Ana səhifə

Laporan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka kunjungan kerja perorangan


Yüklə 167 Kb.
tarix27.06.2016
ölçüsü167 Kb.


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

-----------

LAPORAN KEGIATAN

PENYERAPAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM RANGKA

KUNJUNGAN KERJA PERORANGAN

RESES MASA PERSIDANGAN I TAHUN SIDANG 2014-2015

TANGGAL 12 DESEMBER 2014 S/D 04 JANUARI 2015

OLEH

H. ARSUL SANI, S.H., M.SI

ANGGOTA KOMISI III DPR RI/A - 528

FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

DAPIL JATENG X
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDOENSIA

2015



LAPORAN KEGIATAN

PENYERAPAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM RANGKA

KUNJUNGAN KERJA PERORANGAN

RESES MASA PERSIDANGAN I TAHUN SIDANG 2014-2015



  1. PENDAHULUAN

Fungsi DPR dalam legislasi, anggaran dan pengawasan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Parlemen. Sebagai penerima mandat wakil rakyat di Parlemen, menjadi sebuah komitmen bagi seorang Anggota DPR RI untuk menjalin komunikasi dengan konstituen yang diwakilinya. Hubungan antara Anggota DPR RI dengan konstituennya, seharusnya bukan hanya untuk memperjuangkan aspirasi mereka, tetapi lebih dari pada itu, Anggota DPR RI mampu memberikan informasi dan alternatif solusi terhadap berbagai permasalahan yang sedang dihadapi Rakyatnya.


Dalam melaksanakan representasi rakyat tersebut, maka Anggota DPR RI dapat melakukan fungsinya, antara lain; melalui Kunjungan Kerja, pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi dalam melaksanakan fungsi, dan pertanggung-jawaban kinerja sebagai anggota DPR kepada rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 210 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tatib DPR RI dijelaskan kunjungan kerja Anggota DPR RI tersebut meliputi, antara lain:

  1. Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan untuk menyerap aspirasi, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR RI kepada masyarakat di daerah pemilihan Anggota;

  2. Kunjungan kerja yang dimaksud berupa:

        1. Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses; dan

        2. Kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang DPR.

  1. Kunjungn kerja pada masa reses dilakukan di daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri:

  1. 4 (empat) atau 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun sidang; dan

  2. 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.

  1. Kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang DPR dilakukan di daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri, paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan atau 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun dengan waktu paling lama 3 (tiga) hari.

  2. Anggota membuat rencana dan mengajukan anggaran kegiatan kunjungan kerja daerah pemilihan kepada Fraksi, yang selanjutnya disampaikan kepada BURT untuk ditindaklanjuti.

  3. Hasil kunjungan kerja tersebut dilaporkan secara tertulis oleh Anggota kepada Fraksi masing-masing.

  4. Untuk melaksanakan kunjungan kerja tersebut, Anggota berhak mendapat dukungan administrasi keuangan dan pendampingan yang ditentukan oleh Anggota.

  5. Anggota wajib menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.

      1. Laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penyampaian usulan program kegiatan kepada:

  1. Rapat Paripurna DPR; dan

  2. Komisi terkait.

  1. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas dengan tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas atau secara lumsum atas nama yang bersangkutan.

Pada Kegiatan Reses untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2014-2015 ini dilakukan penyerapan aspirasi selama 24 hari terhitung dari tanggal 12 Desember 2014 s/d tanggal 04 Januari 2015 di Daerah Pemilihan Jawa Tengah X meliputi: Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, Kab. Batang, dan Kab. Pemalang. Pada kesempatan tersebut telah dilakukan sekurang-kurangnya 10 kegiatan tatap muka dengan Konstituen di Daerah. Kegiatan penyerapan aspirasi kali ini melibatkan berbagai komponen masyarakat antara lain; Pengurus, Kader dan Simpatian Partai Persatuan Pembangunan, Aparatur Pemerintahan Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda, Santri, Mahasiwa, serta Masyarakat Konstituen di Dapil Jawa Tengah X.


Kegiatan penyerapan aspirasi ini dilakukan, agar setiap Anggota DPR RI pada saat kunjungan kerja perseorangan di dapilnya, terjadi komunikasi yang intensif antara Wakil Rakyat dengan masyarakat di daerah konstituennya. Dengan begitu, Anggota DPR RI tersebut akan memahami situasi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat akan program-program pembangunan di Daerah Pemilihannya. Informasi yang diperoleh dalam kegiatan Reses ini akan menjadi masukan dalam hal perumusan dan pengambilan kebijakan bagi Anggota DPR RI di Parlemen untuk mengakomodasi berbagai macam kendala dan persoalan yang berkenaan dengan tugas dan fungsi anggota Komisi III DPR RI serta mengusulkan berbagai program pembangunan agar dapat dialokasikan di Daerah Pemilihan pada setiap pembahasan di rapat kerja komisi terkait dalam APBN pada Tahun Anggaran Berikutnya.

a. Dasar Hukum

      1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

      2. Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI dan DPRD.

      3. Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

      4. Surat Tugas Nomor: 1130/D/Kunker Reses Anggota/Dewan/2014Tertanggal 27 November 2014 tentang Penugasan Kepada Anggota DPR RI untuk Melakukan Kunjungan Kerja Perseorangan Ke Daerah Pemilihannya Dalam Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2014-2015.


b. Tujuan

    1. Sosialisasi Undang-Undang dan Kebijakan DPR RI yang telah dihasilkan DPR RI kepada Masyarakat Konstituen.

    2. Melakukan Fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014.

    3. Untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat untuk penyusunan program pembangunan pada APBN Tahun Anggaran 2015 dan APBN-P Tahun 2015

    4. Lebih memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya membangun komunikasi antara masyarakat dengan wakilnya dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


  1. PELAKSANAAN KUNJUNGAN KERJA




    1. Waktu Pelaksanaan

Kunjungan Kerja Perseorangan pada Masa Reses ini dilaksanakan di Dapil Jawa tengah X pada tanggal 12 Desember 2014 s/d 04 Januari 2015


    1. Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Pada Kunjungan Kerja Perseorangan pada Masa Reses ini dilakukan kegiatan penyerapan aspirasi dengan masyarakat di Dapil Jawa tengah X yang dapat di uraikan sebagai berikut :


