Indak pidana narkotika dan psikotropika di indonesia dalam perspektif hak asasi manusia berdasarkan uud
Bandung, ……. Juni 2010 Mengetahui/Menyetujui
Ketua Tim Promotor
PERNYATAAN PROGRAM DOKTOR Dengan ini saya menyatakan bahwa:
Bandung, .... Juni 2010 Yang membuat pernyataan,
Disertasi ini menyajikan hasil penelitian tentang beberapa masalah mengenai penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945. Ada dua permasalahan pokok yang menjadi obyek penelitian, yaitu : pertama, bagaimanakah penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika menurut UU No. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam praktik peradilan pidana di Indonesia; kedua, apakah penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika melanggar hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945. Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan komparatif. Penelitian hukum normatif digunakan dengan titik berat penafsiran dan konstruksi hukum untuk mendapatkan kaidah hukum, konsepsi-konsepsi, inventarisasi peraturan hukum serta penerapan hukum in concreto tentang penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika di Indonesia menurut UU No. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam perspektif hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945 yang dikenal dengan analisis yuridis kualitatif. Pendekatan kasus-kasus dan perbandingan hukum dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus tentang penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika dalam praktik peradilan pidana di Indonesia penerapannya terhadap pengimpor, pengedar narkotika golongan I jenis heroin, kokain, dengan jumlah minimum barang bukti seberat 300 gram, serta memproduksi dan mengedarkan psikotropika golongan I jenis ekstasi secara terorganisir. Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika tidak melanggar hak asasi manusia karena tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28A, Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan tidak melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia yang lahir dari perjanjian internasional tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika sehingga penegakan hukumnya perlu ditingkatkan. ABSTRACT This dissertation presents the results of research on several issues concerning the death penalty on the perpetrators of narcotics and psychotropic drugs in Indonesia in the perspective of human rights based on the Constitution of 1945. There are two main problems which become the object of research, namely: first, how the death penalty on the perpetrators of narcotics and psychotropic substances in accordance with Act Number 22 Year 1997, as amended by Act Number 35 Year 2009 regarding Narcotics and Act Number 5 Year 1997 Regarding Psychotropic Substances in the practice of criminal justice in Indonesia, secondly, whether the death penalty to perpetrators of narcotics and psychotropic substances violate human rights based on the Constitution of 1945. This dissertation research is a normative legal research through regulatory approaches, conceptual, and comparative cases. Normative use of legal research with emphasis on interpretation and construction law to get the rule of law, conceptions, an inventory of laws and the application of the law in concreto of the death penalty on the perpetrators of narcotics and psychotropic drugs in Indonesia according to Act Number 22 Year 1997, as amended by Act Number 35 Year 2009 Regarding Narcotics and Act Number 5 Year 1997 Regarding Psychotropic Substances in the perspective of human rights based on the 1945 Constitution which is known by juridical qualitative analysis. Approach cases and comparative law conducted by reviewing the cases concerning the imposition of the death penalty on the perpetrators of narcotics and psychotropic drugs in Indonesia. Results showed the imposition of the death penalty on the perpetrators of narcotics and psychotropic substances in the practice of criminal justice in Indonesia, its applying to importer, distributor narcotic Class I type of heroin, cocaine, with a minimum amount of narcotics evidence weighing 300 grams and produce and distribute psychotropic of Class I type ecstasy in organized. The death penalty on the perpetrators of the crime of narcotics and psychotropic substances do not violate human rights because it does not conflict with the provisions of Article 28A, Article 28I paragraph (1) and Article 28J Paragraph (2) of the 1945 Constitution and not violate Indonesia's international legal obligations that is born of an international agreement about the eradication of illicit traffic of narcotics