BAB II
KAJIAN TEORI
-
Tinjauan Wakaf Secara Umum
-
Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf berasal dari kata وقف – وقفا ووقوفا yang berarti berhenti, dengan bentuk masdar الوقف yang berarti harta yang diwakafkan (al-maalu al-mauqufu) atau harta wakaf. Kata وقف mempunyai sinonim kata حبس hal ini dapat dicermati dari kalimat وقف الشيء yang mempunyai kesamaan makna dengan kalimat حبسه في سبيل الله yaitu mewakafkan.1
Sedangkan dalam terminologi hukum Islam, kata wakaf didefinisikan sebagai suatu tindakan penahanan dari penggunaan dan penyerahan aset dimana seseorang dapat memanfaatkan atau menggunakan hasilnya untuk tujuan amal, sepanjang barang tersebut masih ada.2 Wakaf juga didefinisikan sebagai harta yang disumbangkan untuk berbagai tujuan kemanusiaan, sekali untuk selamanya, atau penyerahan aset tetap oleh sesorang sebagai bentuk manifestasi kepatuhan terhadap agama.3
Sesuai dengan definisi-definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa wakaf adalah suatu tindakan menyerahkan aset dan menahan diri dari memanfaatkannya, untuk dapat dikelola dengan menahan pokoknya, dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagai wujud dari kepatuhan terhadap agama.
-
Wakaf Dalam Perspektif Fikih dan Perundang-undangan
Para Ulama memberi pengertian yang berbeda tentang wakaf sesuai dengan madzhab yang dianut. Definisi wakaf yang dibuat oleh para ahli fikih pada umumnya memasukkan syarat-syarat wakaf sesuai dengan madzhab yang dianutnya.
-
Madzhab Syafi’i
حبس مل يمكن الاانتفا ع به مع بقاء عينه بقطع التصر ف في ر قبته علي مصر ف مبا ح مو جود
“Wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuh harganya dan barang itu lepas dari milik wakif, serta dimanfaatkan untuk sesuatu yang diperbolehkan”.4
Menurut ulama madzhab Syafi’i, wakaf adalah: “Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap menjaga pokok barang dan keabadiannya yang berasal dari para dermawan (wakif) selain dari harta maksiat semata-mata kerena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.”
-
Madzhab Hanafi
تحبيس ملك مطلق التصر ف مله المنتفع به مع بقاء عينه بقطع نصرف الوقف ولسبيل المنفعة تقر باالي الله تعالي.
Menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat dalam menjaga keutuhan serta memutuskan semua hak penggunaan terhadap harta ini, sedangkan manfaatnya digunakan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.5
Al-Kabisi dalam kitab Anis Al-Fuqaha’ mendefinisikan wakaf dengan: “menahan benda dalam kepemilikan wakif dan menyedekahkan manfaatnya kepada orang-orang miskin dengan tetap menjaga keutuhan bendanya”. Al-Khabisi mengemukakan definisi alternatif dan mengatakan bahwa wakaf adalah: “Menahan harta yang secara hukum menjadi milik Allah SWT”.6
-
Madzhab Maliki
جعل منفعة مملوك ولوباخره لوباجره اوعلته لمستحقه بصيغة بصيغة بصيغة مدة ما ير اه المحبس.
Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak dengan bentuk penyerahan berjangka sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh orang yang mewakafkan.7
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadikan manfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu pemberian manfaat benda secara wajar sedang benda itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).8
Dalam tata hukum nasional, perwakafan di Indonesia telah mengalami beberapa perkembangan. Hal ini pertama kali terlihat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai objek wakaf. Menurut KHI, objek wakaf tersebut sudah tidak lagi berupa tanah milik sebagaimana yang disebutkan dalam PP No. 28 Tahun 1977. Hal ini seperti yang disebutkan dalam pasal 215 ayat (1) dan (4) sebagai berikut;
-
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang yang berbadan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.9
(4) Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.10
Ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam KHI tersebut merupakan pengembangan dan penyempurnaan terhadap materi perwakafan yang ada pada perundang-undangan sebelumnya. Meskipun dalam hal ini hukum wakaf benda bergerak terutama uang tidak disebutkan secara jelas. Namun jika diamati lagi, maka akan diketahui bahwa sebenarnya definisi wakaf yang terdapat pada pasal 215 sudah mencakup keseluruhan harta benda tidak bergerak dan harta benda bergerak walaupun tidak dirinci satu persatu.
Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya tanggal 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang wakaf uang yang di dalamnya berisikan hal-hal sebagai berikut;
-
Wakaf uang (cash waqf) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau suatu badan hukum dalam bentuk uang tunai.
-
Termasuk ke dalam pengertian uang tunai adalah surat-surat berharga.
-
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
-
Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
-
Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
-
Wakaf uang (cash waqf) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau suatu badan hukum dalam bentuk uang tunai.
-
Termasuk ke dalam pengertian uang tunai adalah surat-surat berharga.
