Ana səhifə

Pengesahan persetujuan antara republik indonesia dan pemerintah negara meksiko serikat untuk penghidaran pajak berganda dan pengesahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan


Yüklə 145.5 Kb.
səhifə2/3
tarix27.06.2016
ölçüsü145.5 Kb.
1   2   3

3. Ketentuan sebagaimana pada ayat 2 tidak akan berlaku dalam hal penipuan, kelalaian yang fatal atau kesalahan yang disengaja.

4. Suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba suatu perusahaan seperti dimaksud dalam ketentuan ayat 2 setelah jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan Negara tersebut.


Pasal 10
DEVIDEN
1. Deviden yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2. Namun, apabila pemilik manfaat dan deviden tersebut adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang disebutkan pertama tidak akan melebihi sepuluh persen dari jumlah bruto deviden yang benar-benar dibagikan.

3. Istilah "deviden" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dan saham-saham, "jouissance", atau hak-hak "joussance", saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri atas penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya atau hak-hak lainnya, tetapi yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, yang berhak atas pembagian laba serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara dimana perusahaan menjadi penduduknya.

4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika penerima deviden adalah pemilik saham yang menikmati deviden tersebut yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana perusahaan pembayar dividen menjadi penduduk melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di suatu tempat usaha tetap berada disana, dan kepemilikan saham yang menghasilkan deviden tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tadi. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

5. Suatu negara pihak pada Persetujuan tidak dapat mengenakan pajak atas deviden yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang bukan merupakan penduduk Negara tersebut, kecuali sepanjang dividen tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya tersebut atau sepanjang kepemilikan saham yang menghasilkan deviden tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara pihak lainnya tersebut, dan juga Negara pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan meskipun deviden yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari laba atau penghasilan yang seluruhnya atau sebagiannya timbul di Negara pihak lainnya tersebut.

6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka laba bentuk usaha tetap ini dapat dikenakan pajak tambahan di negara lainnya itu sesuai perundang-undangan yang berlaku, tetapi tarif pajak tambahan yang dikenakan tersebut tidak akan melebihi sepuluh persen dan jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.

7. Ketentuan-ketentuan dari ayat (6) pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak-kontrak lainnya (atau kontrak lainnya yang serupa) mengenal sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Negara Pihak pada Persetujuan, bagian-bagian pemerintahannya, perusahaan minyak dan gas milik negara atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Pasal 11
BUNGA
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi sepuluh persen dari jumlah bruto bunga.

3. Menyimpang dari ketentuan ketentuan dalam ayat (2), bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dikenakan Pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana pihak yang menikmati bunga tersebut adalah penduduk Negara tersebut, apabila:

(a) pemberi pinjaman yang menikmati bunga adalah pemerintah Negara pihak pada Persetujuan tersebut termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraannya, atau Bank Sentral;

(b) Bunga tersebut dibayar oleh Pihak-Pihak yang disebutkan di Sub-ayat (a);

(c) Bunga yang timbul di Indonesia dan dibayar dalam rangka pinjaman untuk Suatu periode yang tidak kurang dari tiga tahun yang diberikan, dijamin atau diasuransikan oleh Banco Nacional de Comercio Exterior, S.N.C., Nacional Financiera, S.N.C.; atau

(d) Bunga yang timbul di Meksiko dan dibayar dalam kaitannya dengan pinjaman untuk suatu periode yang tidak kurang dari tiga tahun yang diberikan, dijamin, atau diasuransikan, atau kredit untuk suatu periode yang diberikan dijamin atau diasuransikan oleh lembaga keuangan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia yang disepakati kedua belah pihak.

4. Istilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari sekuritas yang diterbitkan oleh pemerintah dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat surat utang, termasuk premi dan hadiah yang melekat pada sekuritas, obligasi, atau surat utang tersebut, serta penghasilan yang berdasarkan undang undang perpajakan Negara di mana bunga tersebut berasal dapat dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan, termasuk bunga atas penjualan secara kredit. Denda untuk keterlambatan pembayaran bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.

5. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) tidak dapat berlaku apabila pemilik pinjaman yang menikmati bunga tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada persetujuan di mana bunga tersebut berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut atau b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

6. Bunga dianggap timbul di suatu Negara pihak pada persetujuan apabila pihak yang membayar bunga tersebut adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut.

Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan yang mempunyai utang yang kemudian menimbulkan biaya bunga, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap timbul di Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

7. Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik manfaat dan bunga tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dan bunga tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

8. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak berlaku apabila pejabat-pejabat yang berwenang sepakat bahwa tagihan piutang yang menimbulkan pembayaran bunga, dibuat atau dirancang untuk maksud mengambil keuntungan atas Pasal ini. Dalam hal demikian, maka ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara pihak pada persetujuan dimana bunga tersebut timbul akan berlaku.
Pasal 12
ROYALTI
1. Royalti yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2. Namun demikian, royalti tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima dan pemilik royalti adalah pihak yang menikmati royalti tersebut yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi sepuluh persen dan jumlah bruto royalti.

3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran, baik secara berkala maupun tidak, dan dalam bentuk, nama, atau istilah apapun sepanjang pembayaran tersebut dibuat sebagai imbalan untuk:

(a) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau harta atau hak lainnya yang serupa; atau

(b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, peralatan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan; atau

(c) penyediaan pengetahuan atau informasi tentang ilmu pengetahuan, industri, atau perdagangan; atau

(d) penyediaan bantuan yang merupakan pelengkap atau tambahan dan dilakukan sebagai sarana untuk memungkinkan penerapan atau penggunaan, dan setiap harta atau hak yang telah disebutkan di huruf (a), peralatan yang telah disebutkan di huruf(b), atau pengetahuan dan informasi yang telah disebutkan dihuruf(c); atau

(e) penggunaan, atau hak untuk menggunakan:

i) film-film bioskop; atau

ii) film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran televisi; atau

iii) pita yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau

(f) untuk penerimaan atas, atau hak untuk menerima, gambar atau suara, atau keduanya, yang dikirimkan kepada masyarakat melalui satelit atau melalui kabel, serat optik atau teknologi yang serupa, atau penggunaan dalam hubungan dengan penyiaran televisi atau radio;

(g) seluruh atau sebagian pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau penyediaan harta atau hak yang dimaksud dalam ayat ini.

4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) tidak akan berlakujika pihak yang menikmati royalti tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada persetujuan di mana royalti tersebut timbul melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara pihak lainnya tersebut melalui suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti tersebut mempunyai hubungan efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap atau dengan (b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

5. Royalti dianggap timbul di Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar royalti tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti tersebut timbul, maka royalti tersebut dianggap timbul di Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.

6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pihak yang menikmati manfaat dari royalti tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak, atau informasi yang menghasilkan royalti tersebut melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari royalti tersebut seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti tersebut timbul sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut.

7. Ketentuan-ketentuan pada Pasal ini tidak berlaku apabila pejabat-pejabat yang berwenang sepakat bahwa hak-hak sehubungan dengan royalti yang dibayarkan tersebut dibuat atau dirancang untuk maksud mengambil keuntungan atas pasal ini. Dalam hal demikian, maka ketentuan ketentuan yang berlaku di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut timbul akan berlaku.
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengalihan harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2. Keuntungan dari pemindahtanganan saham atau hak hak lainnya suatu badan yang kekayaannya secara langsung atau tidak langsung terdiri dari harta tak gerak di salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau hak lain sehubungan dengan harta tak gerak tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

3. Dalam hal keuntungan dari pengalihan harta yang terhutang pajak sebagaimana ayat sebelumnya dalam Pasal ini, keuntungan yang diperoleh penduduk di suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengalihan saham, penyertaan, atau hak lain dalam modal suatu perusahaan yang merupakan penduduk di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

4. Keuntungan dari pengalihan harta bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta bergerak yang terkait dengan tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan guna menjalankan pekerjaan bebasnya, termasuk keuntungan dari pengalihan bentuk usaha tetap itu sendiri (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

5. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengalihan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional kapal atau pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana perusahaan tersebut menjadi penduduk.