        1. Kegiatan Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi dengan Keluarga Besar DPC PPP Kota Pekalongan

  1. Pelaksanaan Kegiatan

Hari, tanggal : Jum’at, 12 Desember 2014

Waktu : 16.00 WIB s.d selesai

Tempat : Kantor DPC PPP Kota Pekalongan

Acara : Kegiatan Reses dan Penyerapan Aspirasi



Peserta : Keluarga Besar Pengurus, Kader dan Simpatisan DPC PPP Kota Pekalongan, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat


  1. Materi Pertemuan

Kunjungan Kerja dan Penyerapan Aspirasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh setiap anggota DPR yang dilakukan dalam setiap periode masa reses dalam setiap tahun. Reses merupakan waktu dimana anggota DPR RI turun ke Daerah Pemilihan sebagai bentuk laporan kerja bagi anggota DPR yang telah bekerja dalam masa tertentu yang disampaikan kepada masyarakat (konstituen-nya). Reses dilaksanakan untuk dapat menyerap aspirasi dari masyarakat baik langsung maupun tidak langsung, yang selanjutnya untuk para anggota DPR meneruskan aspirasi tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur dari pokok-pokok permasalahan maupun usulan-usulan ke badan-badan yang ada di Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.
Fungsi pengawasan yang telah dilakukan oleh H. Arsul Sani, SH, M.Si, sebagai anggota Komisi III dan Badan Legislasi FPPP DPR RI secara politik dan moral politik wajib mempertahankan eksistensi Pancasila sebagai landasann fundamental berbangsa dan bernegara dan menjalankan politik akhlakul karimah sesuai dengan prinsip perjuangan partai.
Dalam eskalasi politik nasional terdapat perbedaan pandangan ideologi Pancasila khususnya dalam politik agama, dimunculkan oleh sebagian anggota DPR untuk merevisi Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu pada pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan: Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Pasal ini menjadi sangat menarik dan menjadi perhatian publik yang sangat luas. oleh sebab pasal tersebut dalam upaya merubah isi dan substansi untuk dirubah dengan maksud agar dapat disahkan perubahan pasal tersebut guna membuka peluang dan melegalkan perkawinan beda agama (kawin campuran antar agama).
Menurut Syar’i Islam perkawinan yang sah adalah dilakukan oleh sesama agama (Muslim dan Muslimah). Syariat Islam dengan tegas melarang terjadinya perkawinan antar beda agama. Hal yang demikian menjadi perkawinan tidak sah dan harapan untuk dilaksanakan karena perbuatan/ perkawinan tersebut menjadi zina. Oleh sebab itu masyarakat muslim menolak pemikiran wacana perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Di sisi lain dalam menyikapi isu nasional yaitu wacana penghilangan kolom agama dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk), bahwa isu tersebut memang muncul dikalangan tertentu dilingkungan anggota DPR. Isu tersebut membuat masyarakat luas menjadi sempat resah, sebagai tanggung jawab moral politik sebagai anggota DPR, H. Arsul Sani, SH, M.Si, memberikan penjelasan politik bahwa isu tersebut harus di tepis dan tidak bisa dilaksanakan oleh Pemerintah (Menteri Dalam Negeri).
Tentang konflik PPP antara Kubu Romahurmuzy (Munas PPP Surabaya) dengan Surya Dharma Ali (Munas PPP Jakarta), oleh H. Arsul Sani, SH, M.Si, dijelaskan bahwa konflik tersebut dimulai oleh adanya ketidakcocokan antara Saudara SDA (Surya Dharma Ali) selaku Ketua Umum PPP, dengan para Ketua DPW PPP seluruh Indonesia. Diantara jajaran Pengurus DPW PPP se Indonesia, 26 DPW PPP menyatakan tidak berpihak dengan Saudara SDA (Surya Dharma Ali). Konflik ini memuncak ketika dilaksanakan Mukernas PPP bulan Februari 2013 di Bandung dengan agenda pokok Mukernas yaitu mengusung dan menetapkan Saudara SDA (Surya Dharma Ali) sebagai Calon Presiden Indonesia dari PPP secara tunggal. Agenda tunggal pembahasan Mukernas di Bandung tersebut ditolak oleh sebagian besar peserta dan utusan DPW se Indonesia.
Dalam Mukernas PPP di Bandung memutuskan bahwa PPP dalam pencalonan presiden 2014 memutuskan dan menetapkan 9 calon, satu diantaranya Saudara SDA (Surya Dharma Ali). Keputusan tersebut ternyata disikapi kecewa berat oleh Saudara SDA (Surya Dharma Ali) dan Saudara SDA (Surya Dharma Ali) mensikapi keputusan tersebut dengan tidak ikhlas. Menurut H. Arsul Sani, SH, M.Si, persoalan inilah sebagai benih-benih perpecahan dan konflik PPP dan sampai muncul fraksi-fraksi KIH (Koalisi Indonesia Hebat) dan KMP (Koalisi Merah Putih). Perkembangan politik pasca Pileg menjadikan sangat dinamis seiring dengan meningkatnya ekskalasi politik menjelang Pilpres, juga diwarnai suatu kejadian yang tragis, dimana Saudara SDA (Surya Dharma Ali) oleh KPK ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus korupsi dana haji tahun 2012-2013.
Dalam posisi yang demikian PPP menjadi partai yang dihujat oleh masyarakat/ rakyat khususnya para kader partai, pengurus partai, simpatisan partai PPP di seluruh Indonesia.

Persoalan hukum yang dialami Saudara SDA (Surya Dharma Ali) menjadi titik klimaks bagi karir politik Saudara SDA (Surya Dharma Ali) di PPP sekaligus sebagai momen politik munculnya konflik kepentingan di elit-elit PPP. Saudara SDA (Surya Dharma Ali) dituntut untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum PPP. Tuntutan ini oleh Saudara SDA (Surya Dharma Ali) ditolak dan penolakan Saudara SDA (Surya Dharma Ali) untuk mundur dari DPP PPP sebagai Ketua Umum, dibarengi tindakan pribadi Saudara SDA (Surya Dharma Ali) mengatasnamakan PPP untuk bergabung mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden, yang belakangan dikenal sebagai kelompok KMP (Koalisi Merah Putih) bersama Partai Politik lain seperti Gerindra, Golkar, PKS, dan PAN.


