Ana səhifə

Pengelolaan lingkungan hidup dengan rahmat tuhan yang maha esa walikota kota yogyakarta


Yüklə 452 Kb.
səhifə2/2
tarix27.06.2016
ölçüsü452 Kb.
1   2
Pasal 68

  1. Pejabat dan/atau Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dalam melaksanakan tugasnya wajib dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala SKPD yang berwenang dibidang lingkungan hidup;

  2. Penanggungjawab kegiatan dan atau usaha wajib membantu kelancaran pelaksanaan tugas pejabat pengawas dan/atau Tim dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



Pasal 69

  1. Apabila dalam kegiatan pengawasan ditemukan potensi pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, maka pejabat pengawas dan/atau Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu (TPHLHT) wajib melakukan tindakan-tindakan dan upaya-upaya tertentu sesuai dengan kewenangannya;

  2. Setiap hasil pengawasan dilaporkan kepada pejabat yang memberikan perintah untuk melakukan pengawasan;

  1. Apabila berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan ditemukan dugaan adanya tindak pidana lingkungan, maka Kepala SKPD yang berwenang dibidang lingkungan hidup memberikan laporan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI

PENGADUAN, PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENGAJUAN GUGATAN

Bagian Kesatu

Pengaduan

Pasal 70

  1. SKPD yang berwenang dibidang lingkungan hidup menerima dan memfasilitasi pengaduan kasus lingkungan hidup.

  2. Mekanisme pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Bagian Kedua

Penyelesaian Sengketa

Pasal 71

  1. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Untuk Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu (TPHLHT) sebagai mediator/fasilitator.

  3. Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu (TPHLHT) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.



Bagian Ketiga

Pengajuan Gugatan

Pasal 72

Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada hukum acara perdata dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.



BAB XII

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 73

  1. Walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

      1. teguran tertulis;

      2. paksaan pemerintah;

      3. pembekuan izin lingkungan;

      4. pencabutan izin lingkungan.

  1. Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKPD yang berwenang di Bidang Lingkungan Hidup.

  2. Mekanisme pemberian sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Pasal 74

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 73 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.



Pasal 75

Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.


Pasal 76

  1. Walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.

  2. Walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

BAB XIII

PENYIDIKAN

Pasal 77

Selain Penyidik Umum, Penyidikan sanksi administrasi dan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 79 dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.



Pasal 78

  1. Dalam melaksanakan tugas penyidik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 berwenang :

  1. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana;

  2. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;

  3. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;

  4. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;

  5. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;

  6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas peyidikan tindak pidana;

  7. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e Pasal ini;

  8. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;

  9. memanggil orang untuk didengarkan keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

  10. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;

  11. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana, menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

BAB XIV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 79

    1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 60, Pasal 66 ayat (4), dan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

    2. Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL, UKL-UPL, DPL, dan/atau SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3. Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 14, Pasal 41 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan kurungan pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

    5. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pelanggaran.

    6. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masuk ke kas Daerah.


BAB XV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 80

  1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

  2. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada di bawah kewenangan pemerintah Daerah, paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyelesaikan dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.


BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 81

Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.

Ditetapkan di Kota Yogyakarta

Pada tanggal 12 Januari 2012


Jabatan

Paraf

Tgl

WALIKOTA YOGYAKARTA,

ttd


HARYADI SUYUTI

Plt. Sekda







Ass. Pereko & Pemb







Ka. BLH







Ka. Bag Hukum







Diundangkan di Kota Yogyakarta

pada tanggal 12 Januari 2012


Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,

ttd


MUHAMMAD SARJONO

LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 20121 NOMOR 1



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA

NOMOR 1 TAHUN 2012

TENTANG

PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


      1. UMUM

Pada dasarnya permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di daerah adalah telah berlangsungnya penurunan daya dukung lingkungan. Permasalahan ini terjadi sebagai akibat dari rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pengendalian lingkungan hidup. Hal tersebut dipicu oleh beberapa faktor antara lain: perubahan fungsi dan tatanan lingkungan, penurunan fungsi dan kualitas lingkungan, tidak adanya keterpaduan pengelolaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam pengendalian lingkungan hidup antar berbagai pihak, kurang optimalnya pemanfaatan ruang kota serta pencemaran lingkungan yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan industri, aktifitas rumah tangga dan lalu lintas kendaraan bermotor. Tingginya tingkat kepadatan penduduk dan aktifitasnya telah memberikan efek samping yaitu tekanan terhadap kemampuan daya dukung lingkungan untuk menerima beban buangan limbah padat, cair, dan emisi.

