Ana səhifə

Pengelolaan lingkungan hidup dengan rahmat tuhan yang maha esa walikota kota yogyakarta


Yüklə 452 Kb.
səhifə1/2
tarix27.06.2016
ölçüsü452 Kb.
  1   2




PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA

NOMOR 1 TAHUN 2012

TENTANG

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA KOTA YOGYAKARTA,


Menimbang:

      1. bahwa dalam rangka melestarikan dan mengembangkan lingkungan hidup yang serasi, selaras, seimbang serta mempertimbangkan kearifan lokal guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, maka perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif;

      2. bahwa pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikarenakan di Kota Yogyakarta berpotensi terjadinya pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup, khususnya pencemaran pada sumber air dan kurangnya ruang terbuka hijau yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sehingga dapat mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya;

      3. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup serta untuk kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;




Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 859);

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);

  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);

  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);

  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);

  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);

  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;

  13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

  14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;

  15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 tahun 2010 Tentang Kriteria Dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan;

  16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

  17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;

  18. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembar Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1992 Nomor 37);

  19. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21 Seri D);

  20. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2010 – 2029 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2).




Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA

dan

WALIKOTA KOTA YOGYAKARTA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :



  1. Daerah adalah Kota Yogyakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  3. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.

  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta.

  5. Instansi Pengelola Lingkungan Hidup adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang dibidang lingkungan hidup.

  6. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

  7. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melindungi dan melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

  8. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

  9. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk kesimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup.

  10. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

  11. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

  12. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

  13. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, mahluk hidup lain dan keseimbangan antarkeduanya.

  14. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan mahluk hidup lain.

  15. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan kedalamnya.

  16. Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan komponen lain yang dibuang ke dalamnya.

  17. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati dan sumber daya buatan.

  18. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

  19. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

  20. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

  21. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

  22. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  23. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.

  24. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.

  25. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

  26. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

  27. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.

  28. Air Iimbah adalah sisa dari suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair;

  29. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restaurant), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.

  30. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah pada lapisan zona jenuh air.

  31. Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara;

  32. Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya;

  33. Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya;

  34. Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas;

  35. Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi;

  36. Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien;

  37. Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya;

  38. Emisi gas buang adalah zat atau bahan pencemar yang dihasilkan dari pipa gas buang.

  39. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaaanya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alamiah ataupun yang sengaja ditanam.

  40. Ruang Terbuka Hijau Privat yang selanjutnya disingkat RTH Privat adalah ruang terbuka hijau yang penyediaan dan pengeloaannya menjadi tanggung jawab Swasta dan masyarakat.

  41. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

  42. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

  43. Analisa mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan.

  44. Upaya Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UKL dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengendalian dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.

  45. Dokumen Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat DPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengendalian dan pemantauan lingkungan hidup bagi usaha/kegiatan yang sudah berjalan/berlangsung oleh penanggungjawab kegiatan.

  46. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

  47. Izin Lingkungan adalah Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

  48. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara 2 (dua) pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.

  49. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri ditengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya dibidang lingkungan hidup.

  50. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

  51. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  52. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah.

  53. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPLH adalah pejabat yang ditunjuk oleh Walikota untuk melaksanakan tugas pengawasan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

  54. Tim Pengawasan Penaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat TP3LH adalah tim yang berwenang melaksanakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan kegiatan/usaha untuk meningkatkan ketertiban pengelolaan lingkungan hidup.

  55. Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu yang selanjutnya disingkat TPHLHT adalah tim yang berwenang melakukan penyelesaian kasus pencemaran lingkungan.

BAB II

ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN

Pasal 2

Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas :



  1. tanggung jawab Daerah;

  2. kelestarian dan keberlanjutan;

  3. keserasian dan keseimbangan;

  4. keterpaduan;

  5. manfaat;

  6. kehati-hatian;

  7. keadilan;

  8. ekoregion;

  9. keanekaragaman hayati;

  10. pencemar membayar;

  11. partisipatif;

  12. kearifan lokal; dan

  13. tata kelola pemerintahan yang baik.