-
Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
-
Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Setelah MUI mengeluarkan fatwa tentang bolehnya mewakafkan uang tunai, pemerintah menyambut baik keputusan fatwa tersebut dengan mengeluarkan Undang-undang disebutkan bahwa wakaf tidak hanya berupa aset tetap, tetapi dapat juga berupa aset tidak tetap seperti uang. Hal ini tercermin dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 pada Bagian Keenam Pasal 16 yang secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut;
-
Harta benda wakaf terdiri dari:
-
Benda tidak bergerak; dan
-
Benda bergerak
-
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
-
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
-
Bangunan atau bagian bangunan yang terdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
-
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
-
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi;
-
Uang;
-
Logam mulia;
-
Surat berharga;
-
Kendaraan;
-
Hak atas kekayaan intelektual;
-
Hak sewa; dan
-
Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.11
Dalam pasal ini jelas bahwa perwakafan di Indonesia tidak lagi hanya berupa aset tanah saja, karena dalam pasal ini menyebutkan beberapa benda selain tanah yang dapat diwakafkan, di antaranya adalah uang tunai. Selain pasal tersebut di atas, masih terdapat beberapa pasal lagi yang mengatur tentang perwakafan uang. Di antaranya adalah sebagaimana yang tertulis dalam pasal 28 Undang-undang No. 41 Tahun 2004, dinyatakan bahwa “wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri”. Untuk selanjutnya, peraturan mengenai wakaf uang dalam Undang-undang ini tertuang dalam pasal 29 dan 30, sebagai berikut;
-
Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis.
-
Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
-
Sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.12
Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.13
Untuk dapat menjalankan fungsinya, Undang-undang ini masih memerlukan perangkat lain yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan dalam implementasinya. Selain itu juga diperlukan adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang akan berfungsi sebagai sentral nadzir wakaf di Indonesia. Setelah melalui beberapa waktu, dalam jangka waktu dua tahun kemudian tepatnya di penghujung tahun 2006 pemerintah menerbitkan PP No.42/2006 tentang pengelolaan wakaf sebagi petunjuk pelaksanaannya.
Peraturan Pemerintah tersebut semakin memperjelas tata cara perwakafan uang. Tidak lama setelah Peraturan Pemerintah terbit, pada bulan Juli 2007 keluar Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 75/M tahun 2001 yang memutuskan dan mengangkat keanggotaan BWI periode untuk 2007-2010.
Meskipun perangkat peraturan mengenai wakaf uang masih terhitung sederhana dan belum dikatakan sempurna, namun setidaknya hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam rangka membantu mengembankan institusi perwakafan Indonesia.
Dari berbagai pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah menahan harta baik secara pribadi maupun sementara, untuk dimanfaatkan langsung atau tidak langsung, dan diambil manfaat hasilnya secara berulang-ulang di jalan kebaikan, umum maupun khusus.
-
Perbedaan Antara Wakaf, Shadaqah, dan Hibah
Dari tata cara transaksinya, wakaf dapat dipandang sebagai salah satu bentuk amal yang mirip dengan shadaqah. Hal yang membedakannya adalah dalam shadaqah, baik substansi (aset) maupun hasil (manfaat) yang diperoleh dari pengelolaannya, seluruhnya ditransfer kepada penerimanya. Sedangkan pada wakaf yang ditransfer hanyalah hasilnya (manfaat), dan substansi (wujud)nya tetap dipertahankan.14
Selain itu dari sisi kepemilikan benda, pada shadaqah status kepemilikan bendanya berpindah dari pemberi shadaqah kepada penerima shadaqah, sedangkan pada wakaf substansi kepemilikan berpindah dari kepemilikan pribadi atau lembaga menjadi milik umum.
Sementara itu perbedaan wakaf dengan hibah adalah, dalam hibah asetnya dapat dipindah tangankan dari seseorang kepada orang lain tanpa ada persyaratan. Sedangkan pada wakaf ada persyaratan penggunaan yang telah ditentukan wakif. Jika dilihat tujuannya, masing-masing sama-sama dilandasi semangat keagamaan. Dengan demikian jelaslah bahwa hasil yang diperoleh dari pengelolaan aset wakaf tidak dianggap sebagai zakat yang hukumnya wajib dengan 8 golongan penerimanya yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an.15
Secara lebih praktisnya perbedaan tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut;16
Tabel 2.1
Perbedaan Wakaf dengan Shadaqah/Hibah
-
Wakaf
|
Shadaqah/hibah
|
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain
|
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain.
|
Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah SWT
|
Hak milik atas barang diberikan kepada penerima shadaqah/hibah
|
Objek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain
|
Objek shadaqah/hibah boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain
|
Manfaat barang dinikmati untuk kepentingan sosial
|
Manfaat barang dinikmati oleh penerima shadaqah atau hibah
|
Objek wakaf kekal zatnya
|
Objek shadaqah/hibah tidak harus kekal zatnya
|
Pengelolaan objek wakaf diserahkan kepada administrator yang disebut nadzhir
|
Pengelolaan objek shadaqah/hibah diserahkan kepada si penerima
| -
Wakaf Tunai
-
Pengertian Wakaf Tunai
Perbincangan tentang wakaf sejak awal memang selalu diarahkan pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya dan sumur untuk diambil airnya. Sedangkan untuk wakaf untuk benda tidak bergerak baru marak belakangan ini. Di antara wakaf benda bergerak yang sedang banyak dibicarakan adalah bentuk wakaf yang dikenal dengan sebutan Cash Waqf, yang diterjemahkan dengan wakaf tunai/uang.
Sesuai dengan keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 26 April 2002 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dala bentuk tunai. Dalam pengertian tersebut, yang dimaksud dengan uang adalah surat-surat berharga.17
Secara sekilas, wakaf uang ini tampak sebagai instrumen keuangan Islam lainnya seperti zakat, infaq, shadaqah (ZIS) yang kita kenal. Padahal sebenarnya ada perbedaan antara instrumen-instrumen keuangan tersebut. ZIS tersebut dapat saja dibagi-bagikan secara langsung beserta dan pokoknya kepada masyarakat yang berhak. Hal ini berbeda dengan wakaf tunai, pada wakaf tunai, uang pokoknya akan diinvestasikan secara terus-menerus sehingga umat akan selalu mempunyai dana yang terus ada. Dana tersebut akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah wakif yang beramal. Keuntungan dari investasi pokok itulah yang akan dijadikan sumber dana bagi kebutuhan rakyat miskin.
