan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan perusahaan sejak awal.

Dalam pelaksanaan akuntabilitas perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut :


  1. Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel.

  2. Harus mempunyai suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Harus dapat menunjukan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

  4. Harus berorientasi pada visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh.

  5. Harus jujur, objektif, transparan dan inofativ sebagai katalisator perubahan manajemen dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan yang akuntabel.




        1. Akuntabilitas Laporaan Keuangan

Laporan Keuangan yang akuntabel menurut konsep GCG yang dikutip oleh BPKP adalah laporan keuangan yang memenuhi tiga unsur, yaitu:

1. Integritas Keuangan



  1. Pengungkapan

  2. Ketatatan Terhadap Peraturan Perundangan”.

(2000:26)

Laporan keuangan yang akuntabel dapat diuraikan sebagai berikut :



    1. Integritas Keuangan

Integritas adalah kejujuran, keterpaduan, kebulatan, keutuhan. Dengan kata lain integritas keuangan mencerminkan keterpaduan dan kejujuran penyajian laporan keuangan.

Agar laporan keuangan dapat diandalkan, kualitas informasi yang terkandung didalmnya harus menjamin bahwa informasi wajar, bebas dari kesalahan. Jika seseorang tergantung pada informasi, sangat penting bagi informasi tersebut untuk dilaporkan secara jujur, fenomena yang dimaksudkan dari kejujuran penyajian adalah bahwa harus ada hubungan atau kecocokan antara angka dan deskripsi akuntansi dan sumber-sumbernya.

Untuk memastikan integritas dalam laporan keuangan, organisasi memerlukan beberapa cara untuk memastikannya, antara lain :


      1. Laporan Keuangan dapat diuji oleh pihak independen.

      2. Keseragaman bentuk laporan keuangan.

      3. Sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara efisien.

      4. Sistem pengawasan yang dapat mengawasi pengelolaan perusahaan.

Audit laporan keuangan bertujuan untuk menetukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu. Kriteri yang dimaksud adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum. Suatu audit meliputi pemeriksaan, penguji, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian prinsip akuntansi yang digunakan, dan penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Apabila auditor mengeliarkan opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) terhadap laporan keuangan yang diperiksanya, ini berarti auditor menyimpilkan bahwa laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar dan penyajiannya telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.


  1. Pengungkapan

Menurut Henrikson dan Van Breda mengemukakan pengertian pengungkapan yaitu :

penyampaian informasi keuangan suatu perusahaan dalam laporan keuangan, biasanya laporan tahunan.”



(2000:429)

Informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan harus dapat dipahami oleh mereka yang mempunyai pengetahuan yang memadai mengenai aktivitas bisnis dan ekonomi, hal ini membutuhkan suatu pengungkapan data keuangan serta informasi relevan lainnya secara tepat.



      1. Laporan keuangan disajikan dalam bentuk perbandingan untuk dua tahun terakhir.

      2. Pengungkapan informasi financial dan non-financial.

      3. Pengungkapan benturan kepentingan dalam perusahaan.

      4. Informasi tentang aktivitas anak perusahaan.

      5. Informasi tentang keanggotaan direksi dan komisaris

Ada tiga konsep pengungkapan, yaitu memadai (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full). Pengungkapan yang memadai menyiratkan jumlah pengungkapan minimum yang membuat laporan keuangan tidak menyesatkan. Pengungkapan yang wajar menyiratkan sutau tujuan etika, yaitu memberikan perlakuan yang sama pada semua calon pembaca. Pengungkapan informasi yang signifikan bagi investor serta pihak-pihak lainnya harus memadai, wajar , dan lengkap untuk membantu mereka mengambil keputusan sebaik mungkin.

Hal yang perlu diperhatikan agar laporan keuangan disebut sebagai full disclosure :



    1. Penjelasan tentang metode kabijakan akuntansi khususnya untuk penerapan metode akuntansi yang memerlukan perimbangan atau apabola metode itu hanyan khusus untuk entity yang dilaporkan atau apabila ada beberapa alternative metode yang dapat digunakan.