Muncul pertanyaan besar “Kenapa PPP meninggalkan KMP (Koalisi Merah Putih) tetapi lari ke KIH (Koalisi Indonesia Hebat)?”. Jawaban ini menjadi polemik dan berita besar diberbagai media nasional, seiring dengan suhu politik yang sangat panas, dalam mengiringi dan mengantarkan Pemerintahan Jokowi. Lobi-lobi politik Tim KIH (Jokowi-JK) telah berhasil mendekati PPP untuk bisa bergabung dan bekerja sama di Kelompok KIH. Melalui Mbah Maimun Zubair (K.H. Maimun Zubair, Majelis Syariah DPP PPP) mengisyaratakan bahwa PPP untuk berkhidmat dengan partai pendukung Pemerintahan yang sah, dalam hal ini Pemerintahan Jokowi-JK. Mbah Mun menyatakan “Saya tidak ikhlas PPP menjadi oposisi pemerintah yang sah”. Atas fatwa tersebut menjadi spirit bagi PPP untuk bergabung dengan partai pendukung Pemerintahan yang sah yaitu KIH (Koalisi Indonesia Hebat).


  1. Sesi Dialog/Tanya Jawab

  • K.H. Mahmud Maskur (Tokoh PPP)

            1. Perubahan UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 32 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 di karenakan masih adanya diskriminasi antara pendidikan Negeri dengan Pendidikan Islam, mohon kondisi ini di perjuangkan oleh FPPP DPR RI!

  • H. Taufiq, S.H., M.Hum (Ketua DPC)

  1. Saat ini terdengar isu bahwa dengan di adanya kementrian Penddikan Tinggi dan Riset maka UIN akan di ambil alih oleh kementrian tersebut, kita minta agar UIN tetap di bawah naungan Kementrian Agama agar eksistensi fakultas dan Prodi yang spesifik membidangi ilmu keagamaan agar tetap eksis, mohon untuk dapat di perjuangkan!



        1. Kegiatan Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi dengan Keluarga Besar DPC PPP Kab. Batang




        1. Pelaksanaan Kegiatan

Hari, tanggal : Sabtu, 13 Desember 2014

Waktu : 14.00 WIB s.d selesai

Tempat : Gedung Aswaja

Acara : Kegiatan Reses dan Penyerapan Aspirasi

Peserta : Keluarga Besar Pengurus, Kader dan Simpatisan DPC PPP Kabupaten Batang, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat


        1. Materi Pertemuan

Isi Pertemuan sama dengan Kegiatan Sebelumnya


        1. Sesi Dialog/Tanya Jawab

  • Fuad

            1. Terkait Konflik PPP Mohon untuk dapat di selesaikan di Tingkat DPP dengan secapat munkin dan jangan sampai konflik ini sampai ke jajaran DPW dan DPC!

  • H. Wasjud

  1. Partai PPP adalah Partai yang di dirikan oleh Para Alim Ulama, Maka dalam bertindak hendaknya harus menjaga moral dan etika!

  • Mahzum

  1. Partai PPP harus merapat ke ulama karena ulama adalah salah satu panutan masyarakat yang bisa menjadikan PPP besar, serta mengharapkan agar konflik yang terjadi di tingkat DPP agar segera cepat di selesaikan dengan cara Islah!

  2. Meminta agar FPPP DPR RI untuk dapat memperjuangkan nasib Madrasah Diniyah baik dari sisi anggaran, infrastruktur, kwalitas dan kesejahteraan tenaga pengajarnya!




        1. Kegiatan Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi dengan Keluarga Besar Ikatan Alumni Pondok Pesantren Al-Anwar, Sarang Lasem, Rembang

          1. Pelaksanaan Kegiatan

Hari, tanggal : Sabtu, 13 Desember 2014

Waktu : 20.00 WIB s.d selesai

Tempat : Gedung Pertemuan “ASWAJA”, PCNU Kota Pekalongan. (RM. Selaras)

Acara : Kegiatan Reses dan Penyerapan Aspirasi

Peserta : Keluarga Besar Alumni Pondok Pesanren Al-Anwar, Rembang, Cab. Kota Pekalongan


          1. Materi Pertemuan

Isi Pertemuan sama dengan Kegiatan sebelumnya

          1. Sesi Dialog/Tanya Jawab

  • K. H. Zakaria Ansor (Alumni Senior Ponpes Al-Anwar di Sarang, Lasem, Rembang tinggal di Pekalongan).

  1. Menanggapi adanya upaya dari pihak-pihak kelompok tertentu baik di Lembaga Legislatif, maupun lembaga eksekutif, untuk menghapus kolom agama bagi pemeluk agama di Indonesia dalam format KTP nasional, santri dari Al-Anwar Sarang Rembang atau santri HIMMA Pekalongan, menolak dengan tegas rencana maupun wacana penghapusan kolom agama dalam KTP setiap penduduk di Indonesia.

Status agama bagi setiap penduduk yang tercatat dalam KTP menjadi sangat penting, tidak sekedar sebagai pemenuhan administrasi kependudukan tetapi lebih penting untuk menegakkan/ membedakan syar’i bagi pemeluk agama khususnya agama Islam. Didalam hukum Islam diatur dengan tegas tentang tata cara/ amaliyah/ abadiyah/ hak dan kewajiban sebagai seorang muslim.

Sebagai contoh tentang tata cara penanganan jenazah bagi pemeluk Muslim, apabila seorang muslim mendapat musibah kematian diluar lingkungan keluarga atau sahabatnya, yang tidak mengetahui agama si jenazah, maka memungkinkan si jenazah dikremasi tidak sesuai dengan agama atau keyakinan si jenazah, dan apabila ini terjadi, akan menjadi persoalan mendasar tentang hukum Islam.



Oleh karena itu mendukung sepenuhnya anggota DPR yang berkemampuan dan berkewajiban ikut menjaga segala aturan perundangan yang bertentangan diatur dalam Islam untuk tidak lolos sebagai aturan hukum di rakyat khususnya rakyat yang beragama Islam.

  1. Untuk membawa manfaat lebih nyata, dari kegiatan reses bagi anggota DPR-RI khususnya anggota DPR-RI dari Dapil X Jawa Tengah memberikan masukan dana dari reses digunakan untuk kemaslahatan masyarakat luas (masyarakat umum dengan ikut bersama-sama Pemerintah Daerah membangun sarana dan prasarana fisik, fasilitas umum, maupun fasilitas pendidikan agama, lebih konkritnya uang reses dibuat untuk membantu membiayai kekurangan fisik dari Madrasah Diniyah, Pondok Pesantren, dan lain-lain), dan bukan hanya sekedar dana reses dibagi-bagi sebagai tunjangan transport yang melibatkan banyak peserta. Mohon ini bisa menjadi masukan bagi anggota Dewan!