Tekanan terhadap daya dukung lingkungan sebagai akibat beban buangan limbah juga disebabkan oleh kondisi letak geografis daerah yang berada pada lekungan dan lintasan daerah pengaliran sungai yang keberadaannya sudah tercemar. Sungai-sungai yang melintasi daerah antara lain : Sungai Code, Sungai Gajah Wong, dan Sungai Winongo serta jaringan sistem drainase kota Tidak proporsionalnya keberadaan ruang terbuka hijau dengan luas areal terbangun kota sebagai akibat kegiatan pembangunan fisik dan padatnya penduduk, telah mengurangi besaran peresapan air ke dalam tanah yang berdampak pada semakin meningkatnya potensi banjir. Kecuali itu, kurangnya ruang terbuka hijau dan meningkatnya kepadatan lalu-lintas kendaraan bermotor juga berdampak pada peningkatan pencemaran udara di daerah.

Permasalahan lingkungan tersebut di atas perlu diupayakan dengan jalan dilakukannya pengendalian lingkungan secara terpadu antar berbagai sektor, stake holders di daerah dan kewilayahan. Untuk mencegah, menanggulangi, dan/atau melakukan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan telah dilakukan dengan berbagai program antara lain: pengendalian pencemaran dan rehabilitasi lingkungan hidup, penyelamatan hutan, tanah, dan air, pengembangan sumberdaya manusia pengelola lingkungan hidup, pengembangan sistem informasi lingkungan, pentaatan dan penegakan hukum lingkungan, peningkatan sumber daya kelembagaan pengelola lingkungan hidup, pengembangan dan pentaatan perizinan bidang lingkungan hidup.

Dalam pengendalian lingkungan perlu memperhatikan berbagai pendekatan sebagai langkah tindak yang dilakukan, yaitu pendekatan sebab terhadap sumber masalah, pendekatan program yang sinergi / keterpaduan antar sektor dan pendekatan kewilayahan atau keruangan.

Permasalahan lingkungan hidup yang segera dikendalikan di daerah sudah sedemikian kompleks dan rumitnya. Oleh karena itu agar terdapat kejelasan arah kebijaksanaan dalam pengendalian lingkungan diperlukan adanya suatu Peraturan Daerah yang mengatur dan mengendalikan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Diharapkan agar semua usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan penurunan kualitas lingkungan mendasarkan kepada peraturan daerah pengelolaan lingkungan hidup ini.




      1. PASAL DEMI PASAL




Pasal 1




:

Cukup Jelas

Pasal 2

Huruf a

:

Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab” adalah:

    1. Pemerintah menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.

    2. Pemerintah menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    3. Pemerintah mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.




Huruf b

:

Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.




Huruf c

:

Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.




Huruf d

:

Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.




Huruf e

:

Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.




Huruf f

:

Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.




Huruf g

:

Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.




Huruf h

:

Yang dimaksud dengan “asas ekoregion” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.




Huruf i


:

Yang dimaksud dengan “asas keanekaragaman hayati” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.




Huruf j


:

Yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.




Huruf k


:

Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.




Huruf l


:

Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.




Huruf m


:

Yang dimaksud dengan “asas tata kelola pemerintahan yang baik” adalah bahwa pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.

Pasal 3




:

Cukup jelas.

Pasal 4




:

Cukup jelas.

Pasal 5




:

Cukup jelas.