    2. Informasi tambahan untuk membantu melakukan analisis investasi atau menunjukan hak dari beberapa pihak yang memiliki klaim kepada perusahaan yang di laporkan.

    3. Perubahan kebijaksanaan akuntansi dengan tahun sebelumnya atau metode penerapannya dan pengaruh perubahan tersebut.

    4. Transaksi yang berasal dari pihak yang mempunyai hak mengontrol perusahaan atau dimana perusahaan mempunyai hubungan yang istimewa dengan perusahaan yang dilaporkannya.

    5. Aktiva atau kewajiban yang masih bersifat contingency dan yang mengandung komitmen tertentu.

    6. Transaksi keuangan atau transaksi yang bukan operasional yang terjadi setelah tanggal neraca yang memberikan pengaruh material terhadap posisi keuangan perusahaan sebagaimana disajikan dalam laporan keuangan akhir tahun.

Informasi yang disajikan ke dalam dua jenis, yaitu :



    1. Informasi Finansial

Informasi finansial adalah informasi yang tertuang dalam neraca, laporan rugi laba, laporan ekuitas, laporan arus kas, yang kesemuanya itu merupakan komponen laporan keuangan. Penyusunan dan penyajian laporan keuangan disusun berdasarkan PSAK dan peraturan Bapepam No VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.

    1. Informasi Non Finansial

Informasi non finansial merupakan bagian tak terlupakan dari informasi finansial dimana tujuan dari informasi non finansial ini adalah meningkatkan nilai tambah dari menfaat laporan keuangan.
Adapun tujuan dari pengungkapan informasi finansial dan non finansial adalah :

  1. Menuju transaparansi pemberian informasi yang lebih baik.

  2. Mendukung proses pembentukan GCG termasuk pelaporan kepada stakeholders.

  3. Menuntut kualitas manajemen dan tenaga penunjang profesional yang lebih baik.

  4. Eksternal auditor dituntut untuk lebih mengerti analisa strategi dan resiko perusahaan.




  1. Ketatatan Terhadap Peraturan Perundangan

Pengelolaan organisasi harus mentaati semua peraturan perundangan yang ada, hal ini untuk mendorong pelaksanaan prinsip akuntabilitas, manajemen organisasi bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan organisasi, dimana dalam penyusunan dan penyajian tersebut manajemen harus berpedoman pada standar akuntansi keuangan yang menentukan prinsip-prinsip akuntansi yang harus diterapkan untuk aktiva, utang, pendapatan, dan biaya yang akan dilaporkan sedemikian rupa, sehingga laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dengan adanya standar laporan diharapkan laporan kauangan organisasi dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dan daya tahan yang tinggi.

Untuk meningkatkan proses transparani sekaligus akuntabilitas, perusahaan harus mematuhi ketentuan mengenai penyampaian laporan tahunan perusahaan, yaitu :



      1. Kelengkapan Laporan Keuangan.

      2. Penerapan konsep akrual.

      3. Batas akhir penyampaian laporan keuangan kepada RUPS.

      4. Metode dalam penyajian arus kas.

Manajemen bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan, dimana manajemen dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan harus berpedoman pada :

  1. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur suatu transaksi atau peristiwa.

  2. Pernyataan yang dibuat oleh badan pembuat standar lain misalnya peraturan Bapepam dan BEJ.

Untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah memenuhi tiga komponen akuntabilitas, perlu diadakan pengawasan oleh RUPS, Dewan Komisaris, Dewan Direksi. Bentuk pengawasan tersebut adalah:



  1. RUPS

Merupakan representasi dari kekuasaan pemegang saham perseroan sebagai representasi dari pemilik. RUPS tidak terlibat secara langsung pada pengurusan operasional sehari-hari yang merupakan tanggungjawab Direksi diawasi olehkomisaris. Bentuk pengawasan yang dilakukan RUPS dilaksanakan melalui bantuan pihak lain yaitu akuntan publik independent. RUPS mempunyai wewenag untuk menetapkan akuntan publik melakukan financial audit dan operasional audit perseroan.



