Ana səhifə

Kata pengantar


Yüklə 1.2 Mb.
səhifə6/10
tarix24.06.2016
ölçüsü1.2 Mb.
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10

N








NASEHAT PERKAWINAN


:

Kegiatan dimana terjadi pertukaran informasi untuk memecahkan masalah perkawinan antara calon suami-istri dengan pihak yang mempunyai keahlian untuk memecahkan masalah tersebut.


NATALITAS


:

Situasi melekatnya hasil konsepsi pada selaput lendir rahim untuk selanjutnya berkembang menjadi janin


NAUSEA


:

Gejala mual-mual rasa ingin muntah

NATURE


:

Paham yang berpendapat bahwa perbedaan peranan antara perempuan dan laki-laki kerena ada perbedaan secara biologis.


NEONATAL


:

Bayi baru lahir hingga berusia 28 hari

NET ENROLLMENT RATIO (NER)


:

Angka partisipasi murni, yaitu ratio jumlah murid SD usia 7 – 12 tahun, SLTP 13 – 15 tahun, SLTA 16 – 18 tahun dan mahasiswa 19 – 24 tahun dibagi dengan jumlah penduduk usia sekolah berturut-turut usia 7 - 12, tahun, 13 – 15 tahun, 16 -18 tahun, dan 19 -24 tahun


NETRAL GENDER


:

Kebijakan/program/kegiatan atau kondisi yang tidak memihak pada salah satu jenis kelamin.


NIDASI

:

Penempelan hasil pembuahan ke dalam endometrium


NORMA


:

Standard atau ukuran baku yang dipakai oleh komponen pelaksana maupun masyarakat untuk menilai keberhasilan pencapaian Program Keluarga Berencana Nasional. Nilai-nilai yang berlaku pada suatu kelompok sosial tertentu mengenai besarnya keluarga dengan dasar pemikiran tertentu


NORMA BESARNYA KELUARGA


:

Suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga dan masyarakat yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.


NORMA KELUARGA KECIL YANG BAHAGIA DAN SEJAHTERA (NKKBS)


:

Suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga dan masyarakat yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.


NURTURE


:

Riset terapan yang dilakukan baik untuk meningkatkan pengelolaan program yang sedang berjalan maupun untuk mencari dan menguji coba terobosan baru. Riset seperti ini biasanya dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama mengidentifikasi serta memperinci masalah. Tahap kedua merancang dan menguji coba jalan keluar untuk mengatasi masalah, dan tahap ketiga adalah mengevaluasi sampai seberapa jauh uji coba yang dilakukan mencapai sasaran.


NULIPARA

:

Seorang wanita yang belum pernah bersalin/melahirkan










O








OBESITAS

:

Gangguan kesehatan oleh sebab kelebihan gizi


OPERATIONS RESEARCH

:

Riset ini biasanya dilakukan dalam sekala kecil dan hasilnya menjadi masukan bagi para pengambil keputusan untuk meningkatkan program yang sedang berjalan. Istilah lain yang juga sering dipakai adalah operasional research atau penelitian operasional


OPTIMUM BIRTH SPACING INTERVAL


:

(Batas Jarak Kelahiran Optimal) adalah batas waktu antar kelahiran yang menghasilkan dampak kesehatan yang terbaik bagi kehamilan, ibu, bayi baru lahir, bayi dan seluruh keluarga. Bukti terkini menunjukkan bahwa batasan waktu terbaik antar kelahiran adalah : 3 hingga 5 tahun setelah kelahiran anak terakhir.


ORAL PIL


:

Tablet yang diminum oleh wanita untuk mencegah terjadinya kehamilan


ORALIT

:

Obat untuk penyakit diare yang diminum yang terdiri dari cairan pengganti elektrolit yang hilang.


ORGANISASI PEMBELAJARAN

:

Organisasi yang mengutamakan anggotanya mampu mengembangkan kapasitasnya secara berkelanjutan dalam mewujutkan hasil yang optimal.


ORGASME

:

Puncak kenikmatan senggama.


ORIENTASI


:

Kegiatan penyampaian informasi yang bersifat melekat pada kegiatan operasional program.


ORIFICUM UTERI EKSTERNUM

:

Lubang terluar dari leher rahim. Lubang ini disebut mulut leher rahim.


OS PUBIS


:

Bagian tulang yang menonjol di atas kemaluan, biasanya ditutupi oleh rambut kemaluan.


OS SIMPISIS


:

Pertautan tulang kemaluan kiri dan kanan yang terdapat ditengah-tengah di bagian depan vulva.


OTOT PANGGUL

:

Otot yang terdapat di daerah panggul.


OVULASI

:

Peristiwa keluarnya sel telur yang matang dari indung telur.


OVUM

:

Sel telur yang matang yang dikeluarkan indung telur.










P








PAGUYUBAN KB

:

Perkumpulan yang beranggotakan para akseptor/peserta KB.


PAKET PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI ESENSIAL


:

Adalah pelayanan kesehatan reproduksi yang ditujukan untuk masalah-masalah reproduksi yang menjadi prioritas, yaitu mencakup Keluarga berencana, Safe Matherhood, Pencegahan dan menajemen komplikasi Aborsi, PMS dan HIV/AIDS, Pencegahan dan Manajemen infertilitas dan Kesehatan Reproduksi Remaja.