Pasal 6

ayat (1) huruf a s/d huruf c

:

Cukup jelas.




huruf d




Yang dimaksud dengan kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.




huruf e s/d huruf f




Cukup jelas

Pasal 7

ayat (1)

:

Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain pengendalian:

  1. pencemaran air dan udara; dan

  2. kerusakan ekosistem dan kerusakan akibat perubahan iklim




ayat (2)

:

Cukup jelas.




ayat (3)

:

Cukup jelas.

Pasal 8




:

Cukup jelas.

Pasal 9




:

Cukup jelas.

Pasal 10




:

Cukup jelas.

Pasal 11




:

Cukup jelas.

Pasal 12




:

Cukup jelas.

Pasal 13




:

Cukup jelas.

Pasal 14




:

Cukup jelas.

Pasal 15




:

Cukup jelas.

Pasal 16




:

Cukup jelas.

Pasal 17




:

Cukup jelas.

Pasal 18




:

Cukup jelas.

Pasal 19




:

Cukup jelas.

Pasal 20




:

Cukup jelas.

Pasal 21

ayat (1)

:

Yang dimaksud dengan “wilayah” adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional.




ayat (2) Huruf a

:

Cukup jelas.




ayat (2) Huruf b

:

Dampak dan/atau risiko lingkungan hidup yang dimaksud meliputi:

  1. perubahan iklim;

  2. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;

  3. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor dan kekeringan;

  4. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;

  5. peningkatan alih fungsi lahan;

  6. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau

  7. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.




ayat (3)

:

Cukup jelas.

Pasal 22




:

Cukup jelas.

Pasal 23




:

Cukup jelas.

Pasal 24

ayat (1)

:

Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi, dan konsultasi publik.




ayat (2)

:

Cukup jelas.

Pasal 25




:

Cukup jelas.

Pasal 26

ayat (1)

:

Cukup jelas.




ayat (2) huruf a

:

Yang dimaksud dengan “baku mutu air” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.




ayat (2) huruf b

:

Yang dimaksud dengan “baku mutu air limbah” adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air.




ayat (2) huruf c

:

Yang dimaksud dengan “baku mutu air laut” adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.




ayat (2) huruf d

:

Yang dimaksud dengan “baku mutu udara ambien” adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang seharusnya ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.




ayat (2) huruf e

:

Yang dimaksud dengan “baku mutu emisi” adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media udara.




ayat (2) huruf f

:

Yang dimaksud dengan “baku mutu gangguan” adalah ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya yang meliputi unsur getaran, kebisingan, dan kebauan.




ayat (2) huruf g

:

Cukup jelas.




ayat (3)

:

Cukup jelas.




ayat (4)

:

Cukup jelas.




ayat (5)

:

Cukup jelas.

Pasal 27

ayat (1)

:

Cukup jelas.




ayat (2)

:

Cukup jelas.




ayat (3) huruf a

:

Yang dimaksud dengan “produksi biomassa” adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa.

Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa” adalah ukuran batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang berkaitan dengan kegiatan produksi biomassa.

Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa mencakup lahan pertanian atau lahan budi daya.





ayat (3) huruf b

:

Yang dimaksud dengan “produksi biomassa” adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa.

Yang dimaksud dengan “kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa” adalah ukuran batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang berkaitan dengan kegiatan produksi biomassa.



Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa mencakup lahan pertanian atau lahan budi daya.




ayat (4)

:

Cukup jelas.




ayat (5)

:

Cukup jelas.

Pasal 28




:

Cukup jelas.

Pasal 29

huruf a s/d huruf e

:

Cukup jelas.




huruf f

:

Jasad renik dalam huruf ini termasuk produk rekayasa genetik.




huruf g s/d huruf i




Cukup jelas.

Pasal 30




:

Cukup jelas.

Pasal 31

huruf a s/d huruf e

:

Cukup jelas.




huruf f

:

Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 32

ayat (1)

:

Pelibatan masyarakat dilaksanakan dalam proses pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka menjaring saran dan tanggapan.




ayat (2) s/d ayat (4)

:

Cukup jelas.

