Ana səhifə

Untuk perguruan tinggi


Yüklə 1.49 Mb.
səhifə5/30
tarix26.06.2016
ölçüsü1.49 Mb.
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   30



c. Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan dan Pemeriksaan

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 50 KUHAP, tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum serta segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, hal mana mencegah terkatung-katungnya suatu perkara sehingga tidak bisa segera mengetahui bagaimana nasibnya. Dalam pemeriksaan, polisi dapat melakukan penangkapan seseorang yang dicurigai melakukan suatu tindak pidana. Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan oleh penyidik atas perintah penyidik dan penyidik (penuntut umum) pembantu. Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang dapat ditangkap atau bahkan dapat dilakukan penahanan kalau diperlukan. Suatu penahanan dapat dilakukan berdasarkan dugaan dan bukti yang cukup bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana tertentu dan dikhawatirkan melarikan diri yang dapat menghilangkan bukti-bukti atau mengulang tindak pidana lagi.



Sebaiknya Anda Tahu

Hak Warga negara untuk Banding

  • Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

  • Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.


  • Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.

  • Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

  • Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

  • Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

  • Tiap putusan pengadilan ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.


d. Hak-Hak Tersangka untuk Mendapatkan Bantuan Hukum

Menurut ketentuan hukum, seorang yang menjadi tersangka berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut diberikan agar tersangka tetap terlindungi hak asasinya. Sejak proses pemeriksaan oleh penyidik polisi/jaksa, seorang tersangka sudah berhak didampingi oleh penasihat hukum (advokat). Kehadiran penasihat hukum dalam penyidikan ini akan sangat bermanfaat bagi tersangka agar ia tidak diperlakukan sewenang-wenang. Tersangka pun akan lebih berani untuk mengemukakan kebenaran sesuai dengan kenyataan.

Dalam tahap pemeriksaan peranan penasihat hukum lebih bersifat pasif, yaitu melihat dan mendengar saja, tetapi dalam proses persidangan peranan penasihat hukum akan lebih aktif. Sejak persidangan dimulai penasihat hukum dapat terus mengikuti jalannya persidangan, mendampingi, memberi nasihat, bertanya, menyanggah, melakukan pembelaan, dan melakukan upaya hukum seperti banding. Semua itu dimaksudkan untuk melindungi hak-hak tersangka.

Hal-hal yang berkaitan dengan bantuan hukum ini dalam HIR diatur melalui pasal-pasal berikut.



  1. Pasal 83h ayat (1), yang menyatakan bahwa jika seseorang dituduh bersalah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, maka jaksa hendaklah menanyakan kepadanya apakah ia mau dibantu di pengadilan oleh seorang penasihat hukum/sarjana hukum

  2. Pasal 25A ayat (1), yang menyatakan bahwa dalam persidangan tiap-tiap orang yang dituduh berhak dibantu oleh pembela untuk mempertahankan dirinya.


Sebaiknya Anda tahu

Ketentuan Tentang Pemberian Bantuan Hukum

Berkaitan dengan pemberian bantuan hukum, ada beberapa peraturan yang mengaturnya. Peraturan-peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

(1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Di dalam UU tersebut diatur suatu ketentuan mengenai bantuan hukum. Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas adanya suatu jaminan bagi seseorang untuk memperoleh bantuan hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara pidana. Beberapa pasal yang secara khusus mengatur bantuan hukum adalah

Pasal 35 yang menyatakan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum,

Pasal 36 yang menyatakan bahwa dalam perkara pidana seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum,

Pasal 37 yang menyatakan bahwa dalam memberi bantuan hukum tersebut pada pasal 36 di atas penasihat hukum membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, hukum, dan keadilan, serta

Pasal 38 yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam pasal 35, 36, dan 37 tersebut diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.

(2) Pernyataan bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Kehakimam, Jaksa Agung, Wakil Pangab, Pangkokamtib, Kepala Staf Kopkamtib, dan Kapolri pada tanggal 10 November 1978. Salah satu isi pernyataan bersama tersebut adalah bahwa pada tingkat pemeriksaan pendahuluan maka seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan dapat memperoleh bantuan hukum dan mengadakan hubungan dengan keluarga atau penasihat hukum.

(3) Instruksi Pangkopkamtib tanggal 27 November 1978 No. Ins. 03/Kopkam/XI/178 tentang pedoman sementara untuk melaksanakan bersama sebagai pokok-pokok petunjuk berkenaan dengan bantuan hukum. Dalam instruksi ini disebutkan bahwa bantuan hukum pada tingkat pemeriksaan pendahuluan maka seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan dapat memperoleh bantuan hukum dan mengadakan hubungan dengan keluarga atau penasihat hukum.

