Ana səhifə

Martunis sby bill Gates (Cermin Sulitnya Memanfaatkan Globalisasi)


Yüklə 41 Kb.
tarix26.06.2016
ölçüsü41 Kb.

Majalah Biskom, 25/8/05)


Martunis - SBY - Bill Gates

(Cermin Sulitnya Memanfaatkan Globalisasi)
Oleh: Eddy Satriya*

Martunis, seorang bocah Aceh, akhirnya selamat walaupun telah terombang-ambing belasan hari di laut lepas pasca bencana Tsunami akhir Desember 2004 lalu. Tubuh Martunis yang ditemukan dalam kondisi lemah itu terbungkus kaos seragam tim nasional sepakbola Portugal yang didominasi warna merah dan hijau. Tidak salah lagi, duplikat kaos itu pulalah yang menggugah simpati bintang sepakbola Cristiano Ronaldo, pelatih, serta seluruh anggota tim nasional Portugal. Alhasil, bencana dahsyat yang menghancurkan harta benda serta menyisakan duka lara seketika berganti dengan kegembiraan dan rezeki yang tidak pernah terbayangkan. Martunis menjadi satu-satunya bocah di dunia yang diundang ke bumi Portugal, diberi hadiah uang, diajak menonton gratis pertandingan sepakbola Pra Piala Dunia, serta kemudian di datangi lagi oleh Ronaldo ke bumi serambi Mekah.

Memperdagangkan kaos duplikat seperti yang dipakai Martunis berdasarkan Undang-Undang (UU) No 19/2002 tentang Hak Cipta tergolong ilegal. Hingga kini komoditi ini banyak diperjualbelikan tanpa sanksi tegas di Indonesia. Kita menyaksikan kaos bajakan berbagai klub dunia atau tim nasional sepak bola menjadi salah satu dagangan favorit di seluruh pelosok negeri, baik di pasar tradisional, mall, ataupun di pasar kaget setiap hari Jum’at di sekitar mesjid-mesjid besar. Kaos-kaos duplikat dan ”apparel” lainnya dijual dengan harga terjangkau dengan mutu cukup bagus.

Berbeda halnya dengan negara maju. Sepotong kaos orisinal klub sepak bola terkenal seperti Manchester United yang ditempeli beberapa logo sponsor harus ditebus dengan harga tidak kurang 30 Poundsterling ditambah sekitar 15 Poundsterling untuk nomor dan logo nama pemain. Membeli kaos itupun tidak bisa di sembarang tempat. Ia hanya dijual di toko dan agen resmi di kota London, di stadion Odd Trafford di pinggir kota Manchester, di gerai-gerai resmi di berbagai kota dunia, atau lewat Internet.

***

Fenomena barang bajakan kembali menarik perhatian disamping berbagai permasalahan bangsa yang semakin hari semakin kompleks. Terlebih-lebih setelah rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang didampingi pengusaha, rektor ITB Bandung dan ITS Surabaya, dan pejabat terkait kembali dari markas perusahaan raksasa Microsoft di negara bagian Washington, Amerika Serikat (AS). Sebagaimana ditulis dalam tajuk Investor Daily pertengahan Juni 2005 lalu, pertemuan SBY dengan Bill Gates itu menghasilkan tiga hal penting, yaitu: (a) SBY mengajak Microsoft berinvestasi di Indonesia; (b) SBY berjanji akan membasmi penggunaan perangkat lunak di semua instansi pemerintah dan warung internet (warnet); dan (c) SBY meminta bantuan Bill Gates untuk menjadi penasihat presiden bidang teknologi informasi (TI).



Seperti diketahui, Bill Gates telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi penasihat TI Presiden SBY. Sementara itu, janji SBY untuk membasmi penggunaan perangkat lunak ilegal kelihatannya telah ditindaklanjuti dengan sangat ligat oleh petugas kepolisian di lapangan. Kita menyaksikan para petugas tanpa membuang kesempatan telah melakukan razia atau sweeping terhadap warnet di berbagai di berbagai kota. Kepanikan para pemilik warnet terjadi dimana-mana. Reaksi protes pun bermunculan. Diskusi pro dan kontra atas langkah petugas merazia warnet merebak di berbagai mailing list telematika. Singkat kata, aksi petugas telah menimbulkan keresahkan pengusaha warnet yang tergolong Usaha Kecil dan Menengah (UKM), membuat panik mahasiswa yang menjadi pelanggan warnet yang biasanya berlokasi di dekat kampus, serta mengganggu sebagian aktivitas masyarakat yang kegiatan ekonominya mengandalkan jasa Internet murah di warnet.

Agak berbeda dengan warnet, penertiban penggunaan perangkat lunak ilegal di kantor-kantor pemerintah belum memperlihatkan gejolak yang berarti hingga saat ini. Perlu dimaklumi, meski ada yang menggunakan perangkat lunak bajakan, sebagian besar kantor pemerintah membeli komputer ”branded” yang lebih mahal karena telah menggunakan sistem operasi Microsoft orisinal.



***

Dari gonjang-ganjing pemberantasan perangkat lunak ilegal hingga cerita ”bocah ajaib” Martunis yang justru mendapat kebahagiaan setelah memakai kaos ilegal, dapat diambil beberapa pemikiran untuk direnungkan.