and psychotropic substances so that law enforcement should be strengthened. KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah atas segala rahmat dan ijinNya, sehingga akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan disertasi dengan judul Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia berdasarkan UUD 1945. Penyelesaian disertasi ini berkat dorongan, pengarahan bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak kepada penulis. Sebagai ungkapan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya penulis sampaikan kepada Bapak Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Promotor yang telah dengan sabar dan tiada hentinya membimbing, mengarahkan, dan mendorong penulis untuk tetap bersemangat dalam menyelesaikan disertasi ini. Perhatian yang telah beliau berikan kepada penulis baik sebagai guru besar, pendidik, telah memberikan ilmu, pengetahuan, wawasan dan pengalaman yang tidak ternilai, untuk itu ucapan terima kasih, penghargaan dan hormat penulis kepada beliau. Ungkapan terima kasih penulis sampaikan kepada Bapak Prof. Dr. H. Indriyanto Seno Adji, SH., MH., selaku Anggota Tim Promotor, yang telah berkenan memberikan waktunya disela-sela kesibukan beliau yang amat padat sebagai guru besar dan pakar, untuk memberikan pengarahan dan bimbingan, serta dorongan kepada penulis. Masukan dan saran-saran dari beliau tanpa kenal lelah senantiasa mendorong penulis untuk segera menyelesaikan disertasi ini. Terimakasih penulis sampaikan kepada Ibu Dr. Supraba Sekarwati Widjayani, SH., CN. yang telah mengarahkan dan membimbing penulis serta membagi pengalaman beliau dalam penulisan disertasi ini. Semoga Allah senantiasa membalas dengan keberkahan dan kesehatan. Pada kesempatan ini, perkenankanlah penulis mengucapkan terima kasih kepada:
Kepada rekan-rekan penulis seperti Dr. Agus Surono, SH., MH., Dr. Drs. H. Tubagus Djodi Rawayan Anta Widjaja, SE., S.Ak., MM., MH., Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., M.M., Hj. Nur Aslam Bustaman, SH.MH., H. Syahrul Machmud, SH., MH., serta rekan-rekan lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah membantu sekaligus memotivasi untuk mempercepat penyelesaian penulisan disertasi ini, hanya ucapan terima kasih yang dapat penulis sampaikan. Akhirnya ucapan terima kasih atas pengertian, dukungan dan doa penulis sampaikan kepada Bapak H. Ismail Masraf dan Ibu Hj. Sunifah, Istri Hj. Masrofah, Bsc., serta anak-anak tercinta Bayu Adhypratama, Silvia Rahmawati dan Wahyudi Mukti Wibowo, yang mengerti atas kesibukan tugas penulis selama menyelesaikan disertasi ini. Harapan penulis semoga disertasi ini dapat memberikan manfaat bagi kepentingan pengembangan Ilmu Hukum secara umum maupun kepentingan pengembangan Ilmu Hukum khususnya mengenai Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang dasar 1945. Peneliti menyadari bahwa dalam penulisan disertasi ini masih banyak kekurangan disana-sini serta masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang peneliti miliki. Oleh karenanya, segala kritik dan saran yang positif senantiasa penulis harapkan demi perbaikan dalam penulisan naskah disertasi ini. Bandung, Juni 2010
Halaman
JUDUL i LEMBAR PENGESAHAN ii LEMBAR PENGESAHAN iii LEMBAR PERSETUJUAN PERBAIKAN iv PERNYATAAN v ABSTRAK vi ABSTRACT vii KATA PENGANTAR viii DAFTAR ISI xi DAFTAR SINGKATAN xiv BAB I PENDAHULUAN 1
BAB II KETENTUAN TENTANG PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA 45
BAB III ALASAN DIMASUKKANNYA PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA 95
BAB IV PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA 163
BAB V PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UUD 1945 181
BAB VI PENUTUP 333
DAFTAR PUSTAKA 335 RIWAYAT HIDUP 347
BPHN = Badan Pembinaan Hukum Nasional HAM = Hak Asasi Manusia HIR = Het Herziene Indonesich Reglement ICCPR = International Covenant on Civil and Political Rights KUHP = Kitab Undang-Undang Hukum Pidana LN = Lembaga Negara LPNK = Lembaga Pemerintah Non Kementerian MA = Mahkamah Agung MARI = Mahkamah Agung Republik Indonesia MK = Mahkamah Konstitusi PBB = Perserikatan Bangsa-Bangsa Penpres, Pnps = Penetapan Presiden Perpres = Peraturan Presiden PERPU = Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang PK = Peninjauan Kembali PN = Pengadilan Negeri PP = Peraturan Pemerintah PT = Pengadilan Tinggi RBg = Reglement Buitengewesten RUU = Rancangan Undang-Undang TAP MPR = Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat UU = Undang-Undang UUD 1945 = Undang-Undang Dasar 1945 UUD = Undang-Undang Dasar UUDS = Undang-Undang Sementara WvS = Wetbook van Strafrecht WvSNI = Wetbook van Strafrecht voor Nederlands Indie |