-
Dasar Hukum Wakaf Tunai
-
Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an tidak dijumpai adanya ayat-ayat yang menunjukkan secara tegas terhadap masalah wakaf. Akan tetapi para ulama memandang ada beberapa ayat yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi masalah perwakafan. Seperti halnya wakaf tanah, yang menjadi dasar hukum bagi wakaf tunai ini berasal dari Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’ Ulama.18
Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 92, sebagai berikut:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”.19
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.20
Berdasarkan asbabun nuzulnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Haitam yang bersumber dari Ibnu Abas bahwa para sahabat Nabi SAW ada yang membeli makanan yang murah untuk disedekahkan maka turunlah ayat tersebut sebagai petunjuk kepada mereka.21 Anjuran berinfaq dalam Islam adalah harta benda yang terbaik yang dimiliki seseorang, jadi kita punya keharusan memperlakukan sesama orang Muslim sebagaimana terhadap diri sendiri. Dalam hal ini berwakaf adalah memberikan harta benda terbaik untuk tujuan taqarub kepada Allah SW.
-
Hadits
Adapun hadits yang menjadi dasar wakaf tunai adalah berikut:
Hadits riwayat Muslim, al-Tarmidzi, al-Nasa’i dan Abu Daud dari Abu Hurairah r.a mengatakan;
عن ابي هريرةرضي الله قال رسول لالله صل الله عليه وسلم اذا مات ابن ادام انقطع عنه عمله الا من ثلاث صدقة جارية او علم ينتقع به او ولد صالح يدعوله.
Apabila mati anak Adam, maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga macam amalan, yaitu shadaqah yang mengalir terus-menerus (wakaf), ilmu yang bermanfaat yang diamalkan, dan anak shaleh yang selalu mendo’akan baik untuk kedua orang tuanya.22
Selanjutnya adalah hadits riwayat bukhari Muslim dan Ibnu Umar r.a yang mengatakan bahwa Umar r.a datang kepada Nabi SAW untuk meminta petunjuk tentang tanah yang diperoleh di khaibar, sebaiknya dipergunakan untuk apa, oleh Nabi SAW dinasehati: “Kalau engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.” Umar mengikuti nasehat Rasulullah SAW tersebut, kemudian disedekahkan (diwakafkan), dengan syarat pokoknya tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Adapun hadits tersebut adalah sebagai berikut;
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: اصاب عمر ار ضا بخيبر فاتي النّبي ص.م يستامره فيها فقال: يارسول الله انّي اصبت ارضا بخيبر لم اصب مالاقط انفس عندي منه, ممّا تامرني؟ فقال: ان شىًت حبست اصلها وتصدّقت بها,فتصدّ ق بها عمر على الاتّباع ولا تورث فى الفقراء وذى مالقربى والرّقاب والضّيف وابن السّبيل, لاجناح على من وليّهاان ياكل منها بالمعروف ويطاعم غير متمول
Dari Ibnu Umar. Semoga Allah meridhoi keduanya. Ibnu Umar berkata, bahwa Umar telah mendapatkan sebidang tanah di khaibar. Lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk meminta petunjuk tentang tanah itu. Umar berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya dapat hadiah tanah di khaibar, saya belum pernah dapat harta yang lebih berharga menurut pandangan saya dari padanya bagaimana menurut pendapat anda.” Rasulullah menjawab: “kalau anda mau tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya.” Ibnu Umar berkata: “Lalu Umar menyedekahkan (mewakafkan). Bahwa pokoknya tadi tidak dijual, tidak diwariskan dan tidak menghibahkannya. Maka ia mewakafkannya kepada fakir miskin, kepada keluarga terdekat, kepada pembebasan budak, sabilillah, ibnu sabil, musafir dan kepada tamu. Dan tidak terhalang bagi yang mengrusinya memakan untuknya secara wajar dan memberi makan saudaranya. (H.R. Bukhori Muslim)23
-
Ijma’ Ulama’
Sedangkan pendapat Ulama yang juga mendasari adanya wakaf tunai adalah, diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa Imam Az-Zuhri, salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin hadits menfatwakan, dianjurkannya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.24
Ulama madzhab Hanafi yang membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a.
فماراى الملمون حسنا فهو عند الله حسن وماراواسيىًا فهو عند الله سيىً
“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka pandangan Allah pun buruk”.25
Jadi madzhab Hanafi memang berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘urf (adat kebisaan) mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan erdasarkan nash (teks). Dasar argumentasi madzhab Hanafi adalah hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud sebagaimana disebutkan di atas.
Selain itu di Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang, yang isinya sebagai berikut:26
-
Wakaf uang (cash waqaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
-
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
-
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
-
Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
-
Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Di Indonesia sendiri, wakaf uang memang tergolong masih baru. Salah satu contoh wakaf uang di Indonesia adalah layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhu’afa Republika.27 Lembaga otonom Dompet Dhu’afa Republika ini memberikan fasilitas permanen untuk kaum dhu’afa. Dengan adanya layanan kesehatan ini, golongan masyarakat miskin bisa memperoleh haknya tanpa perlu dibebankann oleh biaya-biaya seperti halnya rumah sakit konvensional.