  • K. H. Sabilul Rosyad (Alumni Senior dari Ponpes Al-Anwar, Desa Sarang Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang Jawa Tengah, sekarang tingal di Pekalongan)

            1. Menanggapi upaya dari kelompok tertentu dari pihak yang berada di Legislatif maupun di Eksekutif untuk merencanakan penghapusan pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Santri HIMMA menegaskan bahwa pasal 1 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan bentuk undang-undang yang mengatur tentang tata cara nikah, talak dan cerai bagi pemeluk agama Islam. UU tersebut sudah menjadi UU Perkawinan bagi pemeluk agama Islam UU tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam, sehingga tidak perlu untuk direvisi ataupun dirubah. Upaya merubah terhadap substansi pasal 1 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berarti adanya upaya untuk menghalalkan kesempatan bagi terlaksananya kebebasan melaksanakan perkawinan campuran (kawin beda agama). Perkawinan dalam Islam adalah suatu hal yang sakral dengan sebagai sunah Rosul. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Santri HIMMA Pekalongan menolak dengan tegas upaya perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, oleh karena itu mendukung kepada H. Arsul Sani, SH. M.Si, untuk berjuang sekuat tenaga sebagai Anggota Komisi III dan Badan Legislasi untuk menjaga keutuhan dan terlaksana UU yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Islam yang bersumber pada Alqur’an, Al Hadist, dan Ijtihat Ulama berupa Qiyas, serta Ijma’, atau sumber hukum Islam yang dihasilkan dari Jumhur Ulama melalui Batsul Masail para Ulama. Mohon hal ini dapat di perjuangkan bagi anggota FPPP DPR RI.



        1. Kegiatan Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi dengan Keluarga Besar Pondok Pesantren Al-Istiqomah, Desa Blimbing Luwung, Kec. Banyu Putih, Kab.Batang

        1. Pelaksanaan Kegiatan

Hari, tanggal : Minggu, 14 Desember 2014

Waktu : 15.00 WIB s.d selesai

Tempat : Gedung Pertemuan Pondok Pesantren Al-Istiqomah, Desa Blimbing Luwung, Kec. Banyu Putih, Kab. Batang

Acara : Kegiatan Reses dan Penyerapan Aspirasi



Peserta : Keluarga Besar Pondok Pesantren Al-Istiqomah, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat


        1. Materi Pertemuan

Isi Pertemuan sama dengan Kegiatan sebelumnya


        1. Sesi Dialog/Tanya Jawab

  • K. H. Muhayyat (Ulama dari Suba)

  1. Di Indonesia yang sekarang menganut demokrasi secara langsung baik Pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota, akibatnya banyak terjadi konflik horizontal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, untuk itu apakah tidak sebaiknya pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota di pilih saja melalui DPRD? Mohon pandangan dan penjelasanya.

  2. Di Indonesia umumnya dan khususnya di Kab. Batang alokasi anggaran untuk Madrasah Diniyah Taklimiyah sangat minim sekali, baik dari segi anggaran Infrasruktur pendidikan termasuk tingkat kesejahteraan tenaga pengajar dan stekholder yang lainya. Mohon ini dapat di perjuangkan agar tidak terjadi perbedaan (kesenjangan) antara pendidikan negeri dengan pendidikan islam!




  • Syakur (Tokoh Masyarakat Limpung)

  1. NU Kab. Batang berencana akan membangun Kantor, namun dana yang tersedia masih kurang lebih 1 Milyar, sedangankan estimasi dana yang dibutuhkan kurang lebih 5,5 Milyar, mohon arah dan petunjuk untuk mewujudkan cita-cita NU Kab. Batang!


  • Irfandi (Tokoh Masyarakat Limpung)

  1. Terkait profesi Dokter, sebagai Partai yang berpegang teguh pada syariat islam, mohon bisa dilakukan penertiban terkait etika praktek dokter, untuk bisa memeriksa sesama jenis khusunya dalam ppraktek dokter kandungan!




  • Abdul Latif

  1. Mohon dapat diperjuangan terkait minimnya jumlah anggaran yang dialokasikan bagi pendidikan islam dibandingkan dengan pendidikan formal yang sudah lebih dulu mengalokasikan anggaran sebesar 20%, Mohon FPPP DPR RI yang membidangi permasalahan ini untuk dapat memperjuangkanya!

  2. Kami mengapresiasi FPPP DPR RI telah menginisiasi RUU Pembatasan Minuman Beralkohol, mohon ini dapat di wujudkan segera!

  • Musyirin

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sering di berikan Pemerintah sebagai dana kompensasi akbiat kenaikan BBM, mohon kedepanya dana tersebut lebih di arahkan ke sector produktif lainya, seperti; peningkatan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan dan pemenuhan lapangan tenaga kerja!

  • K.H Amim (Tokoh Masyarakat)

  1. Mohon FPPP DPR RI untuk dapat menginisiasi RUU Inisiatif Pelarangan Lokalisasi, jika ini dapat di wujudkan maka citra Partai akan terangkat di tengah-tengah umat!




        1. Kegiatan Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi dengan Keluarga Besar DPC Kab. Pemalang

          1. Pelaksanaan Kegiatan

Hari, tanggal : Senin, 15 Desember 2014

Waktu : 09.00 WIB s.d selesai

Tempat : Gedung “Pawon Resto” Jl. Wisata Widuri Pemalang

Acara : Kegiatan Reses dan Penyerapan Aspirasi



Peserta : Keluarga Besar Pengurus, Kader dan Simpatisan DPCPPP Kabupaten Pemalang PPP, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat


          1. Materi Pertemuan

Isi Pertemuan sama dengan Kegiatan sebelumnya



          1. Sesion Aspirasi/ Dialog

Sesion dialog dan tanya jawab dari para audien:

  • K. H. Ahmad Fatchuri (Tokoh Masyarakat/ Tokoh Senior PPP Kabupaten Pemalang

  1. Menanggapi adanya perpecahan di internal PPP yang dapat merusak citra PPP dan dapat mengganggu marwah partai. Untuk itu mengharapkan dua kubu Pengurus PPP untuk segera islah bersatu kembali dalam satu wadah PPP, yang menjadi simbol partainya para ulama!

