Ana səhifə

Untuk perguruan tinggi


Yüklə 1.49 Mb.
səhifə7/30
tarix26.06.2016
ölçüsü1.49 Mb.
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   ...   30

Dalam perkembangan selanjutnya terlihat ada kesenjangan antara harapan membangun masyarakat Indonesia baru yang menjadikan masyarakat madani (civil society), baik sebagai basis maupun cita-cita idealnya, dan kenyataan sosial yang menampilkan radikalisme massa, seperti terlihat pada amuk massa (main hakim sendiri) terhadap pelanggaran tindak pidana (mencuri, mencopet, menodong), tawuran dan/atau kerusuhan (baik antar dan intra-etnis maupun antar dan intra-agama), atau sekedar mobilisasi massa sebagai dampak dari konflik antarelite politik; bahkan juga terjadi baku hantam di forum sidang tahunan MPR November 2001. Contoh-contoh radikalisme massa ini, bagaimanapun, mengimplisitkan tampilan sifat komunal masyarakat Indonesia ketika memasuki ruang publik. Yang lebih memprihatinkan adalah bahwa sebagian besar dari fenomena komunalisme dan radikalisme massa itu menggunakan instrumen agama dalam ideologi dan gerakannya.


Sebaiknya Anda Tahu

Negara Hukum (Kesenjangan antara Harapan dan Kenyataan)



Presiden susilo Bambang Yuhoyono mengakui, dalam memenuhi prinsip negara hukum, jaminan hak asasi manusia, dan hak warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, ada kesenjangan antara apa yang diharapkan dan kenyataannya. Meskipun sejak dulu bangsa Indonesia telah berjuang dan berusaha mengatasi kesenjangan yang terjadi, tetapi hasilnya dirasakan belum memuaskan semua pihak.

Demikian Presiden dalam sambutannya ketika membuka acara Pertemuan Puncak Peranan Bantuan Hukum dalam Memajukan Akses Keadilan Masyarakat Marjinal dalam Konteks HAM, Senin 24 April 2006 di Jakarta. Acara dihadiri Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Adnan Buyung Nasution dan sejumlah menteri. Presiden Yudhoyono adalah presiden pertama yang hadir dalam acara LBH sepanjang sejarah LBH. Hal itu juga diakui Ketua Dewan Pengurus YLBHI Munarman.

Dalam lanjutan sambutannya, Presiden mengatakan, “Saya berharap kenyataan ini tidak membuat kita kehilangan energi, semangat, menyerah, dan berputus asa. Perjuangan mewujudkan sesuatu yang ideal memang memerlukan waktu panjang. Simaklah pengalaman negara maju. Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan lainnya, betapa panjangsebuah tatanan dan sistem nilai diwujudkan”. Pemerintah, ujar presiden, sejak awal telah menegaskan sikap memberikan perhatian lebih besar bagi penegak hukum dan perlindungan HAM. “Selain MPR merampungkan tugas menyelesaikan amandemen UUD 1945, saya mewarisi berbagai peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan penegakkan hukum dan perlindungan HAM yang lebih baik”, kata Presiden seraya menambahkan pemerintah telah meratifikasi berbagai instrumen hokum internasional, seperti Kovenan Hak sipil dan Politik, Kovenan Sosial dan ekonomi, beserta protokolnya.

Menurut Munarman, kehadiran Presiden setidaknya harus dapat memenuhi dua hal yang menjadi keinginan YLBHI, yaitu harus segera membentuk RUU Bantuan Hukum dan mengalokasikan kembali dana bantuan hokum dari APBN 2007. “Terakhir tahun 1997, LBH pernah mendapat dana bantuan hokum yang nilainya per perkara Rp 25.000. Namun bantuan itu terhenti. Kami meminta pemerintah mengalokasikan kembali pada APBN 2007,” katanya. Menurut Munarman bila bantuan itu dulu diberikan orde baru untuk mengontrol LBH, sekarang merupakan pemenuhan hak warga negara. Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, menilai langkah LBH kali ini bisa dibaca sebagai kegenitan politik yang bisa mendegradasi LBH. Soal dana bantuan hokum, Trimedya mengingatkan politik dana bisa dipakai pemerintah mengontrol LBH. Secara terpisah, Ketua Mahkamah agung Bagir Manan menyerukan agar pembuat anggaran bersedia menyisihkan anggaran bagi pos bantuan hukum. Itu perlu dilakukan mengingat kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran rakyat merupakan tanggung jawab negara.

