Ana səhifə

Pengesahan persetujuan antara republik indonesia dan pemerintah negara meksiko serikat untuk penghidaran pajak berganda dan pengesahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan


Yüklə 145.5 Kb.
səhifə3/3
tarix27.06.2016
ölçüsü145.5 Kb.
1   2   3

Negara yang disebutkan pertama atau universitas, akademi, sekolah, museum, atau lembaga kebudayaan serupa lainnya yang ada di Negara yang disebutkan pertama atau berdasarkan program resmi pertukaran kebudayaan, berada di Negara pihak pada Persetujuan

tersebut untuk masa tidak lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah, atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut atas imbalan untuk kegiatan-kegiatan tersebut, asalkan pembayaran imbalan yang diperolehnya tersebut berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
Pasal 21
PELAJAR DAN PESERTA PELATIHAN
1. Pembayaran-pembayaran yang dimaksudkan untuk memenuhi biaya hidup, pendidikan, atau latihan yang diterima oleh siswa atau peserta pelatihan yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara piliak, lainnya pada persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut timbul dari sumber di luar Negara pihak pada Persetujuan tersebut.

2. Sehubungan dengan hibah, beasiswa, dan imbalan dan pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat (1), seorang siswa atau peserta pelatihan yang disebutkan dalam ayat (1), sebagai tambahan, selama masa pendidikan atau pelatihan tersebut berhak atas pengecualian-pengecualian, keringanan, atau pengurangan pajak yang sama dengan yang diberikan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan yang ia kunjungi.


Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA
Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang tidak diatur dalam Pasal Pasal sebelumnya dari Persetujuan ini dan berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Pasal 23
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
1. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal dan batasan dari Undang-undang Meksiko, yang dapat diubah sewaktu-waktu tanpa merubah prinsipnya, Meksiko memperbolehkan penduduknya untuk mengkreditkan pajak-pajak Meksiko:

(a) Pajak Indonesia yang dibayar atas penghasilan yang timbul di Indonesia, dalam jumlah yang tidak melebihi Pajak yang terhutang di Meksiko atas penghasilan tersebut; dan

(b) dalam hal suatu perusahaan yang memiliki paling sedikit 10 persen dari modal suatu perusahaan yang merupakan penduduk Indonesia dan dimana perusahaan yang disebut pertama menerima dividen. Pajak Indonesia yang dibayar oleh perusahaan yang membagikan dividen itu berasal dari laba perusahaan tersebut.

2. Dalam hal Indonesia penghindaran pajak harus dihindarkan sebagai berikut:

Seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang memperoleh penghasilan dari Meksiko, jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang pajak di Meksiko sehubungan dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak yang dibayar di Indonesia. Namun demikian jumlah kredit tersebut, tidak boleh melebihi jumlah pajak yang dibayar di Indonesia atas penghasilan itu yang dihitung berdasarkan Undang-undang perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 24
NON-DISKRIMINASI
1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban-kewajiban yang terkait dengan pajak tersebut di Negara pihak lainnya pada Persetujuan yang berlainan atau lebih memberatkan d1bandingkan dengan pajak atau kewajiban terkait yang diberlakukan atau dapat diberlakukan terhadap warga negara dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam keadaan yang sama. Pasal ini, menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 1 , juga berlaku untuk orang atau badan yang bukan merupakan penduduk dari salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

2. Pengenaan pajak atas suatu bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tidak dikenakan pajak yang kurang menguntungkan dibandingkan pajak yang dikenakan atas perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan yang melakukan kegiatan yang sama.

3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan potongan-potongan pribadi, keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggungjawab keluarga yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

4. Kecuali di mana ketentuan Pasal 9, Pasal 11 ayat (7), atau Pasal 12 ayat (6) berlaku, bunga, royalti, dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, untuk menentukan laba kena pajak atas perusahaan tersebut, akan dapat dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama apabila pembayaran tersebut dibayarkan kepada penduduk dan Negara yang disebut pertama.

5. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau beberapa penduduk dan Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang terkait dengan pengenaan pajak tersebut di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

6. Dalam Pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini, kecuali dalam hal Indonesia, pajak atas bangsa asing.


Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
1. Apabila seseorang/badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional masing-masing Negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduknya atau, apabila kasusnya berkenaan dengan Pasal 24 ayat (1), kepada pejabatyang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi warga negaranya.

2. Jika muncul pengajuan keberatan kepada pejabat yang berwenang dan jika pejabat yang berwenang itu sendiri tidak dapat menemukan penyelesaian yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, sepanjang pejabat yang berwenang di Negara pihak lainnya pada Persetujuan memberitahukan kasusnya dalam waktu 3 tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan ini. Dalam hal ini setiap kesepakatan yang dicapai akan diterapkan dengan memperhatikan batasan waktu yang berlaku pada Undang-undang perpajakan masing-masing negara.

3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan, melalui persetujuan bersama, akan berusaha untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keragu raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Untuk kepentingan tersebut, Negara pihak pada persetujuan harus mengambil acuan model persetujuan Perpajakan atas Penghasilan dan Modal, Pedoman Umum serta Keputusan dan Rekomendasi dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) atas masalah-masalah perpajakan. Mereka juga bisa saling berkonsultasi menyangkut kasus-kasus yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

4. Pejabat-pejabat yang berwenang dan kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimanaa dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Mereka juga bisa saling berkonsultasi menyangkut kasus-kasus yang tidak dicakup dalam Persetujuan ini. Apabila dianggap perlu untuk mencapai Persetujuan itu dapat dilakukan suatu pertukaran pendapat secara lisan, maka pertukaran itu bisa dilakukan melalui suatu Komisi yang terdiri dari wakil-wakil dari masing-masing pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan.