-
Rukun dan Syarat Wakaf Uang
Pada dasarnya rukun dan syarat wakaf uang adalah sama dengan rukun dan syarat wakaf tanah. Adapun rukun wakaf uang yaitu:
-
Ada orang yang berwakaf (Al-Wakif)
-
Ada harta yang diwakafkan (Al-Mauquf)
-
Ada tempat ke mana diwakafkan harta itu/tujuan wakaf (Al-Mauquf ‘alaih)
-
Ada akad/pernyataan wakaf (Sighat)28
Unsur-unsur wakaf tersebut harus memenuhi syaratnya masing-masing sebagaimana pada wakaf tanah. Sedangkan yang menjadi syarat umum sahnya wakaf uang adalah sebagai berikut:29
-
Wakaf harus kekal (abadi) dan terus menerus
-
Wakaf harus dilakukan secara tunai, tanpa digantungkan pada terjadinya suatu peristiwa di masa yang akan datang. Karena pernyataan wakaf berakibat pada lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.
-
Tujuan wakaf harus jelas, maksudnya adalah hendaknya wakaf itu disebutkan dengan terang dan jelas kepada siapa harta tersebut diwakafkan.
-
Wakaf merupakan hal yang harus dilaksanakan tanpa syarat boleh khiyar. Ini artinya tidak boleh membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan, sebab pernyataan wakaf telah berlaku tunai untuk selamanya.
-
Manfaat dan Tujuan Wakaf Uang
-
Manfaat Wakaf Uang
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa wakaf uang lebih fleksibel dan tidak mengenal batas pendistribusiannya. Selain itu ada 4 (empat) manfaat keunggulan wakaf uang dibandingkan dengan wakaf benda tetap lain, yaitu:30
-
Jumlah wakaf uang bisa bervariasi, sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa memulai memberikan dana wakaf tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebi dahulu.
-
Melalui wakaf uang, aset-aset yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
-
Dana wakaf uang juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang kempis dalam menggaji civitas akademika ala kadarnya.
-
Pada gilirannya, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada Negara yang semakin lama semakin terbatas.
-
Tujuan Wakaf Uang
Adapun tujuan wakaf uang adalah:31
-
Melengkapi perbankan Islam dengan produk wakaf tunai yang berupa sertifikat dengan nominal tertentu yang diberikan kepada para wakif sebagai bukti keikutsertaan dalam program wakaf tunai.
-
Membantu penggalangan tabungan sosial melalui sertifikat wakaf tunai yang dapat diatasnamakan orang-ornag tercinta, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
-
Meningkatkan investasi dan mentransformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial dan membantu pengembangan pasar modal sosial.
-
Meningkatkan kesadaran orang kaya akan tanggungjawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya sehingga keamanan dan kedamaian sosial dapat tercapai.
-
Nazhir
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Posisi Nazhir sebagai pihak yang bertugas untuk memelihara dan mengurusi harta wakaf mempunyai kedudukan yang penting dalam perwakafan. Sedemikian pentingnya kedudukan Nazhir dalam perwakafan, sehingga berfungsi tidaknya harta wakaf sangat bergantung pada Nazhir wakaf. Meskipun demikian tidak berarti bahwa Nazhir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanahkan kepadanya.32
Pada umumnya, para ulama telah bersepakat bahwa kekuasaan Nazhir hanya terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikendaki wakif. Sebagai pengawas harta wakaf, Nazhir dapat memperkerjakan beberapa wakil atau pembantu untuk menyelenggarakan urusan-urusan yang berkenaan dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu Nazhir terdiri dari Nazhir perorangan, organisasi maupun badan hukum. Nazhir sebagai pihak yang berkewajiban mengawasi dan memelihara wakaf, tidak boleh menjual, menggadaikan atau menyewakan harta wakaf kecuali diijinkan oleh pengadilan. Ketentuan ini sesuai dengan masalah kewarisan dalam kekuasaan kehakiman yang memiliki wewenang untuk mengontrol kegiatan Nazhir. Sehingga dengan demikian, keberadaan harta wakaf yang ada di tangan Nazhir dapat dikelola dan diberdayakan secara maksimal untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat umum yang bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum Allah SWT.33
-
Sertifikat Wakaf Tunai
Sertifikat wakaf tunai adalah sebuah inovasi instrumen finansial Islami sektor voluntary.34 Wakaf, memang identik dengan amal Islami yang berwujud aktiva tetap, seperti tanah dan bangunan. Namun begitu, operasionalisasi wakaf tunai kini bukanlah hal yang asing lagi. Terbukti dengan telah diterbitkannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, dimana di dalamnya juga diatur mengenai wakaf uang. Adapun dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa;
Wakaf benda bergerak berupa uang dapat dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis.
Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada wakif dan nadzir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.35
Sedangkan mengenai isi yang terdapat dalam sertifikat wakaf uang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006, sebagi berikut;
Nama LKS Penerima Wakaf Uang
Nama Wakif;
Alamat Wakif;
Jumlah Wakaf Uang;
Peruntukan Wakaf;
Jangka waktu wakaf;
Nama nadzir yang dipilih;
Alamat Nadzir yang dipilih;
Tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat wakaf uang.36
Wakaf tunai membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Tabungan dari warga yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaran sertifikat wakaf tunai. Sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf tunai tersebut dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan yang berbeda seperti pemeliharaan harta wakaf itu sendiri. Manfaat lain sertifikat wakaf tunai adalah bahwa ia dapat mengubah kebiasaan lama, di mana kesempatan wakaf itu seolah-olah hanya untuk orang-orang kaya saja. Karena sertifikat wakaf tunai dapat dibuat dalam berbagai nominal, dari yang bernilai kesil hingga besar. Sehingga sertifikat wakaf tunai tersebut dapat terbeli oleh sebagian besar masyarakat muslim.37
-
Pemanfaatan Wakaf Uang
Dalam rangka memberikan manfaat secara lebih luas kepada masyarakat, dana wakaf uang hendaknya dapat dikelola dengan baik. Mengingat selama ini aspek kesejahteraan masyarakat kurang atau bahkan tidak tertangani secara memadai oleh pemerintah Indonesia. Semua itu terlihat dari masih banyaknya masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan seperti yang sering diberitakan dalam media cetak maupun elektronik. Oleh karena itu dana-dana wakaf yang dihasilkan dari pengelolaan wakaf uang hendaknya dapat digunakan untuk membantu meringankan beban Negara dalam hal mengentaskan kemiskinan, setidaknya untuk kalangan umat Islam.
Dana segar yang didapatkan dari pengelolaan wakaf uang seharusnya tidak hanya dipergunakan untuk kepentingan yang selalu dikaitkan dengan ibadah secara sempit, seperti masjid, mushala, makam, ponsok pesantren dan lain-lain. Lebih dari itu dana tersebut setidaknya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial yang lebih luas. Sehingga dana yang diperoleh dari wakaf uang ini tidak dipergunakan secara konsumtif, tetapi justru dana wakaf ini sangat berpeluang untuk dikelola secara produktif.
Berikut ini akan diberikan gambaran singkat mengenai beberapa bidang yang dapat menjadi sasaran wakaf uang;
-
Dalam Bidang Ekonomi dan Keadilan Sosial
Bukti konkrit wakaf uang di dunia Islam kontemporer yang pengusahanya menghidupkan aset wakaf cukup banyak. Salah satu tindakan nyata operasional wakaf tunai adalah sertifikat wakaf tunai yang dipelopori oleh M.A. Mannan dari Bangladesh dengan Social Investnebt Bank Ltd. (SIBIL)-nya. Di Bangladesh, wakaf uang digalang lewat sertifikat wakaf uang dan out put nya beragam, di antaranya;
-
Perbankan sebagai fasilitator untuk menciptakan wakaf uang dan membantu dalam pengelolaan wakaf.
-
Membantu memobilisasi tabungan masyarakat dengan menciptakan wakaf uang dengan maksud untuk memperingati orang tua yang telah meninggal, anak-anak, mempererat hubungan kekeluargaan orang-orang kaya.
-
Meningkatkan investasi sosial dan mentrasformasikan tabungan masyarakat menjadi modal.
-
Memberikan manfaat kepada masyarakat luas, terutama golongan miskin, dengan menggunakan sumber-sumber yang diambilkan dari golongan kaya.
-
Menciptakan kesadaran antara orang kaya tentang tanggungjawab sosial mereka terhadap masyarakat.
-
Membantu pengembangan Social Capital Market.
-
Membantu usaha-usaha pembangunan bangsa secara umum dan membuat hubungan yang unik antara jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat.38
Pemanfaatan wakaf di Bangladesh yang terurai di atas dapat digunakan sebagi rujukan bagi bangsa Indonesia untuk dikembangkan sesuai dengan kultur dan kebudayaan masyarakat saat ini.
-
Dalam Bidang Pendidikan
Anggaran pendidikan yang diberikan oleh APBN masih sangat memprihatinkan. Terlihat bahwa masih banyak ditemui sekolah-sekolah yang bangunannya memprihatinkan, belum mendapat perhatian dan penanganan yang cepat dari pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa sektor pendidikan masih belum tergarap secara optimal oleh pemerintah. Akibatnya mutu pendidikan masyarakat di Indonesia tergolong masih rendah, sehingga SDM yang dihasilkan memiliki daya saling yang rendah pula. Melihat keterbatasan tersebut, ada baiknya kita melihat bagaimana lembaga-lembaga pendidikan klasik mampu berkiprah dan berkembang.
Dengan mencermati lembaga-lembaga Islam terkemuka seperti Al-Azhar Kairo, Universitas Zaitunniyah di Tunis dan banyak lagi lembaga pendidikan Islam di Turki, maka akan terbesit dipikiran kita bagaimana mereka semua bisa besar dan mampu memberikan beasiswa kepada jutaan mahasiswa dari seluruh penjuru dunia. Mereka mampu bertahan berabad-abad lamanya, itu semua karena mereka mampu mengembangkan dana wakaf tunai sebagai sumber dana untuk pengembangan dan operasional pendidikan.39
Melihat hal tersebut, di Indonesia pemanfaatan dana dari hasil pengelolaan wakaf tunai dapat juga dialokasikan untuk berbagai hal seperti; Pembangunan Pesantren, Madrasah, Perguruan Tinggi, Lembaga riset untuk masyarakat, Perpustakaan bahkan beasiswa untuk pelajar kurang mampu ataupun berprestasi.
-
Dalam bidang Kesehatan
Dalam bidang kesehatan, dana wakaf tunai dapat dimanfaatkan untuk;
-
Pembangunan Rumah Sakit dan poliklinik/mobil klinik keliling.