  2. Mengajak kepada Bapak Arsul Sani, Sh, M.Si, untuk memberikan binaan dan bimbingan kepada pengurus dan jajaran DPC PPP Kabupaten Pemalang agar organisasinya berjalan dengan baik sesuai dengan AD/ ART organisasi dengan tujuan untuk dapat solid, meningkat dan mengembalikan perolehan suara dalam Pemilu mendatang lebih baik!




  • Zainudin (Pengurus PAC Kecamatan Pemalang)

  1. Berkaitan dengan penurunan suara PPP di Pemalang pada Pemilu 2014, DPC PPP Kabupaten Pemalang perlu adanya penataan fungsi organisasi dengan menghidupkan dan memfungsikan pembinaan pada tingkat ranting-ranting dengan pembinaan berbasis perekonomian produktif sesuai dengan kondisi desa masing-masing ranting, serta pembinaan dengan pemberian modal kerja. Dengan pembinaan berbasis ekonomi produktif, apabila ini bisa berjalan dan berhasil akan dapat mengurangi tingkat kepedulian dan pengharapan amplop (uang) dalam pelaksanaan Pemilu !

  • H. Fahrudin (Pengurus PAC Kecamatan Petarukan)

  1. Perselisihan dan konflik PPP di tingkat pusat untuk segera diakhiri dengan duduk bersama dan menyatakan islah. Mengharapkan agar proses hukum yang ada di PTUN Jakarta untuk segara disudahi proses hukum tidak membawa barokah, tetapi islah akan membawa kemaslahatan umat khususnya kader PPP.

  2. Dalam pelaksanaan Pemilu 2019 nanti diharapkan kembali rakyat untuk memilih partai, bukan memilih nama orang, karena proses pemilihan nama orang, ternyata madlaratnya lebih besar yaitu politik transaksional. Sistem politik transaksional, bagi PPP sebagai partai kecil akan sulit dan mustahil PPP menjadi partai besar.

  3. Untuk kegiatan Jamaah Pengajian Umum, dalam jamiah “Nurul Kawakib”, sebagai kegiatan binaan pengurus DPC PPP Kabupaten Pemalang, mengharapkan adanya pembinaan, agar terjaga kelangsungan dan kelancaran kegiatan berngaji tersebut, karena ada gejala penurunan tingkat partisipasi anggota dalam menjalankan kegiatan tersebut.




  • Zainuri (Pengurus Dewan Pakar DPC PPP Kabupaten Pemalang)

  1. Menghimbau kepada elit partai (Ketua Pengurus DPP Romy dan Kubu SDA) untuk segera mengakhiri pertengkaran dan mengajak kedua kubu tersebut untuk “ISLAH”. Semua permasalahan diselesaikan secara musyawarah dengan mengedepankan politik akhlakul karimah,

  2. Pengurus/ Kader PPP untuk kembali ke dalam pemikiran Islami, sebagai azas dalam garis kebijakan partai.

  3. Kondisi Pengurus PPP (DPC PPP Kab. Pemalang) dalam keadaan tidak sehat, mohon kepada kepada Bapak Arsul Sani bisa mengobati.




  • Saifullah (Pengurus PAC Randudongkal)

  1. Pengurus PAC kecamatan Randudongkal memiliki kegiatan sosial masyarakat di bidang pendidikan, dengan mengelola sekolah berbasis pendidikan agama seperti Madrasah Diniyah, Tsanawiyah, dan Aliyah, dalam arti mengelola Pendidikan Dasar 9 tahun. kegiatan ini sudah berjalan puluhan tahun. Permasalahan yang ada atau kendala yang ada, adanya perselisihan dan persengketaan atas kepemilikan tanah dan gedung sebagai sarana dan fasilitasnya belajar mengajar. Berdasar dokumen yang ada, tanah dan gedung etrsebut milik Jam’iyyah Nahdlotul Ulama Kecamatan Randudongkal yang notabene milik PPP Kecamatan Randudongkal, asset tersebut dikuasai oleh pihak lain tanpa persetujuan dan dasar hukum yang sah. Atas konflik sengketa tersebut, pihak PPP/ NU Kecamatan Randudongkal sudah mengadakan musyawarah bersama, akan tetapi tidak ada jalan penyelesaian. Atas konflik tersebut, PPP Kecamatan Randudongkal, Kab. Pemalang mohon bantuan hukum, guna menyelesaikan sengketa tersebut dengan hasil aset-aset milik NU bisa dikembalikan kpda kepada NU.



        1. Kegiatan Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi Bersama Para Kader/ Simpatisan/Pengurus DPC PPP dengan Tokoh Alim Ulama, Habaib, dan Tokoh Masyarakat Se-Kabupaten Pemalang

          1. Pelaksanaan

Hari, tanggal : Senin. 15 Desember 2014

Waktu : 13.30 WIB s.d selesai

Tempat : Gedung Aula Madrasah Diniyah Awaliyah “Al-Khikmah”, Desa Tegal Mlati Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang

Acara : Kegiatan Reses dan Penyerapan Aspirasi



Peserta : Para kader/ Simpatisan/ Pengurus dengan tokoh Alim Ulama, Habaib, dan Tokoh Masyarakat se-Kabupaten Pemalang


          1. Materi Pertemuan

Isi Pertemuan sama dengan Kegiatan Sebelumnya


          1. Sesion Dialog/ Tanya Jawab

  • Sholichin (Tokoh Masyarakat/ Kader PPP)

  1. Dalam pelaksanaan Pileg/ Pilpres, PPP mengalami kesulitan mencari tenaga saksi yang bekerja dalam pengawasan penghitungan suara di tiap TPS, oleh karena itu mengajak seluruh Kader Partai/ Pengurus Partai untuk Konsolidasi Organisasi agar Partai PPP bisa kembali memperoleh suara yang banyak di Pemalang.

  2. PPP untuk memikirkan kembali perlunya sistem pemilihan yang tepat dalam Pemilu mendatang dengan mengakji ulang Sistem Pemilihan langsung maupun nama orang. Yang diharapkan oleh kader, dalam Pemilu mendatang mulai kembali milik Partai (Tanda gambar) bukan foto (nama orang). Pemilihan dengan memilih nama orang banyak potensi politik uang, politik amplop. Pemilu yang demikian mengurangi bobot mutu/ kualitas hasil Pemilu.

