Ana səhifə

Indak pidana narkotika dan psikotropika di indonesia dalam perspektif hak asasi manusia berdasarkan uud


Yüklə 295 Kb.
tarix18.07.2016
ölçüsü295 Kb.


PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU

T
J 06
INDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA


DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI

MANUSIA BERDASARKAN UUD 1945

THE DEATH PENALTY ON THE PERPETRATORS OF NARCOTICS AND PSYCHOTROPIC DRUGS IN INDONESIA IN THE PERSPECTIVE OF HUMAN RIGHTS BASED ON THE CONSTITUTION OF 1945

Oleh :

SUPRAPTO

L3F053512

Disertasi

Untuk Memperoleh Gelar Doktor Dalam Ilmu Hukum

Pada Universitas Padjadjaran

Dengan Wibawa Rektor Universitas Padjadjaran

Prof. Dr. Ganjar Kurnia, Ir., DE.A.

Sesuai Dengan Keputusan Senat Komisi / Guru Besar Universitas.
Dipertahankan Pada Tanggal .......................

Di Universitas Padjadjaran,






PROGRAM STUDI DOKTOR ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS PADJADJARAN

B A N D U N G

2 0 1 0

LEMBAR PENGESAHAN

PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI

MANUSIA BERDASARKAN UUD 1945

THE DEATH PENALTY ON THE PERPETRATORS OF NARCOTICS AND PSYCHOTROPIC DRUGS IN INDONESIA IN THE PERSPECTIVE OF HUMAN RIGHTS BASED ON THE CONSTITUTION OF 1945

Oleh :

SUPRAPTO

NPM: L3F053512

DISERTASI


Untuk memenuhi salah satu syarat ujian

guna memperoleh gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum ini

Telah disetujui oleh Tim Promotor

pada tanggal seperti tertera di bawah ini

Bandung, ..........................2010
PROF. DR. H. RUKMANA AMANWINATA, S.H., M.H.

Ketua Tim Promotor

PROF. DR. H. INDRIYANTO SENO ADJI, S.H., M.H. DR. SUPRABA SEKARWATI W, S.H., C.N.

Anggota Tim Promotor Anggota Tim Promotor

LEMBAR PENGESAHAN

Mengetahui / Mengesahkan,

Program Studi Doktor Ilmu Hukum

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Ketua

Prof. Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D., FCBArb

NIP. 196304231989021001

LEMBAR PERSETUJUAN PERBAIKAN ( REVISI )

NASKAH DISERTASI PROGRAM DOKTOR ( S 3 )

Tgl UND : 31 Mei 2010

N a m a : SUPRAPTO

N P M : L3F053512

Program Studi : Ilmu Hukum

J u d u l : Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

dan Psikotropika di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Berdasarkan UUD 1945.


Telah direvisi, disetujui oleh Tim Penelaah/Tim Pembimbing dan diperkenankan untuk maju ke Sidang Terbuka :


NO

NAMA

TANDA TANGAN

1


Prof. Dr. H.Lili Rasjidi, SH.,S.Sos., LL.M




2


Prof. Dr. H. R. Otje Salman S, SH




3

Prof. Dr. Komariah E Sapardjaja, SH





4


Prof. Dr. H. Pontang Moerad BM S.H




5


Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, SH., MS







GURU BESAR




6

Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, SH., LL.M





Bandung, ……. Juni 2010

Mengetahui/Menyetujui


Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, SH., MH

Ketua Tim Promotor




Prof. Dr. H. Indriyanto Seno Adji, SH., MH

Anggota Tim Promotor




Dr. Supraba Sekarwati W, SH., CN

Anggota Tim Promotor





PERNYATAAN
PROGRAM DOKTOR

Dengan ini saya menyatakan bahwa:





  1. Karya tulis saya, Disertasi ini adalah asli dan belum pernah diajukan untuk mendapatkan gelar akademik doktor, baik di Universitas Padjadjaran maupun di perguruan tinggi lainnya.




  1. Karya tulis ini murni gagasan, rumusan, dan penelitian saya sendiri, serta didukung dengan data hasil penelitian orang lain, tanpa bantuan pihak lain, kecuali atas arahan Tim Promotor.