(Kompas 25 April 2006)
a. Soal Uraian

  1. Jelaskan pengertian masyarakat madani dengan kalimatmu sendiri!

  2. Terangkan asal-usul istilah masyarakat madani!

  3. Sebutkan ciri-ciri masyarakat madani!

  4. Mengapa selama pemerintahan orde baru tidak terwujud masyarakat madani di Indonesia?

  5. Sejak kapan masyarakat madani mulai tumbuh di Indonesia?

  6. Apakah negara hukum di Indonesia telah berjalan sebagaimana mestinya?

  7. Uraikan perkembangan masyarakat madani di Indonesia!

  8. Apakah masyarakat madani telah terbentuk di Indonesia saat ini, berikan alasnmu!

b. Tugas Diskusi

Bentuklah tiga kelompok, masing-masing kelompok membuat makalah sederhana dan dipresentasikan di depan kelas. Adapun topik-topiknya sebagai berikut.



  1. Pengertian, asal-usul serta ciri-ciri masyarakat madani.

  2. Masyarakat madani di Indonesia antara harapan dan kenyataan.

  3. Masyarakat madani, masyaraat ideal yang didambakan banyak bangsa.


C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi)

1. Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi, sejarah Indonesia dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu (i) masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi konstitusional, yang menonjolkan peran parlemen, serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlementer, (ii) masa Republik Indonesia II, yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat, dan (iii) masa Republik Indonesia III, yaitu masa Demokrasi Pancasila, yang merupakan Demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil (lembaga kepresidenan sangat dominan, parlemen dibuat tidak berdaya) kekuasaan presiden menjadi tidak terkontrol.

Kebanyakan pakar menyatakan matinya demokrasi di Indonesia dimulai sejak diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno sampai dengan runtuhnya Presiden Soeharto, 21 Mei 1998. Dengan kata lain demokrasi terpimpin pada masa Soekarno dan demokrasi Pancasila pada masa Soeharto sesungguhnya tidak ada demokrasi. Demokrasi baru mulai hidup kembali sejak era reformasi setelah lengsernya Soeharto pada tahun 1998, akibat reformasi yang diprakarsai oleh mahasiswa. Sejak itu, bangsa Indonesia mulai belajar demokrasi kembali setelah tenggelam lebih kurang 40 tahun.

Sistem Kenegaraan Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat, berdasar UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, dan kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga sebagai berikut.



  1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berfungsi sebagai lembaga konstitutif

  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat UndangUndang, sebagai lembaga legislatif.

  3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut lembaga eksekutif.

  4. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut lembaga konsultatif.

  5. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji aturan dibawah undang-undang disebut lembaga yudikatif.

  6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara, disebut lembaga auditatif.

Setelah dilakukan amandemen UUD 1945, baik kesatu, kedua, ketiga maupun keempat, terjadi pergeseran sebagai berikut.


  1. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi pemegang kedaulatan rakyat.

  2. Komposisi MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang seluruhnya dipilih oleh rakyat.

  3. Terbentuknya Mahkamah Konstitusi yang berhak menguji undang-undang terhadap UUD.

  4. Terbentuknya Komisi Yudisial yang mengusulkan pengangkatan hakim agung.

  5. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

  6. Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR.

  7. Hak prerogatif presiden banyak yang dipangkas.

  8. Kekuasaan legislatif semakin dominan.

  9. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dilikuidasi.
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   ...   30


Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©atelim.com 2016
rəhbərliyinə müraciət