(4) Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02. UM. 0908 tahun 1980. Dalam pasal 1 disebutkan tentang pemberian bantuan hukum sebagai berikut.

  • Pemberian bantuan hukum dalam pasal ini diselenggarakan melalui badan peradilan umum.

  • Bantuan hukum diberikan kepada tersangka yang kurang mampu dalam perkara pidana yang diancam dengan pidana lima tahun penjara atau lebih, seumur hidup atau pidana mati atau yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun tetapi perkara tersebut menarik perhatian masyarakat.


7. Persamaan Hak-Hak Warga negara Menurut PBB

Pada tanggal 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB mengesahkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang memungkinkan HAM bersifat universal, yang tidak lagi lokal atau merupakan kepentingan suatu negara melainkan hak asasi untuk seluruh umat manusia di dunia. Sebenarnya UDHR tersebut disebut sebagai tonggak perjuangan HAM yang kedua setelah Bill of Rights. UDHR terdiri dari 30 pasal dengan satu pembukaan (Mukadimah) yang terdiri dari 6 alinea. Dilihat dari isinya UDHR terdiri dari tiga kategori. Pertama, hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak sipil dan politik yang menjadi hak semua orang diatur dalam Pasal 3-21. Kedua, hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang menjadi hak semua orang diatur dalam Pasal 22-27. Ketiga, merupakan pasal-pasal penutup, yaitu Pasal 28-30.

Lebih rinci, substansi yang diatur sebagai hak-hak sipil dan politik meliputi hak untuk bebas dari diskriminasi, untuk memiliki kehidupan, kebebasan, dan keamanan, untuk bebas beragama, untuk bebas berpikir dan berekspresi, untuk bebas berkumpul dan berserikat, untuk bebas dari penganiayaan dan hukuman kejam, untuk menikmati kesamaan dihadapan hukum, untuk bebas dari penangkapan secara sewenang-wenang, untuk memperoleh peradilan yang adil, untuk mendapat perlindungan terhadap kehidupan pribadi (privasi), dan untuk bebas bergerak. Hak sosial dan ekonomi di dalam deklarasi itu mencakup hak untuk menikah dan membentuk keluarga, untuk bebas dari perkawinan paksa, untuk memperoleh pendidikan, untuk mendapat pekerjaan, untuk menikmati standar kehidupan yang layak, untuk istirahat dan bersenang-senang, serta untuk memperoleh jaminan selama sakit, cacat atau tua.

HAM sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen HAM yang muncul pada abad ke-20 seperti UDHR, mempunyai beberapa ciri yang menonjol. Pertama, HAM adalah hak, yang menunjuk pada norma-norma yang pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib. Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki HAM. Hal ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri HAM yang berlaku sekarang adalah HAM itu merupakan isu internasional. Ketiga, HAM dianggap ada dengan sendirinya, tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya di dalam sistem adat atau sistem hukum di negara-negara tertentu. Hak ini boleh jadi memang belum merupakan hak yang efektif sampai ia dijalankan menurut hukum, namun hak itu eksis dan sebagai standar argumen dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan hukumnya. Keempat, HAM dipandang sebagai norma-norma yang penting. Meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian, HAM cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan, dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi HAM. Kelima, hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Adanya kewajiban ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan dengannya, dianggap tidak bergantung pada penerimaan, pengakuan, atau penerapan terhadapnya. Pemerintah dan orang-orang yang berada di mana pun diwajibkan untuk tidak melanggar hak seseorang, kendati pemerintah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki tanggung jawab utama untuk mengambil langkah-langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak-hak orang lain.


8. Beberapa Peraturan Lain yang Menunjukkan Persamaan Kedudukan Warga Negara

a. Pengesahan Konvensi Hak-Hak Anak (Kepres N. 36 Tahun 1990)