  1. Dewan Komisaris

Pemegang saham sebagai pemilik perusahaan yang te;ah memberikan amanat kepada Direksi untuk mengelola perseroan, perlu memiliki lembaga yang melakukan fungsi pengawasan dan pengarahan secara langsung kepada Direksi. Komisaris dibentuk sebagai organisasi perseroan yang bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan proses perseroan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalani kegiatan pengurusan perseroan. Pengawasan yang dilakukan ileh Komisaris antara lain dilaksanakan denagn menetapkan kriteria kinerja dan standar etika, memantau target yang sudah ditetapkan dalam rencana jangka panjang perusahaan dan rencana kerja dan anggaran tahunan perusahaan. Komisaris dapat membentuk komite audit untuk membantu menjalankan fungsinya secara efektif. Anggota komite audit ini harus mempunyai kemampuan di bidang keuangan dan akuntansi serta memiliki akses terhadap informasi perseroan yang perlu unutk melaksanakan tugas audit mereka. Peran Komite Audit sesuai dengan kompetensinya yaitu mewakili pemegang Saham Dewan Komisaris antara lain dengan:

    1. Menelaah informasi keuangan yang dilakukan perusahaan seperti laporan keuangan.

    2. Memilih Auditor Independen.

    3. Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik.

    4. Menelaah efektifitas sistem pengendalian intern perusahaan.

    5. Memeriksa jika ada dugaan kesalahan dala keputusan rapat direksi atau penyimpangan dalam hasil keputusan rapat direksi.




  1. Dewan Direksi

Direksi merupakan organisasi perseroan yang menjalankan tugas melaksanakan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan sebagai amanat dari pemegang saham yang ditetapkan RUPS.

  1. Satuan Pengawas Intern

Salah satu sistem pengendalian yang tepat untuk memastikan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar adalah dibentuknya Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang merupakan aparat pengawasan intern perusahaan. SPI bertugas membantu Direktur Utama dalam hal :

    1. Melaksanakan pemeriksanaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional perusahaan.

    2. Menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada perusahaan yang bersangkutan.

    3. Memberikan saran-saran perbaikan yang terkait dengan kedua hal tersebut di atas.

    4. Menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait.

      1. Laporan Keuangan Sebagai Bentuk Akuntabilitas

Laporan keuangan merupakan bentuk laporan yang dikeluarkan manajemen mengenai posisi keuangan perusahaan pada waktu tertentu, kinerja perusahaan, dan arus kas selama periode tertentu. Laporan keuangan menggambarkan operasional perusahaan yang dijabarkan dalam bentuk satuan uang untuk periode yang telah dilalui atau dengan kata lain periode sebelumnya. Dalam laporan keuangan, manajemen mempertanggung jawabkan sumber-sumber daya yang telah dipercayakan kepada mereka.

Menurut IAI dalam PSAK Bab Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan paragraf 14, menyatakan bahwa :

Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dulakukan manajemen (stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin menilai apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi; keputusan ini mencakup misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen ”.

(2002:12)

Berdasarkan penjelasan teori di atas, jelaslah bahwa laporan keuangan merupakan bentuk akuntabilitas (stewardship) manajemen perusahaan atas sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.



      1. Pengaruh Good Corporate Governance terhadap Akuntabilitas Laporan Keuangan

Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip GCG yang telah diterapkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance Indonesia (KNKCGI). Adapun hubungan antara GCG dengan akuntabilitas laporan keuangan, tampak jelas dari karakteristik akuntabilitas laporan keuangan sebagai usaha untuk mewujudkan GCG itu sendiri. GCG tidak akan terwujud apabila laporan keuangan merupakan aspek penting yang mengkomunikasikan manajemen perusahaan dengan para stakeholders tidak diterima atau dalam kata lain tidak akuntabel.

Akuntabilitas laporan keuangan sendiri merupakan pemenuhan dari prinsip GCG yang dikeluarkan ADB tahun 1998, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, akuntabilitas merupakan kapasitas untuk memanggil manajemen untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya. Laporan keuangan merupakan sarana pertanggungjawaban finansial, dimana manajemen mempertanggungjwabkan dalam RUPS. RUPS sendiri merupakan salah satu kapasitas untuk memanggil manajemen, sebagaimana di atur dalam UUPT No. I/1995 pasal 63 ayat 1, dalam hal ini RUPS berhak memperoleh informasi tentang laporan keuangan dari direksi perseroan.