5. Jika suatu kesulitan atau keraguan timbul dalam penafsiran atas penerapan Persetujuan ini tidak dapat diselesaikan oleh para pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ayat-ayat sebelumnya dari Pasal ini, jika antar pejabat yang berwenang dan wajib pajak, setuju maka dapat membawa kasus tersebut dalam suatu arbitrasi sepanjang wajib pajak itu setuju secara tertulis atas keputusan dari dewan arbitrasi. Keputusan dewan arbitrasi dalam kasus tersebut akan mengikat kedua Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan dengan kasus tersebut. Prosedur-prosedur yang akan dibentuk antara kedua Negara melalui surat dipertukarkan melalui saluran diplomatik.

6. Menyimpang dan setiap perjanjian internasional di bidang perdagangan atau investasi dengan Negara pihak pada Persetujuan atau negara tersebut menjadi peserta perjanjian internasional itu, setiap pertentangan yang timbul menyangkut pajak-pajak yang dicakup dalam Pasal 2, atau dalam hal non-discrimination, maka tindakan perpajakan yang diambil oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan termasuk pertentangan apakah persetujuan ini diterapkan untuk pertentangan tersebut harus diselesaikan dalam kerangka Persetujuan, kecuali kalau para pejabat yang berwenang berpendapat lain.


Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan perundang-undangan domestik masing-masing Negara pihak pada Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 1. Setiap informasi yangditerima oleh suatuNegara pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Negara tersebut dan hanya dapat diungkapkan kepada pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat dalam penetapan, penagihan, penegakan hukum, atau penuntutan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetuluan ini. Pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tadi untuk tujuan-tujuan tersebut di atas, tetapi mereka boleh mengungkapkan informasi tadi dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan.

2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara pihak pada Persetujuan suatu kewajiban:

(a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari perundang-undangan dari praktik administratif dari Negara tersebut atau dan Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

(b) untuk memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik administratif yang lazim dari Negara tersebut atau dan Negara pihak lainnya pada Persetujuan;

(c) untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, bisnis, industri, perniagaan atau keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses perdagangan, atau informasi lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan publik.
Pasal 27
PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
Tidak ada sesuatu pun dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik atau pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dan hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN


1. Negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan secara tertulis melalui saluran diplomatik, bilamana prosedur formal menurut peraturan perundangan masing-masing yang diperlukan untuk berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir diterima.
2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku :
(a) untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan
(b) untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
1. Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan.

Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penghentian Persetujuan 6 bulan sebelum berakhirnya satu tahun kalender yang dimulai setelah lewat satu masa selama 5 (lima) tahun berlakunya Persetujuan ini.

Dalam hal demikian, persetujuan akan tidak mempunyai pengaruh lagi;
(a) untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.
(b) untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.
SEBAGAI BUKTI yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai kuasa dan Pemerintahnya masing-masing,telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di kota Los Cabos, Meksiko, dalam rangkap tiga pada tanggal 6 September 2002, dalam bahasa Spanyol, Indonesia, dan Inggris, dimana ketiga naskah tersebut adalah otentik. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas ketentuan-ketentuan Persetujuan ini antara Bahasa Spanyol dan bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah

Republik Indonesia Negara Meksiko Serikat


ttd. ttd.
Yosef Berty Fernandez Francisco Gil Diaz

Kuasa Usaha Sementara Menteri Keuangan dan

Kredit Umum

PROTOC0L
Pada saat penandatanganan Persetujuan untuk Penghindaran Pajak Berganda dari Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan, yang ditandatangani pada hari ini antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat, yang bertandatangan di bawah ini menyepakati bahwa ketentuan ketentuan berikut merupakan bagian yang tak terpisahkan dan Persetujuan.

1. Merujuk pada ayat (2) Pasal 8 Penghasilan dari perkapalan dan transportasi udara yang bersifat internasional adalah termasuk penyewaan kontainer kontainer asalkan hal tersebut bersifat insidentil bagi penghasilan tersebut.

2. Merujuk pada ayat (6) Pasal 10 Menjadi pengertian bersama bahwa jenis Pajak sebagaimana disebut pada ayat (6) Pasal 10 akan berlaku seluruhnya bahkan jika ayat tersebut belum termasuk pada persetujuan ini.


SEBAGAI BUKTI yang bertanda tangan di bawah ini, yang diberi kuasa, telah menandatangani Protokol ini.
DIBUAT di kota Los Cabos, Meksiko, dalam rangkap tiga pada tanggal 6 September 2002, dalam bahasa Spanyol, Indonesia, dan Inggris, dimana ketiga naskah tersebut adalah otentik. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas ketentuan ketentuan Persetujuan ini antara Bahasa Spanyol dan bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.

Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah

Republik Indonesia Negara Meksiko Serikat
ttd. ttd.
Yosef Berty Fernandez Francisco Gil Diaz

Kuasa Usaha Sementara Menteri Keuangan dan



Kredit Umum
Catatan Redaksi :

Lampiran dalam bahasa inggris tidak dimuat.
1   2   3


Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©atelim.com 2016
rəhbərliyinə müraciət