  1. Dalam karya tulis ini tidak terdapat karya atau pendapat yang telah ditulis atau dipublikasikan orang lain, kecuali secara tertulis dengan jelas dicantumkan sebagai acuan dalam naskah dengan disebutkan nama pengarang dan dicantumkan dalam daftar pustaka.




  1. Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan dan ketidakbenaran dalam pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi akademik berupa pencabutan gelar yang telah diperoleh karena karya tulis ini, serta sanksi lainnya sesuai dengan norma yang berlaku di perguruan tinggi ini.

Bandung, .... Juni 2010

Yang membuat pernyataan,

S U P R A P T O

NPM: L3F053512
ABSTRAK

Disertasi ini menyajikan hasil penelitian tentang beberapa masalah mengenai penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945. Ada dua permasalahan pokok yang menjadi obyek penelitian, yaitu : pertama, bagaimanakah penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika menurut UU No. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam praktik peradilan pidana di Indonesia; kedua, apakah penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika melanggar hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945.

Penelitian disertasi ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus dan komparatif. Penelitian hukum normatif digunakan dengan titik berat penafsiran dan konstruksi hukum untuk mendapatkan kaidah hukum, konsepsi-konsepsi, inventarisasi peraturan hukum serta penerapan hukum in concreto tentang penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika di Indonesia menurut UU No. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam perspektif hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945 yang dikenal dengan analisis yuridis kualitatif. Pendekatan kasus-kasus dan perbandingan hukum dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus tentang penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika di Indonesia.

Hasil penelitian menunjukkan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika dalam praktik peradilan pidana di Indonesia penerapannya terhadap pengimpor, pengedar narkotika golongan I jenis heroin, kokain, dengan jumlah minimum barang bukti seberat 300 gram, serta memproduksi dan mengedarkan psikotropika golongan I jenis ekstasi secara terorganisir. Penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika tidak melanggar hak asasi manusia karena tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28A, Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan tidak melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia yang lahir dari perjanjian internasional tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika sehingga penegakan hukumnya perlu ditingkatkan.



ABSTRACT

This dissertation presents the results of research on several issues concerning the death penalty on the perpetrators of narcotics and psychotropic drugs in Indonesia in the perspective of human rights based on the Constitution of 1945. There are two main problems which become the object of research, namely: first, how the death penalty on the perpetrators of narcotics and psychotropic substances in accordance with Act Number 22 Year 1997, as amended by Act Number 35 Year 2009 regarding Narcotics and Act Number 5 Year 1997 Regarding Psychotropic Substances in the practice of criminal justice in Indonesia, secondly, whether the death penalty to perpetrators of narcotics and psychotropic substances violate human rights based on the Constitution of 1945.

This dissertation research is a normative legal research through regulatory approaches, conceptual, and comparative cases. Normative use of legal research with emphasis on interpretation and construction law to get the rule of law, conceptions, an inventory of laws and the application of the law in concreto of the death penalty on the perpetrators of narcotics and psychotropic drugs in Indonesia according to Act Number 22 Year 1997, as amended by Act Number 35 Year 2009 Regarding Narcotics and Act Number 5 Year 1997 Regarding Psychotropic Substances in the perspective of human rights based on the 1945 Constitution which is known by juridical qualitative analysis. Approach cases and comparative law conducted by reviewing the cases concerning the imposition of the death penalty on the perpetrators of narcotics and psychotropic drugs in Indonesia.

Results showed the imposition of the death penalty on the perpetrators of narcotics and psychotropic substances in the practice of criminal justice in Indonesia, its applying to importer, distributor narcotic Class I type of heroin, cocaine, with a minimum amount of narcotics evidence weighing 300 grams and produce and distribute psychotropic of Class I type ecstasy in organized. The death penalty on the perpetrators of the crime of narcotics and psychotropic substances do not violate human rights because it does not conflict with the provisions of Article 28A, Article 28I paragraph (1) and Article 28J Paragraph (2) of the 1945 Constitution and not violate Indonesia's international legal obligations that is born of an international agreement about the eradication of illicit traffic of narcotics and psychotropic substances so that law enforcement should be strengthened.

KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah atas segala rahmat dan ijinNya, sehingga akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan disertasi dengan judul Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia berdasarkan UUD 1945. Penyelesaian disertasi ini berkat dorongan, pengarahan bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak kepada penulis. Sebagai ungkapan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya penulis sampaikan kepada Bapak Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Promotor yang telah dengan sabar dan tiada hentinya membimbing, mengarahkan, dan mendorong penulis untuk tetap bersemangat dalam menyelesaikan disertasi ini. Perhatian yang telah beliau berikan kepada penulis baik sebagai guru besar, pendidik, telah memberikan ilmu, pengetahuan, wawasan dan pengalaman yang tidak ternilai, untuk itu ucapan terima kasih, penghargaan dan hormat penulis kepada beliau.

Ungkapan terima kasih penulis sampaikan kepada Bapak Prof. Dr. H. Indriyanto Seno Adji, SH., MH., selaku Anggota Tim Promotor, yang telah berkenan memberikan waktunya disela-sela kesibukan beliau yang amat padat sebagai guru besar dan pakar, untuk memberikan pengarahan dan bimbingan, serta dorongan kepada penulis. Masukan dan saran-saran dari beliau tanpa kenal lelah senantiasa mendorong penulis untuk segera menyelesaikan disertasi ini.

Terimakasih penulis sampaikan kepada Ibu Dr. Supraba Sekarwati Widjayani, SH., CN. yang telah mengarahkan dan membimbing penulis serta membagi pengalaman beliau dalam penulisan disertasi ini. Semoga Allah senantiasa membalas dengan keberkahan dan kesehatan.

Pada kesempatan ini, perkenankanlah penulis mengucapkan terima kasih kepada:



  1. Rektor Universitas Padjadjaran Bandung, Bapak Prof. Dr. Gandjar Kurnia, Ir., DEA., yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menempuh pendidikan di Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung.

  2. Direktur Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, Bapak Prof.Dr.Ir. Mahfud Arifin, M.S., yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk mengikuti pendidikan program Doktor Ilmu Hukum.

  3. Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Bapak Prof. Huala Adolf, S.H.,LL.,M.,Ph.D.,FCBArb, yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk mengikuti program Doktor Ilmu Hukum.

  4. Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Ibu Dr. Ida Nurlinda, SH., MH., yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyelesaikan disertasi ini.

  5. Tim Penelaah yang bersedia menjadi oponen ahli yaitu Bapak Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M., Ibu Prof. Dr. Komariah Emong Sapardjaja, S.H., Bapak Prof. Dr. H. R. Otje Salman, S.H., Ibu Prof. Dr. Hj Mien Rukmini, S.H., MS., Bapak Prof. Dr. H. Pontang Moerad, S.H., yang telah memberikan tanggapan, saran dan masukan bagi penyempurnaan disertasi ini.

  6. Guru Besar Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung Bapak Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, SH., LL.M.

Kepada rekan-rekan penulis seperti Dr. Agus Surono, SH., MH., Dr. Drs. H. Tubagus Djodi Rawayan Anta Widjaja, SE., S.Ak., MM., MH., Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., M.M., Hj. Nur Aslam Bustaman, SH.MH., H. Syahrul Machmud, SH., MH., serta rekan-rekan lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah membantu sekaligus memotivasi untuk mempercepat penyelesaian penulisan disertasi ini, hanya ucapan terima kasih yang dapat penulis sampaikan.

Akhirnya ucapan terima kasih atas pengertian, dukungan dan doa penulis sampaikan kepada Bapak H. Ismail Masraf dan Ibu Hj. Sunifah, Istri Hj. Masrofah, Bsc., serta anak-anak tercinta Bayu Adhypratama, Silvia Rahmawati dan Wahyudi Mukti Wibowo, yang mengerti atas kesibukan tugas penulis selama menyelesaikan disertasi ini.

Harapan penulis semoga disertasi ini dapat memberikan manfaat bagi kepentingan pengembangan Ilmu Hukum secara umum maupun kepentingan pengembangan Ilmu Hukum khususnya mengenai Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang dasar 1945.

Peneliti menyadari bahwa dalam penulisan disertasi ini masih banyak kekurangan disana-sini serta masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang peneliti miliki. Oleh karenanya, segala kritik dan saran yang positif senantiasa penulis harapkan demi perbaikan dalam penulisan naskah disertasi ini.