6. Keuntungan dari pengalihan harta lainnya selain yang disebut pada Pasal 12 atau ayat-ayat sebelumnya dalam Pasal ini hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana orang/badan yang mengalihkan harta tersebut menjadi penduduknya.


Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. Meskipun demikian, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila:

(a) penduduk, yang merupakan orang pribadi, berada di Negara lainnya untuk suatu jangka waktu atau jangka waktu yang melampaui 91 hari dalam jangka waktu dua belas bulan yang dimulai atau diakhiri dalam tahun fiskal yang bersangkutan.

(b) penduduk yang memiliki tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara pihak lainnya pada Persetujuan guna melaksanakan kegiatan-kegiatannya, namun hanya sebatas pada penghasilan yang berasal dari jasa-jasa yang dilakukan di Negara lainnya tersebut.

2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran, serta pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan.


Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16, 18,19, dan 20, gaji, upah, dan imbalan serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2. Menyimpang dari ketentuan ketentuan dalam ayat (1), imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertamajika:


(a) penerima imbalan tersebut berada di Negara pihak lainnya tersebut dalam suatu masa atau masa masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan dimulai atau berakhir dalam tahun fiskal yang bersangkutan, dan

(b) imbalan tersebut dibayarkan oleh, atau atas nama, pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan

(c) imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.

3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.


Pasal 16
IMBALAN UNTUK DIREKTUR
1. Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi atau sebagai dewan pengawas yang resmi, dan dalam hal Meksiko, kapasitasnya sebagai "administrador" atau "comisario", dan dalam hal Indonesia, dalam kapasitasnya sebagai "anggota dewan komisaris", dari perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2. Imbalan yang diperoleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dari perusahaan sehubungan dengan pekerjaan yang bersifat manajerial atau teknis sehari hari dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15.


Pasal 17
ARTIS DAN OLAHRAGAWAN
1. Menyimpang dari ketentuan ketentuan dalam Pasal 14 den 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis/penghibur, seperti misalnya artis teater, film, radio atau televisi, atau pemusik, atau sebagai adet, dari kegiatan-kegiatannya sebagai artis atau atlet yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk penghasilan dan kegiatan perorangan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan reputasinya sebagai artis atau atlet.

2. Apabila penghasilan yang berkenaan dengan kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet tersebut tidak diterima oleh artis atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, maka menyimpang dari ketentuan ketentuan dalam Pasal 7, 14, dan 15, atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan artis atau atlet tersebut dilakukan.

3. Ketentuan dalam ayat ini dapat dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh penduduk di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan pelaksanaan pekerjaan bebas, penggunaan langsung, menyewakan, atau penggunaan dalam bentuk lain atas barang-barang atau pengalihannya sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet tersebut sebagaimana dalam ayat 1.

4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2), penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan berdasarkan suatu pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan tersebut dilakukan apabila kunjungan kenegara tersebut sepenuhnya atau secara substansial dibiayai oleh salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan, pemerintah daerahnya, atau lembaga publik lainnya.


Pasal 18

PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA


1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2), pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan sumber di Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya di masa lalu dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk tadi dari sumber seperti tersebut di atas dapat akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.

2. Istilah "pembayaran berkala" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau yang telah ditentukan karena adanya suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran yang merupakan pengganti nafkah yang layak dan utuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.


Pasal 19
PEGAWAI PEMERINTAH
1. (a) Gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa, selain pension, yang dibayarkan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraannya, atau pemerintah daerahnya, kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b) Namun demikian, gaji, upah dan imbalan lain tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya tersebut dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara pihak lainnya tersebut yang:

i) merupakan warganegara dari Negara itu; atau

ii) tidak menjadi penduduk Negara pihak lainnya tersebut semata-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa-jasa tadi.

2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika orang pribadi tersebut adalah penduduk dan warganegara dari Negara pihak lainnya tersebut.

3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16. dan 18 akan berlaku terhadap gaji, upah, dan imbalan lain yang serupa, dan pensiun yang berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
Pasal 20
GURU DAN PENELITI
Orang pribadi yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke suatu Negara pihak pada persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan yang, atas undangan dari Pemerintah

1   2   3


Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©atelim.com 2016
rəhbərliyinə müraciət