Pasal 3

Tujuan pengelolaan lingkungan hidup yaitu:



  1. mewujudkan daerah yang bersih, sehat, indah, dan nyaman (BERHATI NYAMAN) melalui pengendalian lingkungan hidup yang baik;

  2. memberikan arahan dan pedoman bagi setiap jenis usaha dan /atau kegiatan agar pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara bijaksana dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;

  3. memberikan perlindungan, pemeliharaan, dan pengendalian terhadap pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pengendalian dampak lingkungan di daerah;

  4. melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup agar tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi manusia dan mahluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup yang terwujud dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang dinamis serta meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;

  5. menciptakan kesadaran yang tinggi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan komitmen penanganan yang seksama dari seluruh pihak baik kalangan pemerintah, dunia usaha, dan industri maupun masyarakat luas pada umumnya khususnya di daerah.


Pasal 4

Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :



  1. terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bijaksana;

  2. terlindunginya wilayah daerah dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;

  3. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup dan terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;

  4. terwujudnya masyarakat daerah sebagai insan pengelola lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup; dan

  5. terwujudnya kebijakan pemerintah daerah yang berwawasan lingkungan dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan.

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 5

Ruang lingkup pengelolaan lingkungan hidup meliputi :



    1. perencanaan;

    2. pengendalian;

    3. pemeliharaan;

    4. pengawasan; dan

    5. penegakan hukum.


BAB IV

PERENCANAAN

Pasal 6

  1. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui penyusunan RPPLH dengan memperhatikan :

  1. keragaman karakter dan fungsi ekologis;

  2. sebaran penduduk;

  3. sebaran potensi sumber daya alam;

  4. kearifan lokal;

  5. aspirasi masyarakat; dan

  6. perubahan iklim.

  1. RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.

  2. RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


BAB V

PENGENDALIAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 7

    1. Pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pencegahan;

b. penanggulangan; dan

c. pemulihan.



(3) Pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.

Bagian Kedua

Pencegahan

Paragraf 1

Pengelolaan Dan Penanganan Limbah

Pasal 8

  1. Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan

  2. mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.

  1. Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran pada keadaan darurat dan/atau keadaan tidak terduga lainnya.

  2. Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap orang yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.

  3. Dalam hal penanggung jawab usaha kegiatan dan/atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota dapat melaksanakan atau menugaskan kepada pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

  4. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang melakukan penanggulangan dan pemulihan pencemaran wajib menyampaikan laporan kepada Walikota melalui SKPD yang berwenang.

Pasal 9

  1. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah secara langsung ke media lingkungan hidup.

  2. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.

  3. Penghasil limbah B3 yang tidak mampu melakukan pengelolaan dapat menyerahkan pengelolaan limbah kepada pihak ketiga.

  4. Penghasil limbah B3 atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib membuat dan menyimpan catatan penting tentang:

  1. jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu penyerahan limbah B3;

  2. identitas pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul atau pengolah limbah B3.

  1. Penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Walikota secara periodik.

  2. Setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah B3 wajib mengajukan izin kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

  3. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat kajian dampak lingkungan hidup baik secara sendiri maupun terintegrasi dengan kegiatan utamanya.

  4. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki rencana strategis dan prosedur tetap pengelolaan limbah B3 yang komprehensif, terpadu, dan terkoordinasi.

  5. Kategori limbah B3 yang dimaksud pada ayat (1) termasuk didalamnya adalah limbah medis baik padat maupun cair.

Pasal 10

    1. Air limbah domestik yang dihasilkan harus dilakukan pengelolaan terlebih dahulu sebelum dibuang ke media lingkungan.

    2. Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan dengan melalui sistem pengolahan air limbah setempat atau terpusat yaitu dengan cara :

  1. Sistem pengolahan air limbah setempat, merupakan pembuangan air limbah domestik kedalam septik tank individual, septik tank komunal atau Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Komunal.

  2. Sistem pengolahan air limbah terpusat, merupakan pembuangan air limbah domestik ke dalam jaringan air limbah domestik yang disediakan oleh Pemerintah.

    1. Pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tersendiri.

Pasal 11

  1. Setiap orang yang membuang air limbah usaha dan/atau kegiatan ke media lingkungan hidup dan/atau mengelola air limbah wajib izin Walikota.