PAKET KESEHATAN REPRODUKSI KOMPREHENSIF


:

Pelayanan kesehatan reproduksi yang mencakup semua pelayanan tentang masalah kesehatan reproduksi dan seksual yang terjadi pada semua siklus kehidupan mencakup : Kesehatan Bayi dan Anak, Remaja, Infertilitas, Kekerasan terhadap perempuan, Safe Matherhood, PMS dan HIV/AIDS, Penyakit kanker alat reproduksi dan masalah pada usia lanjut seperti osteoporosis.


PANCA KARYA


:

Strategi Program Keluarga Berencana Nasional dengan sasaran :

  1. Mendorong pasangan usia subur yang istrinya belum berusia 30 Th dan atau jumlah anak kurang dari 3 orang mempunyai anak maksimal 2
    orang.

  2. Membantu pasangan subur yang istrinya sudah berusia lebih dari 30 tahun atau anaknya tiga orang atau lebih agar tidak menambah jumlah anak yang dimilikinya.

  3. Mengarahkan generasi muda untuk menghayati keluarga kecil bahagia
    sejahtera serta menolong mereka untuk lebih banyak bergiat dalam bidang pendidikan, olah raga, kesenian dan sebagainya.

  4. Memperkuat proses pelembagaan fisik dalam usaha KB, sehingga secara kelompok proses penanganan program semakin menjadi bagian yang integral dari masyarakat sendiri.

  5. Memperkuat proses pelembagaan yang bersifat mental spiritual dan lebih bersifat dukungan psikologis




PANCAWISMA

:

Adalah lima buah rumah/keluarga peserta KB binaan kader


PANTANG SENGGAMA


:

Tidak melakukan senggama untuk waktu tertentu, dapat merupakan suatu cara pencegahan kehamilan


PAPSMEAR


:

Pemeriksaan kliniks terhadap cairan yang diambil dari mulut rahim untuk mengetahui sedini mungkin gejala penyakit kanker rahim


PARENTERAL

:

Tidak melalui alat pencernaan, terjadi diluar pencernaan, misalnya suntikan melalui otot atau jaringan subkutan.


P A P A


:

Penundaan Anak Pertama, suatu usaha dari pasangan suami istri untuk menunda kelahiran anak pertama.


PARADIGMA SEHAT

:

Adalah cara pandang, pola pikir, atau model pembangunan kesehatan yang bersifat holistik, melihat masalah kesehatan yang dipengaruhi oleh banyak faktor yang bersifat lintas sektor, dan upayanya lebih diarahkan pada peningkatan, pemeliharaan dan perlindungan kesehatan, bukan hanya penyembuhan orang sakit atau pemulihan.


PARITAS


:

Banyaknya anak lahir hidup oleh seorang wanita.

PARTISIPASI PRIA


:

Adalah bentuk nyata dari kepedulian dan tanggung jawab para pria/suami dalam pelaksanaan program KB dan kesehatan reproduksi


PARITY PROGRESSION RATIO (PPR)

:


Adalah peluang atau probabilitor suatu kohor wanita untuk mempunyai tambahan satu anak berikutnya. Dengan kata lain, PPR menunjukkan kemungkinan (probabilitas) kelebihan anak berikutnya setelah seorang wanita memilih sejumlah anak (paritas) tertentu.

PPR didukung dengan cara membagi jumlah wanita yang berparitas (n) dengan jumlah wanita berparitas (n-1). PPR yang dihasilkan pada wanita berstatus kawin (curently married women) dengan umur muda biasanya berbeda jauh dibandingkan dengan keseluruhan sampel (semua wanita), karena besarnya jumlah wanita yang tidak menukar berpengaruh terhadap tingkat fertilitas.



PASANGAN MANDUL

:

Pasangan yang tidak dapat memperoleh anak dari hasil perkawinan, kemandulan ini disebabkan oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak.


PASANGAN USIA SUBUR

(PUS)



:

Pasangan suami istri yang isterinya berumur antara 15 – 49 tahun, dan secara operasional pula pasangan suami istri yang istri berumur kurang dari 15 tahun dan telah kawin atau istri berumur lebih dari 49 tahun tetapi belum monopause.


PASAR MINGGON


:

Tempat pemasaran hasil kegiatan ekonomi produksi masyarakat desa dan

sekaligus sebagai tempat pengembangan fasilitas kota dalam rangka untuk meningkatkan fungsi ekonomi keluarga yang diadakan seminggu sekali pada akhir pekan di desa dan diharapkan orang kota akan berekreasi ke desa dan membeli produk-produk tersebut.




PATOLOGIK


:

Keadaan sakit, karena terjadinya gangguan/kelainan pada jaringan atau fungsi tubuh.


PEDOMAN PENGELOLAAN


:

Penjabaran salah satu aspek dari pokok-pokok pengelolaan sub-sistem yang meliputi mekanisme pengelolaannya.


PEDOMAN PELAKSANAAN


:

Penjabaran yang lebih rinci dari aspek pokok pengelolaan maupun pokok-pokok pelakanaan sub sistem, yang meliputi mekanisme maupun prosedur pelaksanaannya sehingga dapat secara langsung diterapkan di lapangan.


PEER GROUP


:

Kelompok orang yang mempunyai minat sama dan seperasaan serta memiliki cita-cita sama dalam kehidupan keluarga.


PEKERJA PROGRAM

:

Para pejabat/petugas/perorangan baik pegawai pemerintah maupun swasta yang secara aktif terlibat dalam berbagai aspek penyelenggaraan keluarga berencana (KB). Dalam hal ini pekerja program bisa dimaksudkan dalam dua kategori tenaga, yakni pengelola program dan pelaksana program.