-
Penyediaan Apotek dan alat-alat medis.40
-
Dalam Bidang Dakwah dan Pelayanan Sosial
Dalam bidang pelayanan sosial, dana hasil dari pengelolaan wakaf tunai dapat dimanfaat dalam berbagai hal seperti berikut;
-
Pembangunan fasilitas umum yang lebih memadai dan manusiawi.
-
Pembangunan tempat-tempat ibadah dan lembaga keagamaan yang representatif.
-
Melakukan berbagai pelatihan disiplin kerja dan kerja keras bagi kaum dhu’afa.
-
Meningkatkan pola pengelolaan lembaga santunan untuk kaum lemah, cacat dan terlantar lainnya.
-
Menciptakan berbagai pelayanan dakwah dalam bidang yang luas, seperti proyek pembinaan anak-anak korban narkoba, broken home dan lain sebagainya.
-
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).41
-
Pengelolaan Wakaf Uang
Gagasan wakaf Uang yang dipopulerkan melalui pembentukan Sosial Investmen Bank Limited (SIBL) di Bangladesh yang dikemas dalam mekanisme instrumen Cash Waqf Certificate telah memberikan kombinasi alternatif solusi dalam mengatasi masalah krisis kesejahteraan. Model wakaf tunai merupakan konsep yang sangat tepat untuk memberikan jawaban yang menjanjikan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan membantu mengatasi krisis ekonomi Indonesia kontemporer. Wakaf tunai sangat potensial untuk menjadi sumber pendanaan abadi guna melepaskan bangsa dari jerat hutang dan ketergantungan luar negeri sebagaimana disoroti oleh Musthofa Edwin Nasution dan menjadi keprihatinan kalangan pengamat sosial lainnya.42
Oleh karena itu sangat tepat bila penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan produktif ke sektor riil dimobilisir yang salah satunya adalah dengan memberikan kredit mikro melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK) semacam reksadana syariah yang dihimpun Sertifikat Wakaf Tunai kepada masyarakat menengah dan kecil agar memiliki peluang usaha, dan sedikit demi sedikit bangkit dari kemiskinan dan keterpurukan akibat krisis berkepanjangan.43
-
Sistem Mobilisasi Dana Wakaf
Wakaf tunai ini akan memiliki potensi yang luar biasa terutama jika dana itu diserahkan kepada pengelola yang profesional, dan oleh pengelola wakaf itu diinvestasikan di sektor yang produktif. Dengan demikian, jumlah asetnya tidak akan berkurang, justru bertambah bahkan terus bergulir. Misalnya saja dana itu dititipkan di Bank Syariah yang setiap tahun diberikan bagi hasil dengan prosentase sebesar 9%, maka pada akhir tahun akan ada dana segar yang mengalir. Tentunya sangat banyak yang bisa dilakukan dengan dana tersebut.
Oleh karena itu, pengembangan secara lebih luas wakaf tunai harus mendapat perhatian lebih untuk membiayai berbagai proyek sosial melalui pemberdayaan wakaf benda tak bergerak yang selama ini menjadi beban. Atau bisa juga melalui penyaluran kepada lembaga-lembaga pemberdayaan ekonomi. Sebagai salah satu upaya agar penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan produktif ke sektor riil dimobilisir dengan memberikan kredit usaha mikro melalui mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK).44
Selain itu, selama ini sudah terdapat beberapa instrumen pendanaan seperti zakat, infaq, sedekah (ZIS) yang kita kenal sebagai sumber dana untuk membantu kaum dhu’afa dan korban bencana alam. Selain instrumen yang telah ada tersebut, tentunya kebutuhan akan suatu pendekatan baru dan inovatif dalam instrumen keuangan sebagai pendamping untuk optimalnya mobilisasi dana umat juga sangat mendesak. Tujuan utamanya adalah bagaimana mencari solusi alternatif pendanaan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang melengkapi sistem pendanaan umat yang telah ada selama ini, sehingga dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Dalam instrumen keuangan baru ini, sertifikat wakaf tunai merupakan alternatif pembiayaan yang bersifat sosial dan bisnis serta partisipasi aktif dari seluruh warga negara yang kaya untuk berbagi kebahagiaan dengan saudaranya dalam menikmati pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya dengan baik. Dengan tidak terlalu menggantungkan diri pada anggaran pemerintah dan pinjaman asing, maka hal ini akan mampu menjadi alternatif sumber pendanaan sosial.
-
Pengadaan Barang Privat dan Publik Serta Kriteria Efisiensi Pengalokasiannya.
Dana wakaf dapat digunakan untuk mendukung berbagai aktifitas, baik di bidang pengadaan social good maupun private good. Oleh karenanya penggunaan dana hasil pengelolaan wakaf tersebut dapat membuka peluang bagi analisa ekonomi yang menarik berkenaan dengan alokasi sumber dana dalam kerangka keuangan publik. Social Good didefinisikan sebagai barang yang dapat dikonsumsi oleh berbagai pihak, di mana pihak-pihak tersebut tidak dapat saling meniadakan/mengalahkan, sulit menentukan harganya, dan pemanfaatan oleh sesorang tidak mengurangi manfaat bagi orang lain.