  2. Pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara:

    1. menyediakan sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);

    2. membuat saluran pembuangan yang memudahkan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan;

    3. memasang alat ukur debit air limbah;

    4. melakukan pencatatan harian debit limbah yang dibuang;

    5. menghitung masa tinggal limbah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);

    6. tidak melakukan proses pengenceran;

    7. melakukan analisa kualitas air limbah berdasarkan parameter sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan secara rutin setiap bulan ke laboratorium rujukan;

    8. sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan;

    9. hasil analisa laboratorium sebagaimana dimaksud pada butir (e) wajib dilaporkan kepada Walikota secara periodik;

    10. melaporkan seluruh hasil kegiatan pengujian analisa kualitas air limbah kepada Walikota melalui instansi pengawas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Paragraf 2

Pengelolaan Air Tanah

Pasal 12

  1. Potensi air tanah yang berada di daerah harus dikelola sesuai azas kelestarian fungsi lingkungan dan dimanfaatkan secara bijaksana.

  2. Pemanfaatan air tanah harus sesuai dengan prinsip lingkungan agar terjaga kelestariannya sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan.

  3. Setiap orang dilarang :

  1. Mengebor dan atau menggali air tanah tanpa izin, kecuali untuk kebutuhan rumah tangga dan sosial;

  2. Merusak, melepas, menghilangkan, dan memindahkan meter air atau alat ukur debit air dan atau merusak segel tera dan segel dinas teknis terkait pada meter air atau alat ukur debit air;

  3. Mengambil air dari pipa sebelum meter air;

  4. Mengambil air melebihi debit yang ditentukan dalam izin;

  5. Menyembunyikan titik air atau lokasi pengambilan air tanah;

  6. Memindahkan letak titik air atau lokasi pengambilan air tanah;

  7. Memindahkan rencana letak titik pemboran atau lokasi pengambilan air tanah tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak terkait;

  8. Tidak menyampaikan laporan pengambilan air tanah atau melaporkan tidak sesuai kenyataan;

  9. Tidak melaporkan hasil rekaman sumur pantau;

  10. Tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin;

  11. Membuang limbah padat dan atau limbah cair di sembarang tempat terutama di daerah resapan air yang menyebabkan kerusakan kualitas air tanah.

  1. Setiap pemboran, pemakaian dan pengusahaan air tanah dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Walikota;

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud ayat (1), (2), dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Paragraf 3

Pengendalian Pencemaran Udara

Pasal 13


  1. Pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian dari usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, dan sumber tidak bergerak spesifik yang dilakukan dengan upaya pengendalian sumber emisi dan/atau sumber gangguan yang bertujuan untuk mencegah turunnya mutu udara ambien.

  2. Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara

  3. Status mutu udara ambien ditetapkan berdasarkan inventarisasi dan/ atau penelitian terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah.

  4. Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.



Pasal 14

    1. Pengelola gedung umum wajib bertanggung jawab terhadap kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi kawasan umum.

    2. Pengelola gedung umum wajib mengendalikan pencemaran udara di dalam ruangan parkir kendaraan bermotor.

Pasal 15


  1. Indeks Standar Pencemar Udara ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika.

  2. Penetapan Indeks Standar Pencemar Udara dapat dipergunakan untuk:

  1. bahan informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara ambien di lokasi tertentu dan pada waktu tertentu;

  2. bahan pertimbangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengendalian pencemaran udara.

  1. Walikota mengumumkan Indeks Standar Pencemar Udara di daerah melalui pengoperasian stasiun pemantau kualitas udara secara otomatis dan berkesinambungan.

  2. Apabila hasil evaluasi Indeks Standar Pencemar Udara menunjukkan kategori tidak sehat Walikota wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan pencemaran udara.

  3. Apabila hasil pemantauan menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara mencapai nilai 300 (tiga ratus) atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya, maka Walikota menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara melalui media cetak dan media elektronik.

  4. Untuk melaksanakan penanggulangan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau mengatasi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibentuk tim teknis.


Pasal 16

  1. Sarana kesehatan, perkantoran, tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, tempat yang secara spesifik sebagai tempat olahraga, arena kegiatan anak, angkutan umum, dan tempat ibadah dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.

  2. Tempat-tempat umum yang tidak diatur pada ayat (1) dapat dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.

  3. Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.

  4. Ketentuan mengenai pengendalian pencemaran udara akibat asap rokok akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.


Pasal 17

  1. Emisi gas buang berasal dari sumber bergerak dan sumber tidak bergerak.

  2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.


Paragraf 4

Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Pasal 18

  1. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan penataan dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik serta mengatur Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat.

  2. Dalam penyediaan RTH pada perencanaan penataan ruang, proporsi RTH sebesar paling sedikit 30% (tigapuluh persen) dari luas wilayah Daerah yang terdiri dari:

  1. 20% (duapuluh persen) RTH publik; dan

  2. 10% (sepuluh persen) RTH privat.