PELAKSANA PROGRAM

:

Petugas yang melaksanakan kegiatan program KB.


PELAJU KELUARGA


:

Petik, olah, jual dan utung oleh keluarga, yaitu mengolah hasil pertanian yang telah dipetik/dipungut untuk selanjutnya dikemas dan dijual, misalnya pengolahan kripik pisang/singkong/nangka/belinjo, pembuatan tempe, telor asin, ikan asin, dan sebagainya.


PELAYANAN BERSAMA

MASYARAKAT




:

Pelayanan KB yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat sendiri dengan dukungan yang penuh dari unsur-unsur profesional baik pemerintah maupun swasta.


PELAYANAN DASAR


:

Adalah pelayanan kesehatan, termasuk KB yang diberikan di Puskesmas dan jaringannya (Puskesmas Pembantu, Polides, Puskesmas Keliling) sesuai dengan kebutuhan dan standar pelayanan yang dikelola langsung oleh Puskesmas.


PELAYANAN LANJUTAN


:

Adalah pelayanan kesehatan, termasuk KB yang diberikan di rumah sakit berdasarkan rujukan dari Puskesmas


PELAYANAN MOBILE

(Pelayanan Bergerak)




:

Adalah Pelayanan kontrasepsi dari Propinsi/Kabupaten/Kota (tingkat lanjutan) yang diselenggarakan oleh Tim mobile berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau instansi yang berwenang dan diketuai oleh dokter.


PELAYANAN KB


:

Adalah pelayanan alat dan obat kontrasepsi kepada calon atau peserta KB/klien sesuai dengan kondisi klien termasuk penanganan efek samping dan komplikasi yang dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat yaitu dokter spesialis, dokter umum, bidan dan tenaga lain yang ditunjuk.

Pelayanan kesehatan untuk para peserta KB dengan maksud menanggulangi keluhan akibat pemakaian alat pencegah kehamilan.




PELAYANAN KESEHATAN DALAM KB


:

Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi yang mengakui dan menghargai bahwa KB dan kesehatan reproduksi merupakan kebutuhan, hak, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan.


PELAYANAN KONTRASEPSI


:

Suatu kegiatan pelayanan kontrasepsi yang dilakukan oleh unit pelaksana KB, baik pemerintah maupun swasta, misalnya kegiatan pemasangan IUD oleh PUSKESMAS, pemberian pil oleh PPKBD kepada peserta KB.


PELAYANAN SESUDAH MELAHIRKAN


:

Pelayanan yang diberikan kepada ibu-ibu tidak lama setelah melahirkan, pelayanan medis ini dititik beratkan pada pelayanan KB.

PELEDAKAN PENDUDUK


:

Keadaan dimana jumlah penduduk telah melebihi kapasitas penyangganya

PELVIC INFLAMATORY DISEASE (PID)

:

Penyakit radang panggul.

PELVIS (PANGGUL)

:

Rongga pelvis adalah ruangan antara tulang-tulang panggul.


PEMANDULAN / STERILISASI


:

Pengikatan kedua saluran sel telur wanita atau kedua saluran sperma laki-laki untuk mencegah terjadinya konsepsi.


PEMANTAPAN


:

Adalah kegiatan untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan pengembangan peran PLKB dalam Program KB Nasional serta untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan pengembangan tersebut


PEMANTAPAN LINI LAPANGAN


:

Upaya peningkatan dan pemantapan mutu tenaga dan pengelola Program KB Nasional di tingkat kecamatan ke bawah dengan cakupan wilayah desa dan keluarga sebagai sasaran langsung


PEMASARAN SOSIAL


:

Desain, implementasi dan pengendalian atas program yang bertujuan untuk mempengaruhi penerimaan terhadap gagasan sosial, dan yang melibatkan pertimbangan atas perencanaan produk, riset pasar, harga, komunikasi, distribusi, fasilitasi, insentif dan segmentasi (Philip Kotler)


PEMBANTU PEMBINA KB DESA (PPKBD)


:

Adalah seorang atau beberapa orang Kader dalam wilayah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola pembangunan keluarga sejahtera di tingkat desa/kelurahan.


PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA


:

Upaya menyeluruh dan terpadu yang dilaksanakan oleh unsur-unsur pemerintah, swasta, masyarakat dan keluarga untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dicapai kondisi keluarga sejahtera.

PEMBATASAN KELAHIRAN


:

Suatu usaha yang dilakukan oleh pasangan suami isteri untuk mengatasi atau menjarangkan jumlah anak

PEMBELAJARAN DALAM TIM (TEAM LEARNING)


:

Proses mempersatukan dan mengembangkan kapasitas tim untuk mewujudkan kehendak yang ingin dicapai tim tersebut.

PEMBINAAN


:

Pengamatan, penilaian, pengarahan, bimbingan, pengembangan inovasi,

partisipasi masyarakat dan peningkatan terhadap kegiatan Program Keluarga Berencana Nasional serta pencegahan dan perbaikan atas kelemahan dan penyimpangan yang terjadi didalam pengelolaan Program Keluarga Berencana Nasional.




PEMBINAAN DAN BIMBINGAN

:

Suatu kegiatan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh komponen, baik di pusat maupun di daerah (propinsi, kabupaten/kota)


PEMBINAAN JARAK JAUH (PJJ)


:

Suatu program pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf dan mutu tenaga program di lingkungan BKKBN dengan dana yang tidak terlalu besar, dalam waktu yang relatif singkat yang dilakukan dengan menggunakan media cetak dan lainnya


PEMBINAAN MELEKAT



:

Kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh setiap pimpinan satuan kerja kepada bawahan sampai 2 eselon di bawahnya termasuk pembinaan di dalam tugas keproyekan.