Kerangka Corporate Governance harus memastikan adanya petunjuk strategis untuk perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap manajemen (board) dan akuntabilitas perusahaan terhadap perusahaan dan pemilik perusahaan. Laporan keuangan merupakan petunjuk strategis bagi peusahaan, dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan, kebutuhan tentang peramalan di masa yang akan datang tersebut. Laporan keuangan juga merupakan sarana pemantauan yang efektif atas manajemen, dengan laporan keuangan terlihat bagaimana manajemen mengelola sumber-sumber daya yang dipercayakan kepadanya, sehingga kegiatan manajemen dapat dipantau. Terakhir, laporan keuangan dipertanggungjawabkan manajemen dalam RUPS, dan RUPS yang memastikan apakah akan menerima laporan tersebut atau menolaknya. Hal ini di atur dalam UUPT No. I/1995 pasal 60 ayat 1, laporan tahunan merupakan komponen utama dari laporan yang dipertanggungjawabkan oleh manajemen kepada perusahaan dan pemilik perusahaan. Jadi, apabila laporan keuangan diterima oleh RUPS dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan tersebut dianggap akuntabel.

I Putu Gede Ary Suta memberi pernyataan dalam www.jsx.com mengenai aspek penting dari Corporate Governance yang menyangkut akuntabilitas laporan keuangan, yaitu :

aspek pertama manajemen harus accountable di hadapan pemegang saham. Direksi dan Komisaris bertanggungjawab atas hasil operasi dan hasil keuangan perusahaan”.

Menurut Akadun menyatakan hubungan GCG dengan akuntabilitas keuangan, bahwa :

Ada empat komponen utama yang diterapkan dalam konsep Good Corporate Governance yaitu Fairness, Transparancy, Accountability, dan Responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerepan Good Corporate Governance secara konsisten dapat meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan”.



(2000:23).

Penerapan GCG diharapkan dapat meningkatkan ketertarikan calon investor dan mitra usaha lainnya. Menyangkut accountability dalam memelihara kepercayaan publik adalah akuntabilitas laporan keuangan, sebab laporan keuanganlah yang dilaporakan kepada pemodal publik. Manajemen perusahaan harus menyediakan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga informasi yang tersedia dalam laporan keuangan dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Agar informasi tersebut dapat dimanfaatkan, informasi tersebut harus memenuhi karakteristik kualitatif yaitu dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan serta memenuhi syarat laporan keuangan yang akuntabel menurut GCG, yaitu laporan keuangan yang memiliki tiga unsur : integritas keuangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Sasaran dari laporan keuangan yang akuntabel itu adalah laporan keuangan yang penyajiannya telah mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang.




    1. Kerangka Pemikiran

Tata kelola preusahaan yang baik, atau yang lebih popular dengan istilah GCG, adalah suatu proses dan struktur yang digunakan untuk meningkatkan keberhasilan usaha, dan akuntabilitas perushaan guna mewujudkan atau meningkatkan nilai perusahaan (Corporate Value) dalam jangka penjang dengan memperhatikan kepentingan stakeholder berlandaskan peraturan perundang-undangan, moral dan etika.

Konsep GCG ini mulai banyak diperbincangkan di Indonesia pada pertengahan tahun 1997, saat krisis ekonomi melanda Asia Tenggara termasuk Indonesia. Dampak dari krisis tersebut banyak preusan berjatuhan karena tidak mampu bertahan, salah satu penyebabnya adalah karena pertumbuhan yang dicapai selama ini tidak di bangun di atas landasan yang kokoh sesuai prinsip pengelolaan preusan yang sehat.

Pengertian GCG menurut Oraganization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang di kutip oleh Siswanto dan Aldridge dinyatakan sebagai berikut :

Corporate governance is the system by which business corporations are directed and controlled. The corporate governance structure specifies the distribution of rights and responsibilities among different participants in the corporate, such as the board, the managers, shareholders and other stakeholders, and spells out the rules and procedure for making decisions on corporate affairs. By doing this, it also provides the structure through which the company objectives are set, and the means of attaining those objectives and monitoring performance”.