Kondisi ini tidak berlaku bagi private good, yang mana kita dapat menentukan harganya, serta mengeluarkan orang lain agar tidak dapat mengkonsumsikannya. Oleh karena itu sifat konsumsinya adalah “rival”. Dengan kata lain manfaat yang diperoleh seseorang yang mengkonsumsi social good adalah “eksternalized” di mana barang tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh orang lain. Inilah kondisi yang terkait dengan social good. Sedangkan private good, manfaat dari konsumsi dinikmati secara khusus oleh konsumen tertentu, dan akibat dari kegiatan konsumsi tersebut maka orang lain tidak dapat mengkonsumsinya. 45
Ketika dana hasil dari pengelolaan aset wakaf digunakan untuk membangun jembatan, maka barang tersebut memiliki ciri sebagai social good. Sedangkan ketika dana itu digunakan untuk membangun rumah sakit atau sekolahan, maka barang tersebut disebut sebagai private good dan oleh karenanya harganya dapat ditentukan. Dengan demikian ketika keseluruhan sumber yang diperoleh dari wakaf property dibagi menjadi private dan social good atau ketika campuran social good dipilih, keberadaan konsumsi yang non-rival mengubah kondisi kegunaan sumber yang efisien, yang semula bersifat rival.
Institusi wakaf akan memerankan fungsi alokasi, tetapi peran tersebut masih belum optimal. Fungsi alokasi tersebut tidak hanya terkait dengan penyesuaian pendapatan dan kemakmuran, tetapi juga penyesuaian harga dan jasa di mana wakaf tersebut terlibat. Oleh karena itu haruslah dilakukan studi kasus yang mendalam untuk menunjukkan bagaimana wakaf menunjang alokasi barang dan jasa, fungsi distribusi dan stabilitas negara modern.46
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, telah diatur mengenai pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Dalam Undang-undang tersebut telah paparkan peruntukan harta benda wakaf yang tertuang dalam pasal 22. Adapun peruntukannya tersebut adalah sebagai berikut;
-
Sarana dan kegiatan ibadah
-
Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
-
Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa
-
Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
-
Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
-
Peran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Dalam Wakaf Uang di Indonesia
Peran LKS sangat strategis terutama dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia. Peran strategis ini salah satunya terkait dengan status hukum lembaga ini karena ditunjuk langsung oleh Menteri Agama sebagai lembaga berwenang dalam penerimaan wakaf uang. Hal ini disebutkan dalam UU No. 41 tahun 2004 Pasal 28 tentang wakaf yang berbunyi: “Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri”. Dalam kaitan ini menteri memiliki wewenang untuk menunjuk lembaga keuangan syariah tertentu yang memenuhi persyaratan atas saran dan pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia.
Sekalipun menteri berwenang menunjuk lembaga keuangan syariah sebagai penerima wakaf, tidak semua LKS dapat menjadi penerima wakaf uang umat Islam. Undang-undang No. 41 tahun 2004 memberikan syarat-syarat tertentu bagi LKS yang dapat menerima dana wakaf uang masyarakat. Persyaratan-persyaratan ini meliputi: (a). LKS harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri, (b). melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badah hukum, (c). memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia, (d). bergerak di bidang keuangan syariah dan (e). memiliki fungsi titipan (wadi’ah). Persyaratan yang ketat ini dimaksudkan agar dana wakaf uang yang terkumpul di lembaga keuangan syariah ini dapat dijamin kelestarian dan keamanannya.
Selain status hukum yang kuat, peran strategis LKS dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia terutama berkaitan dengan jejaring yang dimiliki oleh lembaga ini. Sebagian besar Lembaga Keuangan Syariah memiliki jaringan kantor cabang serta fasilitas ATM yang banyak, SMS banking, Internet Banking, Phone Banking, dan fasilitas auto debet. Luasnya jaringan dan fasilitas bank ini pada gilirannya memudahkan umat Islam di seluruh pelosok Indonesia untuk dapat berpartisipasi dalam menunaikan ibadah wakaf uang.47
Selain jaringan yang luas, LKS di Indonesia juga memiliki sumber daya manusia handal yang dapat menunjang tecapainya pengumpulan dana wakaf umat secara optimal. Selain itu, dana-dana yang terkumpul dalam lembaga keuangan syariah ini umumnya di bawah jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga dana wakaf uang yang terkumpul dapat terjamin keamanannya. Peran strategis ini menumbuhkan optimisme baru betapa LKS-PWU dapat menopang gerakan wakaf uang produktif di Indonesia.
Secara praktis, LKS memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai yang diamanatkan oleh wakif kepada nazhir. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS atau instrumen keuangan syariah. Investasi di sini tentu saja dalam pengertian bahwa dana yang dipercayakan kepada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) itu harus diinvestasikan berdasarkan akad syariah seperti mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah. Sementara, pengelolaan dana wakaf uang melalui produk-produk di luar produk syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Dengan cara ini dana wakaf uang umat yang terkumpul dapat terjamin keamanannya serta memberikan rasa aman bagi para wakif.48
Dalam upaya memaksimalkan pengelolaan dana wakaf tunai, maka tentunya diperlukan kerjasama yang baik antara LKS dengan Nazhir. Kalau pengelolaan wakaf benda tak bergerak saja belum optimal, apalagi pengelolaan wakaf tunai yang terbilang masih baru. Hal ini, antara lain, disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan kapasitas nazhir (pengelola). Ironisnya, masyarakat masih menganggap bahwa wakaf harus berupa tanah. Mengenai wakaf tunai, masyarakat terbilang masih buta soal yang satu ini. Karena itu untuk mensukseskan gerakan wakaf tunai, perlu ada sosialisasi yang masif. Selain minimnya sosialisasi, kendala yang dihadapi yaitu nazhir konvensional yang cenderung konsumtif. Mereka masih menangani benda wakaf dengan cara konvensional dan dinilai tidak produktif. Karena itu, salah satu untuk meningkatkan produktifitasnya yaitu melalui kerjasama nazhir dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Produktifitas itu berupa pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan dengan berbagai upaya produktif. Antara lain: dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan, teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar, swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syariah. Jalinan kerjasama tersebut diharapkan dapat membantu dan memudahkan nazhir dalam rangka menghimpun wakaf uang yang bersumber dari donasi masyarakat. Dengan begitu, semakin banyak dana yang dihimpun dan dikelola, maka manfaatnya pun berlipat ganda dan berdaya jangkau luas, besar, merambah ke seluruh lapisan masyarakat.49
-
Penelitian Terdahulu
-
Penelitian yang dilakukan oleh A.Jamil, tahun 2007 di Kota Metro dengan judul “Wakaf Produktif Dalam Perspektif Masyarakat Kota Metro”. 50
Dalam penelitian ini hal yang dikaji adalah; pertama, bagaimana prospek pengelolaan wakaf secara produktif dalam perspektif masyarakat kota Metro. Kedua, bagaimana perspektif masyarakat kota Metro mengenai pengelolaan wakaf secara produktif.