Majelis Umum PBB dalam sidangnya yang ke-44 pada bulan Desember 1989 telah berhasil menyepakati sebuah resolusi, yaitu Resolusi PBB No. 44/25 tanggal 5 Desember 1989 tentang Convention on the Rights of the Child. Sehubungan dengan pengertian anak, konvensi menekankan pada faktor umur, yakni setiap orang yang masih berumur di bawah 18 tahun, kecuali jika berdasarkan hukum yang berlaku bagi anak ketentuan batas umur lebih rendah dari 18 tahun. Situasi dan kondisi anak-anak di berbagai belahan bumi yang digambarkan oleh resolusi tersebut sangat memprihatinkan, seperti karena kondisi sosial yang di bawah standar, kelaparan, bencana alam, eksploitasi, konflik bersenjata, buta huruf, dan lain sebagainya yang mengakibatkan anak-anak tidak hidup dan berkembang dengan layak. Konvensi ini sebenarnya merupakan lanjutan atau salah satu mata rantai dari usaha-usaha masyarakat internasional yang telah dilakukan jauh sebelumnya. Konvensi itu sudah ada sejak Deklarasi PBB mengenai Hak-hak Anak tahun 1959 (Declaration on the Rights of the Child of 1959) dan Deklarasi PBB Tahun 1979 tentang Anak-Anak Internasional (Declaration on the International Year of the Child of 1979). Jauh sebelumnya, Liga Bangsa-Bangsa (LBB) juga telah menaruh perhatian yang serius tentang masalah anak-anak, yang terbukti dengan dikeluarkannya Deklarasi Jenewa 1924 (Geneve Declaration of 1924) tentang pembentukan Uni Internasional Dana dan Keselamatan Anak-Anak (Save the Children Fund International Union). Demikian pula PBB secara khusus memiliki salah satu organ khusus yang berkenaan dengan anak-anak, yaitu UNICEF (United Nations Children's Fund/Dana PBB untuk Anak-Anak).


b. Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam (UU No. 8 Tahun 1998)

Ketentuan pokok konvensi ini mengatur tentang pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya. Ini berarti negara Republik Indonesia yang telah meratifikasi wajib mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, dan langkah-langkah efektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan (tindak pidana) di dalam wilayah yuridiksinya. Misalnya, langkah yang dilakukan dengan memperbaiki cara introgasi dan pelatihan bagi setiap aparatur penegak hukum dan pejabat publik lain yang bertanggung jawab terhadap orang-orang yang dirampas kemerdekaannya.


c. Pembentukan Komisi Nasional HAM di Indonesia

Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres No. 50 Tahun 1993 sebagai respon (jawaban) terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional mengenai perlunya penegakan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM yang terbentuk dengan Keppres tersebut harus menyesuaikan dengan Undang-undang No.39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan untuk (i) membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan (ii) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak-hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.


d. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan untuk (i) menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan, (ii) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan (iii) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.

Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut: (i) penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, (ii) pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan, (iii) pemantauan dan penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada pemerintah, (iv) penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat, dan (v) pelaksanaan kerja sama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.
Soal-Soal Latihan

A. Soal Uraian


      1. Diskripsikan dengan singkat persamaan hak warga negara untuk berunjuk rasa berdasar UU No.9/1998!

      2. Jelaskan Persamaan hak warga negara untuk bela negara berdasar UUD 1945 sebelum amandeman!

      3. Terangkan secara singkat hak warga negara untuk bela negara berdasar UUD 1945 setelah amandemen!

      4. Uraikan secara singkat hak warga negara untuk bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan!

      5. Jelaskan hak-hak warga negara yang sedang menjadi tersangka, terdakwa, dan saksi!

      6. Uraikan hak-hak warga negara yang tengah diadili di depan peradilan!

      7. Apa yang dimaksud setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hokum?

      8. Jelaskan hak warga negara untuk banding !

      9. Terangkan yang dimaksud hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum!

      10. Uraikan ketentuan tentang pemberian bantuan hukum bagi warga negara yang sedang menjadi terdakwa.

      11. Jelaskan garis besar isi Konvensi Hak-Hak Anak (Kepres No. 36 Tahun 1990)!

      12. Jelaskan garis besar isi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam (UU No. 8 Tahun 1998)!

B. Tugas Diskusi

Bentuklah 4 kelompok di kelasmu, masing-masing kelompok membuat makalah sederhana dengan topik di bawah ini. Selanjutnya presentasikan makalah kelompok tersebut di depan kelas secara bergantian.



  1. Persamaan hak warga negara untuk berunjuk rasa berdasar UU No.9/1998.

  2. Konvensi Hak-Hak Anak (Kepres No. 36 Tahun 1990).

  3. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam (UU No. 8 Tahun 1998).

  4. Persamaan hak warga negara untuk bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan.


BAB IV

BUDAYA DEMOKRASI

MENUJU MASYARAKAT MADANI
Standar Kompetensi

Kemampuan menganalisis dan mengaplikasikan budaya demokrasi menuju masyarakat madani (civil society).