(2005:2)
Di Indonesia, usaha-usaha untuk memperbaiki corporate governance telah dimulai. Jadwal waktu terinci untuk perbaikan-perbaikan merupakan bagian penting dari nota kesepakatan (letter of intent) yang di tandatangani oleh Indonesia dan IMF, dan kelanjutan bantuan keuangan dari pihak IMF bergantung pada perbaikan di bidang corporate governance. Semenjak tahun 2000, upaya-upaya untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya GCG dan penerapannya telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun sektor swasta. Upaya-upaya tersebut diantaranya adalah pembentukan komnas GCG oleh Kantor Menko Perekonomian dan disusunnya National Code of Good Corporate Governance atau Pedoman Nasional GCG.

Menurut SK Menteri BUMN Nomor : Kep. 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance yang dikutip oleh Sedarmayanti diutarakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance meliputi :



  1. Transparansi

Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.

  1. Kemandirian

Suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

  1. Akuntabilitas

Kejelasan fungsi. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

  1. Responsibilitas

Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.



  1. Kewajaran (Fairness)

Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu prinsip utama dari Good Corporate Governance adalah adanya akuntabilitas (accountability). Pengertian akuntabilitas yang dikemukakan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa :

akuntabilitas merupakan suatu perwujudan dan kewajiban untuk mempertanggunjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan. Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban, yang dilaksanakan secara periodik.”

(2000:2)
Akuntabilitas dan responsibilitas merupakan hal yang berbeda. Akuntabilitas berkenaan dengan pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian misi organisasi, sementara responsibilitas berhubungan dengan kewajiban melaksanakan wewenang atau amanah yang diterima, akuntabilitas mempertanggungjawaban pelaksanaan wewenang dan amanah tersebut.

Akuntabilitas terfokus pada hasil dari suatu kegiatan. Hal inilah yang membedakan akuntabilitas dengan cara-cara yang lebih tradisional dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan suatu kewajiban atau program.

Manajemen suatu organisasi dapat dikatakan sudah akuntabel apabila dalam pelaksanaan kegiatannya telah :


    1. Menentukan tujuan (goal) yang tepat.

    2. Mengembangkan standar yang dibutuhkan untuk pencapaian tujuan (goal) tersebut.

    3. Secara efektif mempromosikan penerapan pemekaian standar.

    4. Mengembangkan standar organisasi dan operasi secara ekonomis dan efisien.

Pengertian akuntabilitas keuangan menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), adalah sebagai berikut :

Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas kauangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sasaran pertanggungjawaban ini adalah laporan keuangan yang disajikan mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang”.



(2000:24)
Laporan keuangan pada hakekatnya adalah gambaran keadaan keuangan pada suatu saat dan liputan hasil usaha yang dicapai oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan sutau perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam penganmbilan keputusan ekonomi.

Pengertian laporan keuangan menurut Zaki Baridwan adalah sebagai berikut :

Laporan keuangan merupakan ringkasan dari suatu proses pencatatan, merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama satu tahun buku yang bersangkutan”

(2004:17)

Akuntabilitas merupakan prinsip utama bagi terwujudnya GCG, dimana akuntabilitas merupakan suatu perwujudan dan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan dalam pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban uang dilaksanakan secara periodik. Aspek yang terkandung dalam pengertian akuntabilitas adalah bahwa publik mempunyai hak untuk mengetahui kebijakan-kebikalan yang diambil oleh pihak yang mereka beri kepercayaan.

Dalam akuntabilitas terkandung kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan segala kegiatan terutama di bidang administrasi keuangan kepada pihak yang berkepentingan. Akuntabilitas hal yang penting yang harus dicapai dan dipenuhi oleh perusahaan. Karena laporan keuangan merupakan gambaran dari keseluruhan aktifitas perusahaan pada suatu periode akuntansi, dan merupakan informasi yang sangat dibutuhkan oleh stakeholder, maka laporan keuangan harus benar-benar dapat dipertangpgungjawabkan. Jika suatu laporan keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dapat disimpulkan adanya penyelewengan.

