Ana səhifə

Keputusan presiden republik indonesia


Yüklə 26.5 Kb.
tarix27.06.2016
ölçüsü26.5 Kb.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 67 TAHUN 2004

TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:

a. bahwa di Los Cabos, Meksiko, pada tanggal 6 September 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Penghasilan beserta Protokol;

b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945;

2. Undang undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL.
Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Los Cabos, Meksiko, pada tanggal 6 September 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, spanyol, dan Inggris sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.


Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Agustus 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Agustus 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 82


Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©atelim.com 2016
rəhbərliyinə müraciət