  3. Dalam kehidupan di masyarakat, ada beberapa persoalan sosial, yaitu tidak ada kepastian tentang biaya nikah. Masing-masing tempat berbeda dengan satu sama lainnya. Persoalan lain dalam pelaksanaan pencatatan nikah, yaitu kebiasaan pelaksanaan nikah dilaksanakan di tempat kediaman calon pengantin, kini Petugas Pencatat Nikah banyak menolak mencatat nikah di tempat kediaman pengantin, tetapi pengantin harus datang ke Kantor Urusan Agama setempat, persoalan mencatat di KUA tidak ada ruang khusus tempat pelaksaan pencatatan nikah, sehingga sangat menggangu kekhusukan dan kesakralan Isbatun Nikah. Mohon solusi atas kebijaksanaan Kantor Kemenag di Tingkat Kabupaten maupun KUA.

  • Nurakhim (Wakil Ketua PAC Comal)

  1. Kader PPP dibawah mendukung dan mendorong dalam penegakan hukum yang adil dan bermanfaat khususnya kebijakan Bapak Presiden Jokowi menolak grasi bagai para narapidana Narkoba. Grasi bagi para narapidana narkoba yang berasal dari luar negeri. Kebijakan presiden sangat tepat, mengingat kejahatan narkoba merupakan kejahatan kemanusiaan, korban dari kejahatan narkoba sebagian generasi muda bangsa. Juga penegakan hukum bagi para koruptor. Koruptor pantas untuk dihukum mati, dengan hukuman mati akan membawa efek jera dan efek takut untuk melakukan korupsi.

  2. Kebijakan pemerintah dalam sektor pendidikan belum membuat kesejahteraan yang merata pada para pekerja pendidikan, yang selama ini mendapat kesejahteraan yang cukup adalah para guru, sementara tenaga pendidikan seperti staf Tata Usaha, penjaga sekolah, tukang kebun sekolah, belum atau tidak mendapat kesejahteraan sebagaimana sudah dinikmati para guru. Mohon kebijakan tersebut untuk bisa dievaluasi dan dikembangkan sehingga bisa juga dinikmati oleh pekerja pendidikan.




  • Zamburi (Pengurus PAC Ulujami/ Tokoh Masyarakat)




  1. Permasalahan dan tidak berjalan dengan baik roda organisasi pengurus DPC PPP Pemalang disebabkan tidak berjalannya manajemen organisasi dan pola kepemimpinan Ketua DPC PPP Sekarang (Bapak Koduri). Hal ini didukung oleh para pengurus PAC-PAC disemua anak cabang di Pemalang mengikuti jejak kepemimpinan Ketua DPC PPP Pemalang (Bapak Koduri). Mohon pembinaan politik dan penyegaran dari Bapak Arsul Sani atas kemelut PPP di Pemalang.

  2. Ketidakberesan pengurus PPP, sering mendapat dampak negatif terhadap PPP itu sendiri. PPP di Pemalang dulu pernah menjadi besar, disegani partai lain, kini ada tetapi tidak ada. Dalam Pemilu suara anjlok menurun tajam karena tidak lagi dikenal oleh masyarakat khususnya generasi muda. Untuk mengantisipasi persoalan tersebut meluas, maka perlu pemikiran dan tindakan untuk mempromosikan PPP kepada masyarakat dengan cara setiap ada event kegiatan PPP perlu memasang atribut bendera PPP di tempat umum sesuai dengan ketentuan dan syarat peraturan yang berlaku.




  • Sukron (Tokoh PPP Kecamatan Petarukan)

  1. Mengusulkan kepada setiap Ranting PPP maupun PAC PPP disemua daerah pilihan, mempunyai kegiatan dan keterampilan berbasis ekonomi. Kegiatan ini penting untuk menunjang keberlangsungan perjuangan dan kebesaran serta kejayaan kembali PPP.

  2. Kegiatan yang berbasis ekonomi keterampilan disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada, sebagai misal Kader PPP diberi pelatihan kerja konveksi atau keterampilan lain serta diberi bantuan modal kerja serta alat teknologi untuk mendukung kegiatan berbasis ekonomi keterampilan. Apabila kegiatan ini berjalan dan berhasil tentunya akan memberi kesejahteraan masyarakat, khususnya Kader PPP. Apabila Kader telah terpenuhi kesejahteraan ekonominya, maka dalam menghadapi politik disaat Pemilu tidak tertarik dengan politik uang.




        1. Kegiatan Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi di Desa Simbang Kulon, Kec. Buaran, Kab. Pekalongan

          1. Pelaksanaan Kegiatan

Hari, tanggal : Senin, 15 Desember 2014

Waktu : 20.00 WIB s.d selesai

Tempat : Kediaman Bapak. H. Mustofa, Desa Simba Kulon, Kec. Buaran

Acara : Kegiatan Reses dan Penyerapan Aspirasi

Peserta : Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat


          1. Materi Pertemuan

Isi Pertemuan sama dengan Kegiatan Sebelumnya

          1. Dialog/Tanya Jawab

  • K. H. Mahrus Khudlori (Tokoh Masyarakat, Simpatisan PPP Kabupaten Pekalongan)

Kader PPP Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memberikan apresiasi terhadap upaya serius kepada anggota FPPP DPR RI yang dapat berjuang maksimal di Parlemen dalam mempertahankan dari upaya (wacana) penggilangan kolom agama di KTP. Kita menilai bahwa pencantuman identitas agama sangat penting untuk dapat memberikan kepastian terkait agama (keyakinan) dan berguna dalam pengurusan hal-hal yang berkenaan terhadap individu yang bersangkutan.

Selanjutnya mendorong anggota Badan Legislasi dari FPPP untuk berperan aktif dalam melahirkan RUU Inisiatif yang melindungi kepentingan umat islam khususnya dan masyarakat umum.



  • H. Mustofa (Kader Muda PPP Kecamatan Buaran)

Mendukung kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota Dewan, dan mengharapkan agar dana kegiatan reses lebih dipergunakan untuk mendukung program pembangunan daerah atau kepentingan umum lainya, seperti membantu membangun sarana umum, tempat ibadah, panti asuhan, Madrasah, Pesantren, penerangan jalan, maupun kesejahteraan pengelola pendidikan diniyah yang di kelola masyarakat.