Penelitian yang peneliti lakukan tersebut menggunakan metode survey, yaitu penelitian yang menggunakan sampel dari populasi dan menggunakan angket sebagai alat pengumpul data. Hasil dari penelitian tersebut adalah bahwa prospek pengelolaan wakaf produktif di daerah kota Metro cukup cerah dan menggembirakan, baik terhadap harta wakaf yang telah ada dan tidak berfungsi lagi atau fungsinya kurang optimal, maupun terhadap harta wakaf yang baru termasuk wakaf uang tunai.51
-
Penelitian yang dilakukan oleh Nur Lailiyah tahun 2008 dengan judul “Pengelolaan Wakaf Produktif dan Non-Produktif di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Sumbergempol Tulungagung”.
Dalam penelitian ini yang dikaji adalah bagaimana sistem pengelolaan harta wakaf di MWCNU. Penelitian tersebut termasuk dalam jenis penelitian studi kasus yang bertujuan mengetahui tentang pengelolaan wakaf produktif dan non-produktif di MWCNU. Sedangkan data–data diambil dengan menggunakan metode wawancara dan observasi, kemudian data diolah dan dipilah–pilah untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif–kualitatif.52
Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah bahwa sistem pengelolaan wakaf di MWCNU Sumbergempol kaitannya dengan wakaf produktif seperti wakaf uang, obligasi, saham dan hak sewa belum berjalan dengan baik. Sedangkan wakaf yang berupa tanah mayoritas pengelolaannya digunakan untuk tempat ibadah, lembaga pendidikan, pesantren dan pemakaman.
-
Penelitian yang dilakukan oleh Samsun Juni Anwar tahun 2008 dengan judul “Prospek Wakaf Tunai (Cash Waqf) dalam Perkembangan Hukum Islam di Indonesia”. 53
Dalam penelitian ini hal yang dikaji adalah; pertama bagaimanakah hukum wakaf Tunai. Kedua, bagaimana prospek wakaf tunai dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia. Dan yang ketiga, adalah bagaimana praktik Undang–Undang di Indonesia dibandingkan dengan Negara Islam lainnya. Penelitian tersebut termasuk dalam penelitian pustaka dengan metodenya berupa dokumenter dan menggunakan analisa data berupa analisis isi.
Adapun kesimpulan dari penelitian tersebut adalah bahwa di Indonesia memiliki potensi wakaf tunai yang cukup besar, namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Dalam praktik wakaf tunai Indonesia juga sangat jauh ketinggalan dibandingkan dengan Negara Islam lainnya.
-
Penelitian yang dilakukan oleh Sukarno Al Farizi tahun 2007 dengan judul “Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Tunai Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Hidup Umat”. 54
Dalam penelitian ini hal yang dibahas adalah masalah wakaf tunai yang merupakan instrument baru dalam perkembangan dunia ekonomi saat ini, dan bagaimana wakaf tunai bisa dioptimalkan guna meningkatkan kesejahteraan umat.
Penelitian ini menggunakan metode studi komparatif (perbandingan) sebagai objek penelitian untuk mendapatkan tambahan pengetahuan di sekitar proses optimalisasi pengembangan wakaf tunai yang diterapkan di negara-negara yang terlebih dulu menerapkannya, serta menggunakan studi pustaka untuk mendukung data-data tentang pengembangan wakaf tunai, terutama beberapa instansi yang telah mencoba menerapkannnya. Adapun teknik analisa data peneliti yang digunakan adalah analisa kualitatif.
Dari penelitian A.Jamil, Nur Lailiyah, Samsun Juni Anwar, dan Sukarno Al Farizi, yang telah dipaparkan secara sekilas di atas, dapat diketahui persamaan dan perbedaannya dengan penelitian yang dimaksud dalam penelitian ini. Diantara persamaannya adalah sama-sama membahas tentang wakaf. Akan tetapi berbeda dalam fokus kajian dan tujuan penelitiannya. Penelitian-penelitian yang telah dipaparkan di atas tidak terfokus pada manajemen pengelolaan dana wakaf tunai, dan dalam penelitian ini peneliti bermaksud mengkaji secara khusus mengenai pengelolaan dana wakaf tunai berupa uang, mulai dari penggalangan dana wakaf tunai, pengelolaan/pengoperasian dana wakaf tunai yang terkumpul, sampai pendistribusian hasil pengelolaan dana wakaf tunai tersebut oleh Lembaga Manajemen Infaq (LMI) Tulungagung.
|