Pasal 33




:

Cukup jelas.

Pasal 34




:

Cukup jelas.

Pasal 35




:

Cukup jelas.

Pasal 36




:

Cukup jelas.

Pasal 37




:

Cukup jelas.

Pasal 38




:

Cukup jelas.

Pasal 39




:

Cukup jelas.

Pasal 40




:

Cukup jelas.

Pasal 41




:

Cukup jelas.

Pasal 42

ayat (1)

:

Cukup jelas.




ayat (2)

:

Rekomendasi UKL-UPL dinilai oleh tim teknis instansi lingkungan hidup.




ayat (3) s/d ayat (4)

:

Cukup jelas.

Pasal 43




:

Cukup jelas.

Pasal 44




:

Cukup jelas.

Pasal 45

ayat (1)

:

Pengumuman dalam Pasal ini merupakan pelaksanaan atas keterbukaan informasi. Pengumuman tersebut memungkinkan peran serta masyarakat, khususnya yang belum menggunakan kesempatan dalam prosedur keberatan, dengar pendapat, dan lain-lain dalam proses pengambilan keputusan izin.




ayat (2) s/d ayat (3)

:

Cukup jelas.

Pasal 46

ayat (1)

:

Yang dimaksud dengan izin usaha dan/atau kegiatan dalam ayat ini termasuk izin yang disebut dengan nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.




ayat (2)

:

Cukup jelas.




ayat (3)

:

Perubahan yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, karena kepemilikan beralih, perubahan teknologi, penambahan atau pengurangan kapasitas produksi, dan/atau lokasi usaha dan/atau kegiatan yang berpindah tempat.

Pasal 47




:

Cukup jelas.

Pasal 48

ayat (1)

:

Cukup jelas.




ayat (2) huruf a






Yang dimaksud dengan “instrumen ekonomi dalam perencanaan pembangunan” adalah upaya internalisasi aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan dan kegiatan ekonomi.





huruf b





Yang dimaksud dengan “pendanaan lingkungan” adalah suatu sistem dan mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana yang digunakan bagi pembiayaan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pendanaan lingkungan berasal dari berbagai sumber, misalnya pungutan, hibah, dan lainnya.





huruf c





Insentif merupakan upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan kegiatan yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.
Disinsentif merupakan pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.


Pasal 49


ayat (1) huruf a





Yang dimaksud dengan “neraca sumber daya alam” adalah gambaran mengenai cadangan sumber daya alam dan perubahannya, baik dalam satuan fisik maupun dalam nilai moneter.




huruf b





Yang dimaksud dengan “produk domestik bruto” adalah nilai semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara pada periode tertentu.

Yang dimaksud dengan “produk domestik regional bruto” adalah nilai semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu daerah pada periode tertentu.






huruf c





Yang dimaksud dengan “internalisasi biaya lingkungan hidup”` adalah memasukkan biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu usaha dan/atau kegiatan.




ayat (2) huruf a






Yang dimaksud dengan “dana jaminan pemulihan lingkungan hidup” adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.




huruf b





Yang dimaksud dengan “dana penanggulangan” adalah dana yang digunakan untuk menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang timbul akibat suatu usaha dan/atau kegiatan.




huruf c





Yang dimaksud dengan “dana amanah/bantuan” adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup




ayat (3) huruf a






Yang dimaksud dengan “pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan hidup” adalah pengadaaan yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.




huruf b





Yang dimaksud dengan “pajak lingkungan hidup” adalah pungutan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan sumber daya alam, seperti pajak pengambilan air bawah tanah, pajak bahan bakar minyak, dan pajak sarang burung walet.

Yang dimaksud dengan “retribusi lingkungan hidup” adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan sarana yang disiapkan pemerintah daerah seperti retribusi pengolahan air limbah.