  1. Apabila luas RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan.

  2. Setiap penghuni atau pihak yang bertanggung jawab atas bangunan, usaha dan/atau kegiatan wajib menyediakan penghijauan.

  3. Penghijauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa :

  1. penanaman pohon perindang;

  2. taman;

  3. taman atap;

  4. taman pergola;

  5. tanaman dalam pot dan sejenisnya sesuai dengan ketersediaan ruang terbuka untuk mendukung estetika dan ekologi lingkungan.

  1. Ketentuan mengenai penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penghijauan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.


Paragraf 5

Pengelolaan Sampah

Pasal 19

  1. Pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab bersama antara masyarakat dan Pemerintah.

  2. Dalam pengelolaan sampah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. pembatasan timbulan sampah;

b. pendauran ulang sampah; dan/atau

c. pemanfaatan kembali sampah.


  1. Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tersendiri.


Paragraf 6

Klasifikasi

Pasal 20

Instrumen pencegahan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas :



  1. KLHS;

  2. tata ruang;

  3. baku mutu lingkungan;

  4. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

  5. AMDAL;

  6. UKL-UPL dan SPPL;

  7. DPL;

  8. perizinan;

  9. instrumen ekonomi lingkungan hidup;

  10. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;

  11. anggaran berbasis lingkungan hidup;

  12. audit lingkungan hidup; dan

  13. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/ atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Paragraf 7

KLHS

Pasal 21

  1. Pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau kebijakan, rencana, dan/ atau program.

  2. Pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi :

    1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);

    2. Kebijakan, rencana, dan/ atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau resiko lingkungan hidup.

  3. KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:

    1. Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/ atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;

    2. Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/ atau program; dan

    3. Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/ atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pasal 22

KLHS memuat kajian antara lain:

  1. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;

  2. perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup;

  3. kinerja layanan/ jasa ekosistem;

  4. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;

  5. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan

  6. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Pasal 23

  1. Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/ atau program pembangunan dalam suatu wilayah.

  2. Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,

    1. kebijakan, rencana, dan/ atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan

    2. segala usaha dan/ atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.



Pasal 24

  1. KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan;

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan KLHS dilaksanakan dengan berpedoman kepada Peraturan Walikota.

Paragraf 8

Tata Ruang

Pasal 25

  1. Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.

  2. Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.


Paragraf 9

Baku Mutu Lingkungan Hidup

Pasal 26

  1. Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.

  2. Baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:

    1. baku mutu air;

  1. baku mutu air limbah;

  2. baku mutu udara ambien;

  3. baku mutu udara emisi;

  4. baku mutu gangguan; dan

  5. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  1. Baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Paragraf 10

Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

Pasal 27

  1. Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

  2. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.

  3. Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:

  1. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;

  2. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  1. Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain:

  1. kenaikan temperatur;

  2. banjir;

  3. angin puting beliung; dan/atau

  4. kekeringan.

  1. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Paragraf 11

AMDAL

Pasal 28

  1. Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.

  2. Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:

  1. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/ atau kegiatan;

  2. luas wilayah penyebaran dampak;

  3. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

  4. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;

  5. sifat kumulatif dampak;

  6. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/ atau

  7. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 29

Kriteria usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan AMDAL terdiri atas:

    1. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

    2. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;

    3. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

    4. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

    5. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/ atau perlindungan cagar budaya;

    6. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;

    7. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;

    8. kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/ atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/ atau

    9. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Pasal 30

Dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 merupakan dasar penetapan Keputusan Walikota tentang Kelayakan Lingkungan Hidup.

Pasal 31

Dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 memuat:

  1. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/ atau kegiatan;

  2. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/ atau kegiatan;

  3. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/ atau kegiatan;

  4. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut dilaksanakan;

  5. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan

  6. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pasal 32

        1. Dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.

        2. Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.

        3. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

          1. yang terkena dampak;

          2. pemerhati lingkungan hidup; dan/ atau

          3. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

        4. Tatacara pengajuan keberatan terhadap dokumen AMDAL oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 33

Dalam menyusun dokumen AMDAL, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat meminta bantuan kepada pihak lain.