Kompetensi Dasar

  1. Mendiskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi

  2. Mengidentifikasikan ciri masyarakat madani (civil society)

  3. Menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru, dan orde reformasi

  4. Menunjukkan sikap positif terhadap pengembangan demokrasi di Indonesia melalui pelaksanaan pemilihan umum

  5. Menerapkan budaya demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan.


A. Pengertian dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi

1. Pengertian Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Secara sederhana demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Demokrasi telah dikenal sejak abad 5 sebelum Masehi, awalnya sebagai reaksi terhadap pengalaman buruk yang diakibatkan oleh monarki dan kediktatoran di Yunani. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dalam sistem pemilihan yang bebas. Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Abraham Lincoln).

Demokrasi sebetulnya telah diterima hampir semua pemerintahan di dunia. Pemerintah-pemerintah otoriter sekalipun ikut-ikutan menggunakan atribut demokrasi untuk menggambarkan rezim mereka. Demokrasi pada dasarnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan kadang berliku-liku.

Literatur ilmu politik, pada umumnya, memberikan label demokrasi dengan merujuk pada pemerintahan oleh rakyat. Implementasi konsep demokrasi pada tingkat nasional di dalam negara kebangsaan yang berskala besar pada umumnya tidak dilakukan secara langsung oleh warga negara, tetapi secara tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih berdasarkan prinsip kebebasan dan kesamaan. Dalam telaah umum politik, praktik demokrasi semacam ini tergolong dalam demokrsi tidak langsung.

Ada dua tataran berpikir mengenai demokrasi yang harus dipisahkan antara satu dengan lainnya, yaitu demokrasi sebagai ide atau konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai ide atau konsep, siapapun akan dapat menyusun suatu daftar sangat panjang mengenai arti, makna, sikap, dan perilaku yang tergolong demokratis. Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Kedaulatan itu berkenaan dengan (i) kebebasan berbicara, berkumpul, dan berserikat serta (ii) kebebasan memilih. Keduanya merupakan contoh ide demokrasi yang dapat diberikan. Sebagai praksis, demokrasi sesungguhnya sudah menjelma menjadi sistem. Sebagai sebuah sistem, kinerja demokrasi terikat oleh seperangkat aturan main tertentu. Apabila dalam sistem demokrasi ini ada orang yang tidak menaati aturan main yang berlaku, aktivitas itu akan merusak demokrasi. Dengan kata lain, aktivitas ini dalam konteks sistem demokrasi yang berlaku menjadi tidak demokratis atau antidemokrasi. Demokrasi tidak cukup hanya diwujudkan dengan penyelenggaraan pemilu setiap periode tertentu serta adanya lembaga perwakilan rakyat. Sebab selain hal-hal tersebut negara yang demokratis memerlukan perlindungan hak asasi manusia serta adanya supremasi hukum.

Demokrasi terbagi menjadi dua kategori dasar, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung, memungkinkan semua warga tanpa melalui pejabat yang dipilih atau diangkat dapat ikut dalam pembuatan keputusan negara, sedangkan dalam demokrasi tidak langsung digunakan sistem perwakilan. Setiap partai politik yang memenuhi syarat untuk mendapat kursi, menempatkan wakilnya dalam badan legislatif yang jumlahnya bergantung pada persentase perolehan suara tingkat nasional. Pejabat pemerintahan dalam sistem demokrasi perwakilan memangku jabatan atas nama rakyat dan tetap bertanggungjawab kepada rakyat, atas semua tindakan yang mereka lakukan.

Menurut Meriam Budiharjo, ada banyak jenis demokrasi yang dipraktikkan oleh berbagai negara. Di antaranya ialah demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, dan demokrasi nasional. Semua jenis yang disebutkan itu memakai istilah demokrasi yang menurut asal katanya berarti rakyatlah yang berkuasa atau government or rule by the people.

Sesudah perang dunia ke-2 kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Menurut suatu penelitian yang dilakukan oleh UNESCO pada tahun 1949 disimpulkan bahwa untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh. Di antara sekian banyak aliran pikiran yang disebut demokrasi ada dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu (i) demokrasi konstitusional dan (ii) satu kelompok aliran yang menamakan dirinya demokrasi akan tetapi mendasarkan dirinya atas komunisme. Kedua kelompok aliran tersebut mula-mula berasal dari Eropa, tetapi sesudah Perang Dunia II nampaknya juga didukung oleh beberapa negara baru di Asia. India, Pakistan, Filipina, dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitusional, sekalipun menggunakan bermacam-macam bentuk pemerintahan dan gaya hidup. Di lain pihak ada negara-negara baru di Asia yang mendasarkan diri atas komunisme, yaitu RRC, Korea Utara, dan sebagainya.



1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   30


Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©atelim.com 2016
rəhbərliyinə müraciət