PEMBINAAN PESERTA KB

:

Usaha untuk memantapkan peserta KB yang telah ada (melestarikan akseptor)


PEMBUAHAN (konsepsi)


:

Proses masuknya sperma laki-laki kedalam sel telur perempuan.

PEMERIKSAAN BURIL

(DESK AUDIT)




:

Pemeriksaan yang dilakukan dengan cara melakukan pengkajian data dan informasi berdasarkan dokumen dokumen yang ada.


PEMERIKSAAN AKUNTAN PUBLIK


:

Pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa independen yang diminta oleh owner untuk memeriksa pelaksanaan kegiatan dari keuangan apakah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh owner.


PEMERIKSAAN KEMUDIAN

(Post audit)



:

Pemeriksaan atas pengelolaan barang dan jasa yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan prosedur sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.


PEMERIKSAAN KEUANGAN


:

Kegiatan audit yang ditujukan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan atau ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


PEMERIKSAAN KHUSUS


:

Pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan pada daerah/komponen yang diduga kuat ada indikasi penyimpangan / penyelewengan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) untuk keperluan tindak lanjut.


PEMERIKSAAN LAPANGAN

(FIELD AUDIT)




:

Pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pengkajian dilapangan (obyek pemeriksaan) untuk mendapat kebenaran formal dan material atas kegiatan yang dilaksanakan dilokasi baik Pusat maupun daerah.


PENAPISAN KLIEN


:

Proses pemeriksaan kesehatan kepada klien KB sebelum pemberian suatu metode kontrasepsi (misalnya pil KB, suntikan atau AKDR)


PENCATATAN PENDUDUK


:

Pencatatan secara terus menerus kejadian vital (peristiwa kehidupan) yang mencakup kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian.


PENDATAAN KELUARGA


:

Kegiatan pengumpulan data primer tentang data Demografi, data Keluarga Berencana, data Tahapan Keluarga Sejahtera dan data individu yang dilakukan oleh masyarakan bersama pemerintah (Kantor BKKBN) secara serentak pada waktu yang telah ditentukan setiap tahun melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah .


PENDAMPINGAN UPPKS



:

Upaya untuk membantu anggota kelompok UPPKS agar mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan, sehingga mempercepat pengembangan usaha dan kemandirian kelompok.


PENDEKATAN INTEGRATIF


:

Usaha memadukan kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh komponen-komponen teknis sehingga dicapai keterpaduan di lapangan.


PENDEKATAN KEMASYARAKATAN

:

Suatu cara pencapaian sasaran dengan menggalakkan masyarakat melalui pemanfaatan mekanisme sosial kultural. Partisipasi ini berupa peranan dan tanggung jawab pengelola program baik sebagai unsur provider (pemberi pelayanan) maupun unsur consumer (masyarakat sebagai penerima pelayanan)


PENDEKATAN SISTEM



:

Suatu rangkaian dari cara pandang atas suatu masalah atau obyek tertentu yang didasarkan pada kerangka pengertian sistem. Pendekatan ini dapat mereduksi timbulnya berbagai hambatan dalam penyelesaian yang sifatnya dapat dihindarkan seperti pemborosan, kesimpangsiuran, benturan kegiatan dan lainnya.


PENDEKATAN WILAYAH PARIPURNA


:

Penggarapan sesuatu wilayah dengan sepenuhnya memperhitungkan kondisi, komponen, kekuatan dan kelemahan wilayah yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang ada di daerah tersebut dimobilisir secara total guna pencapaian tujuan.


PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP)


:

Usaha agar seseorang menikah pada saat usia yang cukup dewasa dan telah cukup mampu bertanggungjawab mengurus rumah tangganya.

PENDIDIKAN


:

Segala usaha untuk membina kepribadian, mengembangkan pengetahuan jasmaniah dan rohaniah agar mampu melaksanakan tugas.

PENDIDIKAN KEHIDUPAN KELUARGA

:

Suatu kegiatan pendidikan yang bertujuan menciptakan perilaku positif dalam kehidupan keluarga untuk mencapai suasana kehidupan keluarga yang harmonis.


PENDIDIKAN KEPENDUDUKAN


:

Program kependudukan yang dilaksanakan melalui jalur sekolah (pendidikan formal) maupun luar sekolah (non formal) untuk membina anak didik/peserta didik agar memiliki pengertian, kesadaran, sikap tingkah laku yang rasional dan bertanggungjawab dalam menanggulangi masalah kependudukan dengan segala implikasinya terhadap berbagai aspek kehidupan manusia dalam lingkungan kehidupan keluarga, masyarakat, negara, bangsa dan dunia.

PENDIDIKAN NON FORMAL


:

Program kependidikan yang dilaksanakan melalui jalur luar sekolah untuk membantu menyebarkan pengetahuan kepada peserta didik

PENDUDUK


:

Orang dalam matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara dan himpunan kuantitas yang bertempat tingal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu.


PENDUDUK DE FACTO


:

Semua orang yang ditemui dan dicatat oleh pencacah pada saat sensus dilakukan.