Pertama, sebagai negara berdaulat dan harus menjaga martabatnya, Indonesia telah memperlihatkan niat baiknya dalam menghargai hak cipta dan kekayaan intelektual dengan menerbitkan UU Hak Cipta yang telah berlaku aktif. Seyogyanya proses implementasi UU diselaraskan dengan kondisi bangsa dan penduduknya. Kelihatannya para pengambil keputusan lupa bahwa dalam skala internasional, Indonesia masih tergolong negara berkembang yang masih miskin. Hal ini tercermin antara lain dari tingkat pendapatan per capita penduduknya yang masih di bawah level US$ 1000,0. Singkat kata, diperlukan urutan prioritas dan sasaran dalam implementasinya. Demi meningkatkan daya saing dan produktivitas nasional, kiranya lebih baik menuntaskan pemberantasan Compact Disk (CD), Video Compact Disk (VCD) dan Digital Video Disk (DVD) ilegal terlebih dahulu sebelum menggasak perangkat lunak ilegal. Sulit dimungkiri bahwa sebagai negara berkembang Indonesia sangat mudah dibanjiri oleh produk bajakan yang bersifat hiburan, namun diawasi dengan ekstra ketat dalam memanfaatkan produk ilegal TI yang justru sangat diperlukan untuk pendidikan dan peningkatan daya saing.

Kedua, rencana untuk mengundang investasi melalui perusahaan raksasa Microsoft semestinya merupakan suatu langkah yang strategis, terinci, dan telah melalui pertimbangan dan persiapan matang yang diselaraskan dengan program nasional ataupun sektoral. Memperhatikan berbagai tantangan yang harus dihadapi saat ini oleh organisasi baru Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), sedapat mungkin berbagai program atau rencana yang akan diimplementasikan telah memikirkan dampak negatifnya secara menyeluruh. Pada tahun 2001 sebenarnya pemerintah Korea telah menyetujui rencana untuk menghibahkan dana sebesar USD 2,5 juta untuk mendirikan pusat penelitian dan pelatihan telematika di kawasan Puncak, Bogor. Sayangnya rencana yang telah dirintis cukup lama itu dibatalkan karena ketidaksiapan Ditjen Postel sendiri. Akhirnya porsi dana hibah yang telah lama dirintis itu diberikan kepada pihak swasta guna pengembangan UKM atau dikenal juga dengan CD-SME.

Ketiga, pelaksanaan janji SBY untuk memberantas penggunaan perangkat lunak ilegal di lapangan tergolong sangat cepat dan serta merta. Razia terhadap warnet yang dilakukan petugas terkesan sporadis dan tidak sabar. Tindakan itu telah diambil pada saat bangsa kita menghadapi berbagai masalah dasar seperti busung lapar, krisis BBM, pemilihan kepala daerah secara langsung dan pengangguran membubung tinggi. Banyaknya warnet yang terpaksa tutup sementara atau selamanya telah menambah persoalan baru di atas berbagai persoalan lama. Peluang ”pemerasan” oleh oknum polisi dalam merazia warnet, dampak pengangguran, dan minimnya akses Internet murah yang tersedia, kelihatannya juga luput dari pertimbangan para pengambil keputusan. (Baca juga ”Agenda Besar Menanti Depkominfo”, Eddy Satriya, Kompas, 14/3/05). Untung ada pimpinan polisi di Bali yang merasa ”tahu diri” bahwa polisi juga berada pada posisi sulit melakukan razia ketika kepolisian sendiri masih menggunakan perangkat lunak Microsoft bajakan di berbagai kantor mereka. Bukan untuk mengelak atau melangkah mundur, sikap yang diambil oleh aparat di Bali seakan menyadarkan kita bahwa di Lucky Plaza dan Sim Lim Square (Singapore), di Johor Baru (Malaysia), di Patpong Area (Thailand), di Makati (Phillipines), dan beberapa lokasi di Hanoi (Vietnam), berbagai perangkat lunak ilegal juga masih terus diperdagangkan. Tidak sedikit pula penduduk negara maju sengaja datang ke Singapura untuk membeli perangkat lunak bajakan tersebut.

Terakhir, perlu kiranya diluruskan peran perusahaan sebesar Microsoft yang tiba-tiba saja diberitakan telah menjadi konsultan pelaksanaan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual (HAKI) dari satu atau dua instansi pemerintah. Berbagai kasus yang membawa Microsoft ke pengadilan di AS kiranya perlu dijadikan pelajaran bagi pengambil keputusan di Indonesia. Hal ini penting untuk menghindari dominant player dalam industri telematika Indonesia yang diharapkan mampu bangkit untuk menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional. Sudah semestinya pula bangsa kita tidak cepat silau dengan sebuah nama besar yang mampu mengalahkan nalar. Sejalan dengan itu, diharapkan juga agar pemerintah terus mendukung dan melanjutkan pengembangan aplikasi berbasis Open Source.

***


Suka atau tidak suka, globalisasi memang telah hadir di tengah kita. Bahkan, seperti diuraikan oleh Kenichi Ohmae (2005) dalam buku terbarunya, kita memang sedang bergerak ke tahap globalisasi yang berikutnya (the next global stage). Karena itu sangatlah penting memahami arah globalisasi dalam konteks global, regional, maupun lokal. Namun adalah lebih penting untuk memanfaatkan globalisasi yang diselaraskan dengan kondisi eksisting bangsa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sendiri. Ingat, we are still a poor country, though!
______

*) Senior Infrastructure Economist, bekerja di Bappenas. Pendapat pribadi.



(esatriya@bappenas.go.id )

Eddy SatriyaPage of


Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©atelim.com 2016
rəhbərliyinə müraciət