Pasal 34

    1. Penyusun AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL.

    2. Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi penyusun AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. penguasaan metodologi penyusunan AMDAL;

  2. kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan, dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; dan

  3. kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

    1. Sertifikat kompetensi penyusun AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

  1. Dokumen AMDAL dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

  2. Komisi Penilai AMDAL wajib memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi DIY dan disertai rekomendasi Gubernur DIY.

  3. Persyaratan dan tata cara pemberian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 36

  1. Keanggotaan Komisi Penilai AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas wakil dari unsur:

  1. instansi lingkungan hidup;

  2. instansi teknis terkait;

  3. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang sedang dikaji;

  4. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/ atau kegiatan yang sedang dikaji;

  5. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan

  6. organisasi lingkungan hidup.

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai AMDAL dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu.

  2. Pakar independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Pasal 37

Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai AMDAL, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Keputusan Walikota tentang kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.



Pasal 38

  1. Pemerintah daerah membantu penyusunan AMDAL bagi usaha dan/atau kegiatan golongan usaha mikro dan kecil yang berada dalam satu kawasan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

  2. Bantuan penyusunan AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan AMDAL.

Paragraf 12

UKL-UPL dan SPPL

Pasal 39

  1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL.

  2. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau SPPL diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

  3. Rekomendasi UKL-UPL atau SPPL diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 40

  1. Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan hidup (SPPL).

  2. Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:

  1. tidak termasuk dalam kategori dampak penting; dan

  2. kegiatan usaha mikro dan kecil.

  1. Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.


Paragraf 13

DPL

Pasal 41

  1. Kegiatan/usaha yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen lingkungan serta kegiatan/ usaha yang mengalami perkembangan dalam kriteria wajib UKL-UPL wajib menyusun DPL.

  2. Mekanisme dan tatacara menyusun DPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Paragraf 14

Perizinan

Pasal 42

  1. Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL wajib memiliki izin lingkungan.

  2. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau rekomendasi UKL-UPL atau SPPL.

  3. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL atau SPPL.

  4. Jenis izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, antara lain :

  1. Izin penyimpanan sementara Limbah B3 dan Izin Pengumpulan sementara Limbah B3;

  2. Izin pembuangan Limbah Cair;

  3. Izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah; dan

  4. Izin lingkungan lainnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

  1. Penetapan izin lingkungan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

  2. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 43

  1. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Keputusan Kelayakan Lingkungan atau rekomendasi lingkungan.

  2. Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dapat dibatalkan apabila:

  1. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;

  2. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau

  3. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL, UKL-UPL atau SPPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 44

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 45

  1. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusan izin lingkungan

  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui dan dilihat oleh masyarakat dan ditempatkan sekurang-kurangnya dilingkungan kegiatan usaha.

  3. Mekanisme dan tatacara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 46

  1. Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

  2. Dalam hal izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, maka izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.

  3. Dalam hal usaha dan/ atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Paragraf 15

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Pasal 48

  1. Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup.

  2. Instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;

  2. pendanaan lingkungan hidup; dan

  3. insentif dan/ atau disinsentif.

Pasal 49

  1. Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a meliputi:

    1. neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;

    2. penyusunan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup; dan

    3. internalisasi biaya lingkungan hidup.

  1. Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b meliputi :

          1. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;

          2. dana penanggulangan pencemaran dan/ atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan

          3. dana amanah/ bantuan untuk konservasi.

  1. Insentif dan/ atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk:

a. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup;

b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;

c. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/ atau emisi;


    1. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup; dan

e. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 16

Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup

Pasal 50

Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah wajib berdasarkan pada asas pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Paragraf 17

Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup

Pasal 51

Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai:



          1. kegiatan pengelolaan lingkungan hidup; dan

          2. program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup;

          3. dana pendamping untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan Hidup yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 52

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/ atau kerusakan, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup.



Paragraf 18

Audit Lingkungan Hidup

Pasal 53

  1. Walikota berwenang memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup apabila yang bersangkutan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

  2. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang diperintahkan untuk melakukan audit lingkungan hidup wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.

  3. Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

  4. Walikota mengumumkan hasil audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3).


Bagian Ketiga

Penanggulangan

Pasal 54

    1. Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

    2. Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

      1. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

      2. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

      3. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau

      4. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempedomani dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Keempat

Pemulihan

Pasal 55

    1. Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

    2. Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:

      1. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;

      2. remediasi;

      3. rehabilitasi;

      4. restorasi; dan/ atau

      5. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 56

  1. Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.