PENDUDUK DE JURE


:

Semua orang yang tinggal dalam rumah tangga sebagaimana tercatat dalam kartu keluarga, baik orang itu ada di tempat maupun tidak ada di tempat pada saat sensus atau survei dilaksanakan.


PENDUDUK MENUA


:

Peningkatan proporsi orang-orang tua dalam suatu penduduk. Penduduk menua berarti sebagian besar penduduk yang ada di negara/daerah yang bersangkutan berada pada umur tua, keadaan ini biasanya ditandai dengan pertumbuhan penduduk yang rendah karena angka kelahiran rendah atau angka kematian relatif rendah pula.


PENDUDUK MISKIN


:

Dalam program pembangunan keluarga sejahtera yang termasuk miskin adalah keluarga pra-sejahtera dan atau keluarga sejahtera I


PENELITIAN

:

Rangkaian kegiatan yang berdasarkan kaidah ilmiah dari menghimpun data informasi, pengkajian dan memanfaatkan hasilnya sebagai bahan dalam perumusan alternatif kebijakan.


PENGARUSUTAMAAN GENDER


:

(Gender mainstreaming) Strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, dimana aspek gender terintegrasi dalam perumusan kebijakan program dan kegiatan melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

PENGAWASAN


:

Pengamatan pemeriksaan, pengujian, pengusutan, pencegahan dan penilaian terhadap pelaksanaan peogram KB Nasional, untuk membantu agar semua kegiatan dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana, peraturan perundang undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku


PENGAWASAN FUNGSIONAL (WASNAL)


:

Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional, baik di pusat maupun daerah terhadap seluruh satuan kerja yang ada secara berlanjut di lingkungan BKKBN.


PENGAWASAN MELEKAT (WASKAT)


:

Pengawasan yang bersifat terus menerus oleh atasan langsung satuan kerja terhadap pelaksanaan tugas bawahannya sampai dengan 2 atau 3 tingkat ke bawah di lingkungan BKKBN.


PENGAWASAN TERPADU


:

Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional BKKBN bersama komponen terkait dalam rangka membantu melancarkan Program KB Nasional serta membantu menyelesaikan permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan dan keuangan termasuk ketenagaan dan Administrasi umum


PENGELAJU (COMMUTER)


:

Orang yang secara rutin pergi tiap hari untuk melakukan kegiatan rutin dan kembali pada hari yang sama dengan melewati batas administratif.


PENGELOLAAN OPERASIONAL PROGRAM KB NASIONAL


:

Penyelenggaraan yang berisi upaya-upaya seluruh tahapan kegiatan pengelolaan yang diawali dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian operasional Program KB Nasional

PENGELOLA PROGRAM


:

Tenaga/pekerja program KB yang dalam skala besar atau kecil melakukan fungsi memimpin dan mengorganisir dalam rangka menggiatkan dan memasyarakatkan program KB dan pembangunan KS.


PENGEMBANGAN

:

Suatu rangkaian kegiatan yang berdasarkan kaidah ilmiah dari menghimpun data,mengembangkan alternatif model terapan dan inovasi baru hingga dapat diterapkan di lapangan.


PENGENDALIAN


:

Rangkaian keseluruhan proses pembinaan dan pengawasan dalam bentuk pengaturan dan pengarahan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan program KB Nasional sesuai dengan kebijaksanaan dan strategi yang telah ditetapkan serta koreksi terhadap penyimpangan dan perbaikan terhadap kelemahan yang terjadi serta mendorong tumbuhnya inovasi dan partisipasi masyarakat sehingga diperoleh hasil yang lebih efektif dan efisien.


PENGENDALIAN PENDUDUK


:

Usaha mempengaruhi pertumbuhan penduduk ke arah suatu angka pertumbuhan penduduk yang diinginkan, hal ini biasanya ditempuh melalui suatu kebijaksanaan pemerintah di bidang kependudukan.


PENGENDALI PROGRAM LAPANGAN KB (PPLKB)


:

Adalah pejabat struktural BKKBN di Kecamatan yang sehari-harinya bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Program KB di lapangan sekaligus bertugas sebagai atasan langsung PLKB.


PENGUJA KELUARGA


:

Pengembangan usaha jasa dan perdagangan oleh keluarga dapat melalui pasar minggon, misalnya perdagangan kecil dan jual beli produk UPPKS, serta dapat pula membuka warung pos keluarga sejahtera (warpos kesra), kios telepon (kiospon), dan sebagainya.


PENGHUNI LIAR


:

Orang-orang yang tinggal di tempat atau perumahan secara tidak sah yang banyak terjadi di kota-kota, misalnya penduduk yang diam di bawah jembatan atau di gubuk-gubuk di atas tanah yang tidak sah


PENILAIAN EFEK DAN DAMPAK PROGRAM KBN


:

Gambaran tentang pengaruh program terhadap kelahiran. Seberapa jauh Program KB Nasional telah dapat memberikan sumbangan bersama faktor-faktor lain dalam menurunkan fertilitas.


PENILAIAN HASIL PROGRAM KB NASIONAL


:

Penilaian terhadap hasil-hasil pencapaian tujuan dari pelaksanaan kegiatan operasional KIE, pelayanan dan pelembagaan/pembudayaan Program KB Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.


PENILAIAN KEGIATAN PROGRAM KB NASIONAL


:

Penilaian terhadap berbagai pelaksanaan kegiatan operasional KIE, pelayanan, pelembagaan/pembudayaan Program KB Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.


PENILAIAN MULTI INDIKATOR PROGRAM KB NASIONAL


:

Proses pengukuran terhadap indikator input, proses, output, efek dan dampak Program KB Nasional.