  • K.H. Miftah Jupri ( Majjelis Pertimbangan Cabang PPP Kabupaten Pekalongan)

Meminta agar konflik yang terjadi di tingkat DPP untuk dapat di selesaikan dengan segera dengan cara saling tabayun menuju islah, karena hanya dengan jalan ini persoalan yang terjadi di tubuh PPP dapat segera di selesaikan. Jika persoalan ini berproses di pengadilan, maka di khawatirkan tidak kunjung selesai dan yang akan di rugikan partai PPP sendiri. Islah merupakan pilihan terbaik untuk menuju PPP berkah, Indonesia berkah, sehingga PPP dapat memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. PPP harus mampu menjadi Rumah Besar Bagi Umat Islam, jangan bercerai-bberai. Bersatulah wahai PPP, intropeksi diri, bercermin pada kaca bersih bukan cermin kotor, semoga PPP di ridhoi Allah SWT, Amin YRA…!


        1. Kegiatan Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi Bersama Tokoh Masyarakat, Para Alim Ulama, Para Habaib Kabupaten Pemalang Selatan.

          1. Pelaksanaan Kegiatan

Hari, tanggal : Selasa, 16 Desember 2014

Waktu : 09.00 WIB s.d selesai

Tempat : Nafisah Puteri

Acara : Kegiatan Reses dan Penyerapan Aspirasi



Peserta : Keluarga Besar Pengurus, Kader dan Simpatisan DPCPPP Kabupaten Pemalang PPP, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat


          1. Materi Pertemuan

Isi Pertemuan sama dengan Kegiatan Sebelumnya

          1. Sesi Dialog

  • K. H. Toha Hasan (Pengurus NU Cabang Pemalang)

  1. Pelaksanaan Perpu (Peraturan Menteri) tentang persyaratan bagi Kepala Sekolah dari jenjang RA (Raudlotul Athfal) sampai Madrasah Aliyah di lingkungan Kemenag maupun Kementerian Pendidikan yang memberi persyaratan bahwa setiap Kepala Sekolah harus memiliki ijazah Strata Sarjana (S1).

  2. Peraturan Menteri tersebut belum berjalan secara efektif, disana sini masih ada Kepala Sekolah yang belum melaksanakan ketentuan tersebut. Mempertimbangkan mutu dan kualitas pendidikan NU Kabupaten Pemalang melalui PPP mendorong diberlakukan ketentuan tersebut.

  3. Kebijakan Kapolri tentang Polisi Wanita (Polwan) yang beragama Muslim untuk mengenakan pakaian kerja Islami (berjilbab) belum berjalan secara nyata. Untuk itu dalam kesempatan ini memohon pada Komisi III DPR RI untuk mengklarifikasi kebijakan tersebut yang belum berjalan, dan meminta pada Kapolri untuk serius melaksanakan kebijakan Polwan berjilbab.

  4. Adanya halangan bagi guru di Desa Kalimas yang melakukan aktifitas pendidikan agama dan lingkungan sekolah/ Madrasah Diniyah – Aliyah dibawah binaan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Kecamatan Randudongkal mendapat kendala dalam mengurus sertifikasi guru. Oleh kesempatan tersebut mohon bantuannya dari anggota DPR-RI untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

  • K. H. Muchlas (Tokoh Masyarakat)

  1. Kegiatan reses bagi anggota DPR perlu selalu diindaklanjuti, guna menerap aspirasi masyarakat dan sarana komunikasi politik juga pendidikan politik bagi masyarakat.

  2. Persoalan tentang daftar tunggu ibadah haji yang terlalu lama, perlu adanya aturan-aturan yang mendukung pelaksanaan ibadah haji yang tidak terlalu birokratis, karena ibadah haji merupakan ibadah bagi pemeluknya.




  • H. Asnawi Isto (Tokoh Masyarakat)

  1. Ada transparansi penggunaan dana reses dari anggota DPR dan dana reses tersebut agar betul-betul bermanfaat kepada masyarakat.

  2. Menghimbau para politi PPP yang bertikai dan bertengkar dalam Kubu SDA dan Kbu Romy untuk segera islah, dan menghentikan proses hukum di PTUN, tetapi mengedapankan proses musayawarah dengan hasil islah, sehingga PPP bersatu kembali.

  3. Mendorong kaderisasi pengurus PPP dari Tingkat Cabang sampai ke Tingkat Ranting, regenerasi Pengurus PPP perlu dilaksanakan dengan baik agar lahir kader PPP yang sehat, sehingga potensi berselisih diminalisir sampai pada kader tingkat paling bawah.




        1. Kegiatan Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi Bersama Tokoh Masyarakat, Para Alim Ulama, Para Habaib Kabupaten Pemalang Selatan.

          1. Pelaksanaan Kegiatan

Hari, tanggal : Selasa, 16 Desember 2014

Waktu : 20.00 WIB s.d selesai

Tempat : Kediaman Pribadi H. Arsul Sani S.H., M.Si

Acara : Kegiatan Reses dan Penyerapan Aspirasi

Peserta : Tokoh Masyarakat, Relawan, Kader dan Simpatisan PPP Kec. Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan


          1. Materi Pertemuan

Isi Pertemuan sama dengan Kegiatan Sebelumnya


          1. Sesi Dialog/Tanya Jawab

  • Basuki (Tokoh Masyarakat/ Relawan)

Bahwa pelaksanaan kegiatan Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai mana hal yang dijanjikan pada saat kampanye patut di berikan apresiasi, kerana kegiatan semacam ini penting untuk dilaksanakan sebagai sarana menjalin dan menyerap aspirasi masyarakat konstetuen di daerah pemilihan. Kedepan dana Negara yang digunakan oleh anggota dewan dalam kegiatan reses mestinya di diposkan kepada program-program yang lebih nyata dan memberikan dampak positif terhadap masyarakat seperti; bantuan terhadap fasilitas sekolah khususnya madrasah diniyah, pondok pesantren, sarana ibadah, kegiatan social keagamaan, fasilitas umum, fasilitas perpustakaan yang semua bantuan itu untuk kemaslahatan umat. Untuk itu mohon kegiatan reses ini untuk dapat di evaluasi agar lebih memiliki dampak positif bagi masyarakat secara langsung.



  • K.H. Zaenuri (Kader PPP Kecamatan Doro)

Kader PPP yang ada didaerah merasa cukup prihatian terhadap proses perselisihan yang terjadi di tingkat DPP PPP yang saat sekarang ini sedang terjadi proses gugat-menggugat di Pengadilan, yang pada intinya akan terjadi saling benci-membenci, hujat-menghujat yang kesemuanya jauh dari prinsip perjuangan partai dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat (Islah) dengan menjunjung tinggi ahlakul-karimah.