Laoran Keuangan yang akuntabel menurut konsep GCG yang dikutip oleh BPKP adalah laporan keuangan yang memenuhi tiga unsur, yaitu:

1. Integritas Keuangan



  1. Pengungkapan

  1. Ketatatan Terhadap Peraturan Perundangan”.

(2000:26)
Untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah memenuhi tiga komponen akuntabilitas, perlu diadakan pengawasan oleh RUPS, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi.

Menurut Akadun menyatakan hubungan GCG dengan akuntabilitas keuangan, bahwa :

Ada empat komponen utama yang diterapkan dalam konsep Good Corporate Governance yaitu Fairness, Transparancy, Accountability, dan Responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerepan Good Corporate Governance secara konsisten dapat meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan”.

(2000:23).
Perbedaan penelitian ini dengan jurnal sebelumnya, dijelaskan pada tabel dibawah ini sebagai berikut:

Tabel 2.1

Penelitian-penelitian Terdahulu

No.

Judul dan Pengarang

Perbedaan

Persamaan

1.

Manfaat Akuntabilitas Laporan Keuangan Bagi Terwujudnya Good Corporate Governance pada PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (Hernisah : 2005)


Peneliti sebelumnya membahas mengenai manfaat Akuntabilitas laporan keuangan bagi terwujudnya GCG sedangkan pada penelitian ini membahas mengenai pengaruh penerapan praktik GCG terhadap Akuntabilitas Laporan Keuangan. Selain itu juga di bahas mengenai hubungan akuntabilitas dengan laporan keuaangan.

Baik penelitian sebelumnya maupun penelitian ini, sama-sama membahas mengenai Good Corporate Governance.

2.

Analisis Akuntabilitas Laporan Keuangan Untuk Terwujudnya GCG. (Tara Wilma Barus: 2006)

Dalam Penelitiannya menjelaskan mengenai peranan akuntabilitas laporan keuangan dalam mendukung terwujudnya GCG di suatu perusahaan sedangkan penelitian ini menjelaskan penerapan praktik GCG dalam mendukung terwujudnya Akuntabilitas Laporan Keuangan perusahaan.

Penelitian sama-sama membahas mengenai akuntabilitas laporan keuangan suatu perusahaan.

3.

Pelaksanaan Prinsip Pengelolaan Perusahaan Yang Baik (GCG) pada BUMN. (Leonardus Dion Ersuli, 2005)


Penelitian ini lebih menekankan pada pelaksanaan prinsip GCG yang di terapkan pada BUMN, tujuan peneliti sebelumnya adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan pengaruh prinsip GCG pada BUMN, sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan praktik GCG terhadap Akuntabilitas keuangan pada perusahaan BUMN.

Penelitian ini, sama-sama membahas untuk mengetahui pengaruh penerapan prinsip-prinsip GCG pada BUMN.

Penjelasan-penjelasan tersebut diatas dapat dituangkan dalam suatu skema kerangka pemikiran sebagai berikut :


Meningkatkan Keberhasilan Usaha Pada BUMN



KEP-117/M-MBU/2002 Tentang Penerapan Praktik GCG


PT. INTI (Persero) merupakan perusahaan BUMN







Good Corporate Governance

Akuntabilitas Laporan Keuangan





      1. Transparansi

      2. Akuntabilitas

      3. Responsibilita

      4. Independensi

      5. Kesetaraan dan

Kewajaran



  1. Integritas keuangan

  2. Pengungkapan

  3. ketaatan terhadap peraturan perundangan.









Hipotesis:

Penerapan Praktik GCG berpengaruh terhadap Akuntabilitas Keuangan


Gambar 2.1

Skema Kerangka Pemikiran



    1. Hipotesis

Berdasarkan kerangka pemikiran dan skema kerangka pemikiran yang sudah dijelaskan di atas, maka hipotesis yang akan diuji dan dibuktikan dalam penelitian ini adalah bahwa ”penerapan praktik Good Corporate Governance (GCG) berpengaruh terhadap akuntabilitas laporan keuangan.”




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©atelim.com 2016
rəhbərliyinə müraciət