PENILAIAN OPERASIONAL PROGRAM KB NASIONAL


:

Penilaian terhadap aspek kegiatan operasional dan hasilnya sehingga dapat diketahui tingkat kekuatan dan kelemahan program.


PENINGKATAN PERANAN WANITA DALAM PEMBANGUNAN


:

Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS), dalam program ini dipadukan semua kegiatan berbagai departemen dam lembaga pemerintah yang mempunyai program yang berkaitan dengan peningkatan peranan wanita dalam pembangunan menuju keluarga sehat dan sejahtera, termasuk di dalam pembinaan generasi muda (penerus) yang tangguh dalam melaksanakan pembangunan bangsa dan negara, yang biasanya didukung oleh APBN atau sumber lainnya, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Urusan Peranan Wanita berdasarkan Keppres No. 13 tahun 1987.


PENIS (ZAKAR)


:

Bagian dari alat kelamin pria yang berfungsi sebagai alat reproduksi dan alat saluran kemih.


PENJARANGAN KELAHIRAN


:

Usaha untuk mengatur jarak waktu antara perkawinan dan kelahiran anak pertama, demikian pula antara kelahiran yang sebelumnya dengan kelahiran selanjutnya


PENURUNAN FERTILITAS


:

Penurunan angka kelahiran yang terjadi dalam suatu masyarakat, daerah atau negara selama jangka waktu tertentu.


PENYAKIT MENULAR SEKSUAL


:

Merupakan penyakit yang ditularkan melalui hubungan kelamin, misalnya : kencing nanah (genorhea), sipilis, klamidia, herpes, aids, jamur, HIV/Aids, hepatitis)


PENYEBARAN PENDUDUK


:

Upaya mengubah persebaran penduduk agar serasi, selaras dan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.


PENYULUHAN


:

Upaya berkesinambungan yang membimbing perorangan atau sekelompok orang ke arah kesadaran, peningkatan pengetahuan, perubahan pola pikir, sikap dan perilaku untuk mencapai perbaikan/kemajuan melalui pengembangan potensi diri atau kelompok. Proses penyuluhan ini mengandung aspek KIE yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya.


PERAN SAKA


:

Perkemahan antara saka, pesertanya dari beberapa saka antara lain Saka Kencana, Saka Bakti, Saka Husada dan lainnya.


PERANGKAT TATA LAKSANA


:

Suatu instrumen/alat berupa buku tuntunan / acuan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi menurut status yaitu : sistem, sub sistem, pedoman, juklak, juknis, yang dikukuhkan oleh pimpinan.


PERAWATAN KESEHATAN REPRODUKSI


:

Suatu kumpulan metode, teknik, dan pelayanan yang mendukung kesehatan reproduksi dan kesejahteraan melalui pencegahan dan penanganan masalah

kesehatan reproduksi.




PERAWATAN PRENATAL


:

Perawatan yang ditujukan kepada wanita-wanita hamil agar bayinya dapat lahir dengan selamat dan sehat


PERAWATAN SETELAH KEHAMILAN

:

Perawatan yang ditujukan pada wanita setelah kehamilan agar kesehatannya dapat segera dipulihkan.


PERKEMBANGAN ANAK


:

Proses pematangan atau pemantapan dari kemampuan psikomotorik, emosi, intelektual, dan spiritual seorang anak.


PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

:

Segala kegiatan yang berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang meliputi kuantitas, kualitas, dan mobilitas yang mempunyai pengaruh terhadap pembangunan dan lingkungan hidup.


PERSEBARAN PENDUDUK

:

Kondisi sebaran penduduk secara keruangan


PERTUMBUHAN ANAK


:

Proses perubahan ukuran tubuh (fisik), anak meliputi berat badan dan tinggi badan


PERFORASI


:

Terjadinya lubang tembus melalui dinding, sehingga terjadi hubungan antara kedua ruangan yang dibatasi oleh dinding tersebut


PERIFER


:

Bagian terluar atau terjauh dari pusat / pinggiran.


PERIODE TIDAK HAID SESUDAH MELAHIRKAN


:

Waktu dimana seorang wanita tidak mendapat haid karena baru melahirkan


PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN


:

Perubahan keadaan penduduk yang meliputi kuantitas, kualitas dan mobilitas yang mempunyai pengaruh terhadap pembangunan dan lingkungan hidup


PERKIRAAN PENDUDUK


:

Perkiraan berdasarkan ketentuan dan rumus-rumus sederhana yang berkaitan dengan kependudukan.


PERKIRAAN PERMINTAAN MASYARAKAT ((PPM)

:

Perkiraan permintaan masyarakat menjadi peserta KB yang didasarkan pada trend masa lalu dan kebijakan ke depan pemakaian kontrasepsi serta dinamika faktor penentu fertilitas dalam rangka mencapai sasaran angka fertilitas total yang telah ditetapkan.


PERNAH KAWIN


:

Status seseorang yang menunjukkan bahwa seseorang tersebut telah pernah melangsungkan perkawinan tanpa memperhatikan status perkawinannya pada saat sekarang. Jadi yang termasuk pernah kawin adalah status kawin, cerai hidup dan cerai mati (janda/duda)


PERTAMBAHAN PENDUDUK ALAMIAH


:

Suatu angka yang menunjukkan suatu penduduk bertambah atau berkurang dalam jangka waktu tertentu yang disebabkan oleh kelahiran dan kematian

PERTASI KENCANA

(Pertenian, Koperasi dan Keluarga Berencana)




:

Kegiatan terpadu antara Departemen Pertanian, Departemen Koperasi dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dalam melaksanakan program program di lapangan.