  • Amin Torik (Tokoh Masyarakat/Kader PPP Kecamatan Kedungwuni)

Sebagai Kader PPP Kabupaten Pekalongan memberikan apresiasi terhadap upaya serius kepada anggota FPPP DPR RI yang dapat berjuang maksimal di Parlemen dalam mempertahankan dari upaya (wacana) penggilangan kolom agama di KTP. Kita menilai bahwa pencantuman identitas agama sangat penting untuk dapat memberikan kepastian terkait agama (keyakinan) dan berguna dalam pengurusan hal-hal yang berkenaan terhadap administrasi dan kepentingan individu yang bersangkutan. Mohon hal ini terus diperjuangakan!


        1. Kegiatan Silaturahmi dan Penyerapan Aspirasi Bersama Tokoh Masyarakat, Para Alim Ulama, Para Habaib Kabupaten Pemalang Selatan.

          1. Pelaksanaan Kegiatan

Hari, tanggal : Minggu, 04 Januari 2015

Waktu : 09.00 WIB s.d selesai

Tempat :Gedung Pertemuan PCNU Kabupaten Pekalongan, Jl. Raya Babakan Kedungwuni Pekalongan

Acara : Kegiatan Reses dan Penyerapan Aspirasi



Peserta : Tokoh Masyarakat, Alim Habaib, Santri, Ormas Islam serta Keluarga Besar Pengurus, Kader dan Simpatisan DPC PPP Kabupaten Pekalongan


          1. Materi Pertemuan

Isi Pertemuan sama dengan Kegiatan Sebelumnya

          1. Sesi Dialog/Tanya Jawab

  • Ahmad Safi’I Muarif ( Tokoh Masyarakat/ Kader PPP Kabupaten Pekalongan)

Menanggapi keputusan Presiden Republik Indonesia dalam hal menolak upaya Pemberian Grasi bagi Terpidana hukuman Mati kasus Narkoba, meruakan langkah dan keputusan yang harus di dukung oleh FPPP DPR RI. Hukuman Mati saat ini masih relevan di laksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini perlu di tegaskan agar pelaku kejahatan jera, dan proses penegakan hukum menjadi lebih bermartabat!

  • K.H. Anwar Fadholi ( Tokoh Masyarakat/Kader PPP Kecamatan Kajen)

Meminta agar Anggota komisi III yang memiliki mitra kerja dengan Kejaksaan Agung untuk dapat mensupport dalam usaha penegakan hukum yang konsisten, berkeadilan dan bermartabat, khususnya dalam perkara kasus narkoba dan korupsi, Kader PPP tidak ingin penegakkan hukum di negeri ini dikalahkan oleh kepentiingan politik tertentu baik dalam dan luar negeri, kepentingan ekonomi dan kepentingan asing!

  • Suryono (Tokoh Masyarakat)

PPP sebagai Partai Politik yang berazaskan islam dengan basis masa dari kalangan ulama, Kiyai, dan santri dalam menghadapi isu nasional tentang penghapusan hukuman mati atas nama HAM terhadap para narapidana kasus kejahatan narkoba, kami kader PPP meminta sikap resmi FPPP DPR RI untuk memiliki sikap tegas bahwa pelaksanaan hukuman mati khusus bagi terpidana kasus narkoba sesuai keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Hal ini perlu di tegaskan agar kewibawaan hukum tetap terjaga, jangan sampai ada istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas !


  1. KESIMPULAN ASPIRASI MASYARAKAT

        1. Meminta agar kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk terus dilakukan sebagai salah satu bentuk komunikasi intensif antar wakil rakyat dan konstetuen di daerah pemilihan;

        2. Meminta agar dana kegiatan reses untuk dapat di pergunakan dalam hal membantu program pembangunan daerah atau kepentingan umum yang lebih produktif dan bermanfaat dan berdayaguna;

        3. Meminta Anggota FPPP DPR RI untuk memperjuangkan masa depan Pendidikan Islam (Madrasah diniyah, dan Pondok Pesantren) baik dari sisi anggaran, fasilitas pendidikan, dan tingkat kesejahteraan tenaga pengajar sesuai kewenangan yang di miliki oleh khususnya angggota Komisi VIII DPR yang membidangi persoalan tersebut, serta mendorong agar adanya persamaan perlakuan antara pendidikan Negeri di bawah Kementrian pendidikan dasar dan menengah, Kementrian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi dengan Kementrian agama yang menaungi Pendidikan Islam;

        4. Meminta FPPP DPR RI untuk terus berjuang dalam melahirkan RUU Inisiatif DPR yang melindungi kepentingan umat islam khususnya, seperti RUU Pembatasan dan Pelarangan Kegiatan Prostitusi, RUU Pelarangan Minumam ber-Alkohol, dll;

        5. Meminta Anggota FPPP DPR RI untuk all out melakukan perjuangan politik dalam menjaga kepentingan umat islam, seperti mempertahankan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Penghalangan terhadap usaha penghapusan Kolom Agama di KTP, dll;

        6. Meminta Agar Persoalan dan dinamika politik yang terjadi di DPP PPP untuk dapat di selesaikan secepatnya dengan cara Tabayun menuju Islah agar permasalahan ini cepat terselesaikan;

        7. Meminta anggota FPPP DPR yang merupakan bagian dari Pengurus DPP PPP untuk selalu memberikan pembinaan terhadap struktur partai di tingkat bawah (DPW, DPC, PAC, dan Ranting) melalui kegiatan kaderisasi dan pembinaan ekonomi produktif berbasis potensi wilayah agar kedepan Partai PPP dapat lebih di terima oleh masyarakat luas.




  1. PENUTUP

Dengan terlaksananya kegiatan Kunjungan Kerja Perorangan pada Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2014-2015 ini sudah beberapa kali kegiatan penyerapan aspirasi dilakukan di beberapa lokasi kegiatan dengan komponen-komponen masyarakat di Dapil Jawa Tengah X, dan diharapkan laporan ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas penggunaan keuangan negara dan sebagai umpan balik bagi Anggota DPR RI dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat, serta ditindaklanjutinya aspirasi tersebut, menjadi fokus perjuangan di DPR RI untuk mendapatkan alokasi program-program pembangunan bagi perkembangan dan Kemajuan masyarakat khususnya di Dapil Jawa Tengah X pada masa yang akan datang.


Jakarta, 5 Januari 2015



Hormat Saya,

(H. Arsul Sani, S.H., M.Si)

Anggota Komisi III DPR RI/A - 528


Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©atelim.com 2016
rəhbərliyinə müraciət