  2. Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Walikota sesuai dengan kewenangannya.

  3. Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga yang independen untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

BAB VI

PEMELIHARAAN

Pasal 57

  1. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:

          1. konservasi sumber daya alam;

          2. pencadangan sumber daya alam; dan/ atau

          3. pelestarian fungsi atmosfer.

  1. Konservasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:

  1. perlindungan sumber daya alam;

  2. pengawetan sumber daya alam; dan

  3. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.

  1. Pencadangan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.

  2. Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

                1. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;

                2. upaya perlindungan lapisan ozon; dan

                3. upaya perlindungan terhadap hujan asam.

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi dan pencadangan sumber daya alam serta pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


BAB VII

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 58

Dalam pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah bertugas dan berwenang:



    1. menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;

    2. menetapkan dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;

    3. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);

    4. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL;

    5. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca;

    6. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;

    7. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;

    8. memfasilitasi penyelesaian sengketa;

    9. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan;

    10. melaksanakan standar pelayanan minimal;

    11. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

    12. mengelola informasi lingkungan hidup;

    13. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup;

    14. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;

    15. menerbitkan izin lingkungan;

    16. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.

BAB VIII

HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Bagian Kesatu

Hak Masyarakat

Pasal 59

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Kewajiban Masyarakat

Pasal 60

  1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

  2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:

    1. memberikan informasi yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;

    2. melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara baik dan benar, akurat serta tepat waktu;

    3. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan

    4. mentaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.


Bagian Ketiga

Peran Serta Masyarakat

Pasal 61

  1. Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.

  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

  1. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;

  2. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;

  3. menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;

  4. memberikan saran pendapat; dan

  5. menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan.


BAB IX

KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 62

  1. Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang yang didasarkan pada upaya:

    1. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;

    2. menumbuhkankembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;

    3. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah Daerah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

    4. menerapkan kebijaksanaan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

    5. menerapkan perangkat yang bersifat preventif dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

  2. Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.

  3. Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.

Pasal 63

Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilaksanakan dengan upaya sebagai berikut :



    1. penetapan alokasi anggaran yang memadai;

    2. peningkatan kualitas sumber daya aparatur;

    3. penguatan kelembagaan;

    4. penyediaan sarana dan prasarana yang memadai;

    5. peningkatan partisipasi masyarakat;

    6. penyediaan informasi lingkungan hidup;

    7. peningkatan kerjasama dan kemitraan yang efektif, efisien, dan saling menguntungkan;

    8. penyediaan perangkat hukum serta aparatur penegak hukum.

Pasal 64

Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan :



  1. perlindungan, pemantauan, dan pembinaan;

  2. sosialisasi;

  3. pengendalian dan pengawasan;

  4. perizinan;

  5. pemberian penghargaan;

  6. penegakan hukum.

BAB X

PENGAWASAN

Pasal 65

  1. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan dan atau usaha secara periodik sesuai dengan kebutuhan.

  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

    1. pemantauan penaatan persyaratan yang dicantumkan dalam perizinan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    2. pengamatan dan pemantauan terhadap sumber-sumber yang diduga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup;

    3. pengamatan dan pemantauan terhadap media lingkungan yang terkena dampak lingkungan;

    4. evaluasi terhadap daya tampung dan daya dukung lingkungan.

Pasal 66

  1. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Tim Pengawasan Penaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup (TP3LH) yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

  2. Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat dan/atau Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

    1. melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio visual dan pengukuran;

    2. meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepentingan, karyawan yang bersangkutan, konsultan, kontraktor dan perangkat pemerintah setempat;

    3. membuat salinan dari dokumen dan atau membuat catatan yang diperlukan, yang meliputi : dokumen perizinan, dokumen AMDAL, dokumen UKL-UPL, data hasil swapantau, dokumen surat keputusan organisasi perusahaan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepentingan pengawasan;

    4. memasuki tempat tertentu;

    5. mengambil contoh dari limbah yang dihasilkan, limbah yang dibuang, bahan baku dan bahan penolong;

    6. memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas dan instalasi pengolahan limbah;

    7. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi;

    8. meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan;

    9. wewenang lainnya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Tim Pengawasan Penaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup (TP3LH) dapat melakukan koordinasi dengan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

  2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan/atau Tim Pengawasan Penaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup (TP3LH).

Pasal 67

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 66 ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


  1   2


Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©atelim.com 2016
rəhbərliyinə müraciət