PERTI KENCANA

:

Perkemahan Bhakti Saka Kencana (kegiatan bhakti anggota Pramuka Penegak dan Pandega dibidang KB)

PERTUMBUHAN PENDUDUK


:

Keseimbangan yang dinamis antara kekuatan-kekuatan yang menambah dan kekuatan-kekuatan mengurangi jumlah penduduk. Secara terus menerus akan dipengaruhi oleh jumlah bayi yang lahir (menambah jumlah penduduk), tetapi secara bersamaan pula akan dikurangi oleh jumlah kematian terjadi pada semua golongan umur. Sementara itu migrasi juga berperan “imigran” (pendatang) akan menambah dan “emigran” akan mengurangi jumlah penduduk. Jadi dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan penduduk diakibatkan oleh 4 komponen yaitu : kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas), in-migration (migrasi masuk), dan out-migration (migrasi keluar).



PERTUMBUHAN PENDUDUK NOL


:

Keadaan dimana jumlah suatu penduduk tidak bertambah maupun berkurang. Suatu penduduk dapat mencapai keseimbangan (tetap) jika :

  • Jumlah kelahiran dan kematian sama dan migrasi netto sama dengan nol

  • Kelebihan jumlah kelahiran terhadap jumlah kematian harus diimbangi dengan jumlah migrasi keluar terhadap migrasi masuk

  • kelebihan jumlah kematian terhadap jumlah kelahiran harus diimbangi dengan kelebihan migrasi masuk terhadap migrasi keluar.




PETA PUS


:

Peta wilayah yang dibuat oleh kader yang menggambarkan situasi rumah penduduk dilingkungannya. Pada peta tersebut sekaligus diberi tanda rumah mana yang PUS nya sudah atau belum ber – KB


PETA WILAYAH DESA / KELURAHAN


:

Peta yang menggambarkan situasi perkembangan program KB di desa yang bersangkutan dan merupakan rekapitulasi dari peta yang dibuat oleh instansi/lembaga masyarakat dan dikelompokkan per pedukuhan/RT/RW. Peta ini dibuat oleh PPKBD/Sub-PPKBD/Kelompok Akseptor/Kader KB di bawah tanggung jawab PLKB /PKB serta dipasang di kantor desa/kelurahan.


PETA WILAYAH

KECAMATAN




:

Peta yang menggambarkan situasi perkembangan program KB di kecamatan yang bersangkutan dan merupakan rekapitulasi dari peta wilayah desa/kelurahan. Peta ini dibuat oleh PLKB/PKB dipasang di kantor Pengawas PLKB (PPLKB)


PETA WILAYAH KABUPATEN/KOTA


:

Peta yang menggambarkan situasi perkembangan program KB di kabupaten/kota yang bersangkutan dan merupakan rekapitulasi dari peta wilayah kecamatan. Peta ini dibuat oleh BKKBN kabupaten/kota dan dipasang di kantor BKKBN kabupaten/kota


PETA WILAYAH PROPINSI


:

Peta yang menggambarkan situasi perkembangan program KB di propinsi yang bersangkutan dan merupakan rekapitulasi dari peta wilayah kabupaten/kota.

Peta ini dibuat oleh BKKBN propinsi dan dipasang di kantor BKKBN propinsi.




PLKB /PKB LULUSAN BIDAN


:

Penyuluh Lapangan KB yang berpendidikan Sekolah Perawatan Bidan (SPK), namun melanjutkan pendidikan bidan.


PLKB/PKB PARAMEDIS SPK


:

Penyuluh Lapangan KB yang berasal dari Sekolah Perawatan Kesehatan (SPK).


PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA (PLKB)


:

Adalah aparat BKKBN yang melaksanakan fungsi pengelolaan, penggerakan dan pengembangan potensi, partisipasi masyarakat sesuai dengan tuntutan organisasi dan kebutuhan Program KB Nasional di tingkat Desa /Kelurahan.


PIL KB


:

Tablet yang yang diminum untuk mencegah kehamilan, mengandung hormon estrogen dan progesteron sintetik, disebut juga sebagai pil kombinasi, sedangkan jika hanya mengandung progesteron sintetik saja disebut Mini Pil atau Pil Progestin.


PINDAH CARA


:

Usaha pindah cara yang dilakukan oleh peserta KB dari metode kontrasepsi yang semula dipakai ke metode kontrasepsi lain yang lebih baik/cocok.


PIRAMIDA PENDUDUK


:

Komposisi umur dan jenis kelamin suatu penduduk secara grafis yang digambarkan dalam bentuk piramida penduduk. Dalam hal ini piramida penduduk dari suatu negara dapat dibedakan atas tiga ciri yaitu :

  • Extensive : sebagian besar penduduk berusia muda

  • Contructive : Sebagian kecil penduduk berada dalam kelompok umur muda.

  • Stationary : Banyaknya penduduk dalam kelompok umur hampir sama dan mengecil pada usia tua kecuali pada kelompok umur tertentu.




PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT)


:

PMT-penyuluhan adalah pemberian makanan tambahan yang berguna untuk mendemontrasikan kepada ibu-ibu mengenai cara menyiapkan makanan sehat.

PMT-Pemulihan adalah pemberian makanan tambahan hanya diberikan kepada Balita yang berat badannya di KMS berada di bawah garis merah.