Bandung, Juni 2010
S U P R A P T O

DAFTAR ISI

Halaman


JUDUL i

LEMBAR PENGESAHAN ii

LEMBAR PENGESAHAN iii

LEMBAR PERSETUJUAN PERBAIKAN iv

PERNYATAAN v

ABSTRAK vi



ABSTRACT vii

KATA PENGANTAR viii

DAFTAR ISI xi

DAFTAR SINGKATAN xiv


BAB I PENDAHULUAN 1
  1. Latar Belakang 1

  2. Identifikasi Masalah 17

  3. Tujuan Penelitian 18

  4. Kegunaan Penelitian 18

  5. Kerangka Pemikiran 20

  6. Metode Penelitian 42

BAB II KETENTUAN TENTANG PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA 45



    1. Pengertian Pemidanaan dan Pidana Mati dalam Perundang-undangan di Indonesia 45

    2. Tujuan Hukum Pidana, Dasar dan Tujuan Pemidanaan 54

    3. Pendekatan Yuridis Terhadap Pidana Mati 69

    4. Penjatuhan Pidana Oleh Pengadilan 87

BAB III ALASAN DIMASUKKANNYA PIDANA MATI DALAM

UNDANG-UNDANG NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA 95

  1. Tinjauan Umum Narkotika dan Psikotropika 95

  2. Keadaan di Indonesia dan Kendala Yang Dihadapi serta dibentuknya Badan Narkotika Nasional 121

  3. Penyebab dan Akibat Penggunaan Narkotika dan Psikotropika 133

  4. Kerjasama Internasional 146

  5. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dan Psikotropika 154

BAB IV PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA 163


  1. Eksistensi Pidana Mati Dalam Konsep RUU KUHP 163

  2. Status/Posisi Pidana Mati Dalam Konsep RUU KUHP 168

  3. Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Konsep RUU KUHP 169

  4. Pidana Mati Dalam Berbagai Tindak Pidana dan Peraturan lainnya di Indonesia 171

  5. Respon Internasional Terhadap Pidana Mati 176

BAB V PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UUD 1945 181


  1. Pidana Mati Dalam Perspektif Global 181

  2. Permasalahan Pidana Mati Dewasa Ini Di Indonesia 191

  3. Peranan Sanksi Dalam Efektifitas Hukum 196

  4. Pidana Mati (Death Penalty) Terhadap Terpidana Paska Putusan Mahkamah Konstitusi 205

  5. Motif, Alasan Umum dan Model Penggunaan Pidana Mati Di Indonesia 217

  6. Putusan Mahkamah Konstitusi atas Ketentuan Pidana Mati 226

  7. Analisis Beberapa Putusan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika 274


BAB VI PENUTUP 333
  1. Kesimpulan 333

  2. Saran 334

DAFTAR PUSTAKA 335

RIWAYAT HIDUP 347

DAFTAR SINGKATAN
BNN = Badan Narkotik Nasional

BPHN = Badan Pembinaan Hukum Nasional

HAM = Hak Asasi Manusia

HIR = Het Herziene Indonesich Reglement

ICCPR = International Covenant on Civil and Political Rights

KUHP = Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

LN = Lembaga Negara

LPNK = Lembaga Pemerintah Non Kementerian

MA = Mahkamah Agung

MARI = Mahkamah Agung Republik Indonesia

MK = Mahkamah Konstitusi

PBB = Perserikatan Bangsa-Bangsa

Penpres, Pnps = Penetapan Presiden

Perpres = Peraturan Presiden

PERPU = Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

PK = Peninjauan Kembali

PN = Pengadilan Negeri

PP = Peraturan Pemerintah

PT = Pengadilan Tinggi

RBg = Reglement Buitengewesten

RUU = Rancangan Undang-Undang

TAP MPR = Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

UU = Undang-Undang

UUD 1945 = Undang-Undang Dasar 1945

UUD = Undang-Undang Dasar

UUDS = Undang-Undang Sementara

WvS = Wetbook van Strafrecht

WvSNI = Wetbook van Strafrecht voor Nederlands Indie





Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©atelim.com 2016
rəhbərliyinə müraciət