Yang dimaksud dengan “subsidi lingkungan hidup” adalah kemudahan atau pengurangan beban yang diberikan kepada setiap orang yang kegiatannya berdampak memperbaiki fungsi lingkungan hidup.





huruf c





Yang dimaksud dengan “perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi” adalah jual beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media lingkungan hidup antarpenanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.




huruf d





Yang dimaksud dengan “pembayaran jasa lingkungan hidup” adalah pembayaran/imbal yang diberikan oleh pemanfaat jasa lingkungan hidup kepada penyedia jasa lingkungan hidup.




huruf e




Cukup jelas.




ayat (4)




Cukup jelas.

Pasal 50







Cukup jelas.

Pasal 51







Cukup jelas.

Pasal 52







Cukup jelas.

Pasal 53


ayat (1)





Dokumen audit lingkungan hidup memuat:

a. informasi yang meliputi tujuan dan proses pelaksanaan audit;

b. temuan audit;

c. kesimpulan audit; dan



d. data dan informasi pendukung.




ayat (2) dan ayat (3)




Cukup jelas.


Pasal 54







Cukup jelas.

Pasal 55

ayat (1)




Cukup jelas.




ayat (2) huruf a




Cukup jelas.




huruf b





Yang dimaksud dengan ”remediasi” adalah upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.




huruf c





Yang dimaksud dengan ”rehabilitasi” adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.




huruf d





Yang dimaksud dengan ”restorasi” adalah upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.




huruf e




Cukup jelas




ayat (3)




Cukup jelas.

Pasal 56







Cukup jelas.

Pasal 57


ayat (1)





Yang dimaksud dengan “pemeliharaan lingkungan hidup” adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia.




huruf a


:

Konservasi sumber daya alam meliputi konservasi sumber daya air dan energi.




huruf b


:

Pencadangan sumber daya alam meliputi sumber daya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang dan waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. Untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam, Pemerintah Daerah dan perseorangan dapat membangun:

  1. ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30% dari luasan wilayah; dan/atau

  2. menanam dan memelihara pohon pada wilayah kota di tempat yang memungkinkan, khususnya tanaman langka.




huruf c

:

Cukup jelas.




ayat (2) huruf a

:

Cukup jelas.




huruf b


:

Yang dimaksud dengan ”pengawetan sumber daya alam” adalah upaya untuk menjaga keutuhan dan keaslian sumber daya alam beserta ekosistemnya.




huruf c

:

Cukup jelas




ayat (3)

:

Cukup jelas.




ayat (4) huruf a


:

Yang dimaksud dengan ”mitigasi perubahan iklim” adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim.

Yang dimaksud dengan ”adaptasi perubahan iklim” adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.






huruf b dan huruf c

:

Cukup jelas.





ayat (5)

:

Cukup jelas.

Pasal 58




:

Cukup jelas.

Pasal 59

ayat (1)

:

Cukup jelas.




ayat (2)


:

Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup, laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup, baik pemantauan penaatan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup dan rencana tata ruang.




ayat (3) dan ayat (4)

:

Cukup jelas.


Pasal 60




:

Cukup jelas.

Pasal 61




:

Cukup jelas.

Pasal 62




:

Cukup jelas.

Pasal 63




:

Cukup jelas.

Pasal 64




:

Cukup jelas.

Pasal 65




:

Cukup jelas.

Pasal 66




:

Cukup jelas.

Pasal 67




:

Cukup jelas.

Pasal 68




:

Cukup jelas.

Pasal 69




:

Cukup jelas.

Pasal 70




:

Cukup jelas.

Pasal 71




:

Cukup jelas.

Pasal 72




:

Cukup jelas.

Pasal 73




:

Cukup jelas.

Pasal 74




:

Cukup jelas.

Pasal 75




:

Cukup jelas.

Pasal 76




:

Cukup jelas.

Pasal 77




:

Cukup jelas.

Pasal 78




:

Cukup jelas.

Pasal 79




:

Cukup jelas.

Pasal 80




:

Cukup jelas.

Pasal 81




:

Cukup jelas.

.

-------------------------------------------------------------------


1   2


Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©atelim.com 2016
rəhbərliyinə müraciət