POLIP

:

Tumor bertangkai/ benjolan bertangkai terutama di selaput lendir.


PORTIO


:

Mulut rahim yang digunakan bagian rahim di dalam vagina

POS PEMBANTU KELUARGA BERENCANA DESA (PPKBD)


:

Adalah seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola program keluarga berencana nasional di tingkat Desa/Kelurahan.


POS KELILING

:

Fasilitas pelaksanaan pos bergerak .

POST ABORTION


:

Masa setelah abortus.


POST COITAL CONTRACEPTIVE


:

Cara kontrasepsi yang digunakan pasca senggama berupa tablet (morning after pill) atau douche

POST PARTUM


:

Masa setelah melahirkan.


POSYANDU

:

Pos pelayanan terpadu KB-Kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis petugas medis dari Depkes dan petugas BKKBN Posyandu merupakan hasil kerjasama antara Departemen Kesehatan dan BKKBN yang dimulai pada Maret 1984. Posyandu memberikan pelayanan kesehatan dan KB. Dan pertemuannya diadakan sekali sebulan Pelayanan Posyandu terdiri dari lima aspek, yaitu : immunisasi, perawatan ibu dan anak, informasi dan pelayanan KB, penanganan diare dan konseling gizi.

POSYANTEL KENCANA


:

Pos Pelayanan Telpon, yang dapat dihubungi melalui nomor 163, merupakan sarana Pelayanan Informasi bagi Masyarakat lewat Telepon, memberikan kemudahan dalam hal Informasi tentang pelaksanaan Gerakan Pembangunan Keluarga Sejahtera, memberikan Konsultasi Problema Remaja, membantu memecahkan masalah Kehidupan Keluarga, Kesehatan dan Keluarga Berencana

PREGNANCY TEST


:

Test yang dilakukan pada urine seorang wanita untuk menentukan ada tidaknya kehamilan


PREMATUR


:

Lebih muda dari pada umur seharusnya, yang mencerminkan keadaan kurang matang atau belum waktunya.


PREVALENCE RATE


:

Perbandingan antara jumlah peserta KB aktif (current users = CU) dengan Pasangan Usia Subur (PUS)


PRIMARY STAKEHOLDER

:

Masyarakat (publik) atau bagian dari masyarakat yang secara langsung mendapat mandat dalam bidang KB


PRIORITAS


:

Penempatan di atas yang lain, penempatan untuk didahulukan, penempatan untuk diberi perhatian utama.


PROGESTERON


:

Hormon yang diproduksi oleh korpus luteneum (badan kuning) dalam indung telur. Merupakan salah satu hormon yang digunakan dalam pil oral kontrasepsi.


PROGRAM KB RUMAH SAKIT (PKBRS)

:

Program KB yang dilaksanakan di Rumah Sakit dan merupakan bagian dari program nasional secara keseluruhan.


PROGRAM KEPENDUDUKAN


:

Kegiatan teratur yang langsung merupakan alat ke kebijaksanaan kependudukan yang diberitahukan atau diumumkan.


PROGRAM P4K


:

Program Pembinaan dan Peningkatan Pendapatan Petani nelayan Kecil binaan Departemen Pertanian.


PROGRAM KELUARGA SEJAHTERA (PROKESRA)


:

Merupakan program-program yang dikaryakan untuk memberdayakan keluarga dan penduduk. Prokesra membantu keluarga agar mampu mengembangkan dirinya secara mandiri.


PROGRAM PEMBANGUNAN TAHUNAN


:

Rencana yang memuat keseluruhan kebijakan publik , khusus membahas kebijakan publik yang terkait dengan Undang Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara.


PROSES


:

Kegiatan pemanfaatan input untuk menghasilkan output tertentu


PROSES PENERIMAAN


:

Proses atau tahap-tahap yang dilalui seseorang sehingga diterimanya gagasan atau hal-hal baru.


PROSES REPRODUKSI


:

Rangkaian kejadian yang terdiri dari unsur unsur reproduksi, misalnya proses terjadinya kehamilan, proses terjadinya menstruasi.


PROYEKSI PENDUDUK


:

Memperkirakan jumlah penduduk di masa datang berdasarkan asumsi-asumsi mengenai arah perkembangan mortalitas, fertilitas dan migrasi di masa datang.


PEMBINAAN REMAJA PUTRI PUTUS SEKOLAH (PRP2S)


:

Suatu bentuk kegiatan/pembinaan bagi remaja putri putus sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang KB terutama dalam penundaan usia perkawinan.


PUBERTAS


:

Tahap tumbuh kembang manusia dimana terjadi perkembangan seksual yang cepat, yang berakhir pada kematangan reproduksi seksual berupa kemampuan reproduksi laki laki antara umur 13 - 16 Th, pada wanita antara umur 12 – 15 Th.


PUERPERIUM (NIFAS)



:

Masa setelah melahirkan biasanya terhitung sejak melahirkan sampai 40 hari sesudahnya.

PUSKESMAS

(Pusat Kesehatan Masyarakat)




:

Suatu kesatuan organisasi kesehatan yang langsung memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat diwilayah kerjanya dalam bentuk usaha kesehatan pokok.

Pusat Kesehatan Masyarakat yaitu berupa klinik kesehatan yang berada di tingkat kecamatan dan dikepalai seorang dokter.



1   2   3   4   5   6   7   8   9   10


Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©atelim.com 2016
rəhbərliyinə müraciət